OLEH: ARIS MULYAWAN
INDEPENDEN- Bangunan berlantai dua di wilayah RT 2, RW 1, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 26 Juni 2026 sore, tampak sepi.
Di depan rumah itu terpampang tulisan ‘’Ponpes Al Jaelani’’. Di sana hanya terdapat tiga sepeda motor yang terparkir di pondok yang berdiri sejak 2019 itu.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, beberapa santri sudah dipulangkan orang tuanya setelah kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes tersebut mencuat di media sosial, baru-baru ini.
‘’Dulu, santrinya ada sekitar 30 anak. Kini tinggal sekitar 10 orang yang masih di sana,’’ katanya.
Kini, Achmad Fauzi (AF) alias Abah (38), pimpinan Pondok Pesantren Al Jaelani itu tengah menjalani proses hukum. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang baru berusia 17 tahun.
Saat melancarkan aksinya, tersangka merayu korban agar menurutinya. Jika korban tak menuruti keinginannya diancam tidak akan mendapat berkah. Aksi itu diduga dilakukan sejak 2021-2025.
Korban awalnya diminta memijat tersangka. Lalu tersangka melakukan kekerasan seksual. Tindakan biadab itu diduga dilakukan hingga empat kali. Kejadian itu baru terungkap sebelum bulan Puasa lalu. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
‘’Saya mendengar korbannya tidak hanya satu orang, ada yang dari Jawa Barat dan Jogja,’’ kata Zainal Petir, pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang kepada Independen.id, Senin, 29 Juni 2026.
Untuk itu, dia meminta kepada instansi berwenang agar melakukan investigasi kasus tersebut. Terlebih ponpes itu belum berizin alias illegal. ‘’Jangan ada lagi kekerasan seksual di pondok pesantren,’’ tandasnya.
Dia mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada 24 Juni 2926. ‘’Saya sangat marah dan mengecam tindakan tidak terpuji AF yang telah mencoreng nama baik ponpes. Dia tidak pantas disebut kyai,’’ tandasnya.
AF, jelas Petir, disangka melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 415 huruf b KUHP atau Pasal 418 angka (1) KUHP atau Pasal 76 E Jo 82 UU Perlindungan Anak.
Terpisah, Bani, Ketua RW 1 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik mengungkapkan, kejadian itu membuat warga resah. Sebab, telah mencemarkan nama baik kampung.
Pihaknya sangat menyayangkan sekali kejadian itu. Pondok yang sebelumnya diharapkan bisa memberikan pengajaran yang baik kepada masyarakat, malah ada kejadian seperti itu.
‘’Saya mewakili masyarakat meminta kepada pihak yang berwenang agar menutup pondok itu dulu. Sebab, antara membawa manfaat atau mudarat itu, banyak mudaratnya,’’ katanya.
Mirisnya, kasus penodaan lembaga pendidikan agama oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemuka agama tidak hanya terjadi di Kota Semarang.
Berdasarkan penelusuran Independen.id, dugaan kasus kekerasan seksual lainnya terjadi Ponpes Dolo Kusumo Pati, Padepokan Padang Ati Pekalongan, Ponpes Al Anfas Demak, Ponpes Fathul Ulum Banjarnegara, Ponpes Al Anwar Jepara, Ponpes Futuhiyah Grobogan, Ponpes Manjung Wonogiri, dan Ponpes Nurul Ardi Klaten. Selain itu, habib abal-abal yang menetap di sebuah pondok di wilayah Kabupaten Semarang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan di Jawa Tengah pada 2026 meningkat sekitar 70 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu di antaranya terjadi di pondok pesantren, padepokan, dan majelis ilmu yang melibatkan oknum kyai, ustadz, guru ngaji, dan pengurus.
‘’Hingga Juni 2026, korban kekerasan seksual oleh oknum ustadz/ guru ngaji/ pengurus di 10 wilayah di Jateng itu sebanyak 39 orang,’’ katanya.
Dalam setahun terakhir, kasus kekerasan seksual itu terjadi di antaranya di Kabupaten Pati, Jepara, Demak, Pekalongan, Banjarnegara, Klaten, Semarang, dan Grobogan.
Adapun salah satu tantangan terbesar dalam mengungkap kasus-kasus ini adalah keengganan keluarga atau korban untuk melapor dan menjadi saksi korban demi menjaga privasi dan menghindari stigma negatif. Meskipun pihaknya sudah membuka posko pengaduan. Selain itu, terus melakukan pendekatan dan pendampingan untuk memberikan penguatan psikologis dan perlindungan korban.
"Di beberapa kasus, seperti di Pati, yang dugaan korbannya banyak, namun yang mau melapor dan menjadi saksi korban hanya satu, karena korban dan pihak keluarga merasa keberatan," ujar Yuli.
Untuk penanganan kasus yang sudah berjalan, pihaknya memastikan seluruhnya telah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian dan korbanya mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA di wilayah masing-masing. Sementara UPTD PPA Pemprov memberikan dukungan layanan serta melakukan koordinasi lintas sektor terhadap dampak penutupan pondok atau padepokan sehingga baik korban maupun santri-santrinya mendapatkan jaminan perlindungan, serta menjamin hak-hak pendidikan anak agar tidak terputus.
Dia menegaskan, Pemprov Jateng komitmennya untuk memastikan seluruh biaya penanganan korban adalah Rp 0 atau gratis. Saat ini, UPTD provinsi terus mem-back up pemenuhan hak korban yang tidak bisa dihandle oleh kabupaten/kota, khususnya dalam penyediaan layanan oleh psikolog klinis, fasilitas rumah aman, serta fasilitasi Visum et Repertum Psychiatricum (visum kejiwaan) melalui fasilitas rumah sakit milik provinsi .
Siapkan SE Gubernur
Sementaras untuk mengatasi agar persoalan itu tidak berulang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggodok aturan untuk memperketat pengawasan dan standarisasi operasional lembaga-lembaga tersebut.
Dia mengatakan, Pemprov Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas P2KP) di tingkat kabupaten/kota dan mendorong terbentuknya satgas anti kekerasan di pondok pesantren.
Selain itu, kata dia, Pemprov saat ini sedang menyusun draft Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren/padepokan/majelis keagamaan yang diharapkan dalam waktu dekat ini sudah selesai.
Dalam draft surat edaran gubernur ini diharap ada koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di pondok pesantren/padepokan/majelis keagamaan, membangun lingkungan pondok pesantren yang bermartabat, aman dan ramah anak.
Pemprov Jateng juga mendorong Kemenag untuk membuat standarisasi pondok pesantren agar semua pengasuh pondok pesantren memiliki perspektif tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak dan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kekerasan baik antar santri maupun oleh pengasuh.
Hasil Pemantauan LRC-KJHAM
Sementara itu, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Witi Muntari mengungkapkan, kasus kekerasan seksual saat ini memang banyak terjadi di pondok pesantren.
‘’Sangat miris dengan banyaknya kasus kekerasan seksual tersebut. Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren tidak semuanya kami melakukan pendampingan langsung. Tetapi ada juga yang kami mendampingi secara langsung,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, hasil pemantauannya kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Jawa Tengah itu meliputi di Jepara, Semarang, Rembang, Pati, Klaten, Demak, Pekalongan, dan Karanganyar.
‘’Terkait berapa korbannya, dugaannya banyak, tetapi memang tidak semuanya melaporkan kasusnya,’’ katanya.
Terkait korban yang tidak melapor, dia mengatakan, hal ini dipengaruhi adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku, sehingga tidak berani untuk lapor. Selain itu, belum tentu korban mengetahui informasi tentang hak-haknya baik layanan pengaduan, perlindungan ketika melaporkan kasusnya, maupun hak yang lainnya.
Dia menilai dengan melihat banyaknya kasus tersebut maka ini sudah termasuk darurat. Di sisi lain menjadi hal positif korban berani untuk melaporkan kasusnya, sehingga bisa mendapatkan penanganan sesuai dengan kebutuhannya.
Dan, pelaku juga mendapatkan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang sudah dilakukan, agar menjadi efek jera bahwa tindak pidana tersebut dapat di proses hukum sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022.
Pesantren yang seharusnya menjadi penjaga moral kenapa bisa seperti ini? Witi mengatakan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren.
‘’LRC-KJHAM sudah lama menemukan dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren,’’ ungkapnya.
Perkembangan teknologi, kata dia, yang membuat informasi semakin terbuka lebar, sehingga semakin banyak kasus kekerasan seksual yang terungkap ke publik melalui media. Situasi ini mempengaruhi terungkapnya lebih banyak kasus-kasus lain.
Dengan semakin terbukanya informasi terkait kasus kekerasan seksual, maka mendorong kasus-kasus lainnya terungkap di pesantren. ‘’Kalau melihat trennya dari tahun sebelumnya mengalami peningkatan pada tahun 2026 ini.
Untuk mengantisipasi kejadian itu, kata dia, Menteri Agama telah memiliki PMA Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan kementerian Agama. Satuan pendidikan ini dari mulai RA, MI, Mts, MA, Pesantren hingga perguruan tinggi keagamaan.
Ada juga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025: Keputusan ini mengatur Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang memperkuat pencegahan kekerasan di pesantren.
Kemudian ada juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025: Mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren.
Di Provinsi Jawa Tengah, juga ada program pesantren ramah anak, sudah ada mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. ‘’Peraturan/kebijakan yang sudah ada harus diimplementasikan secara maksimal,’’ tandasnya.
Selain itu, kata dia, dalam penanganannya juga harus bersama-sama antara UPTD PPA maupun lembaga layanan berbasis masyarakat. Dengan demikian, tidak terkesan bekerja sendiri-sendiri, bisa menjalankan sesuai dengan fokus lembaganya masing-masing dalam memberikan layanan.
Orang tua, warga dan pemerintah, katanya, harus bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan, peduli, terbuka, dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan. Tidak menyalahkan sehingga korban mendapatkan dukungan dari Masyarakat, pemerintah, orang tua maupun yang lainnya.
‘’Di pesantren sendiri harus diperkuat untuk peningkatan kapasitas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Melalui pelatihan, pembentukan satgas pengaduan, penyusunan SOP penanganan kasusnya. Sehingga memiliki peraturan internal pesantren yang lebih kuat,’’ terangnya.
Anggaran Perlindungan Minim, Fitra Dorong Pencegahan
Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah menilai alokasi anggaran untuk urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sejumlah pemerintah daerah masih belum mencerminkan tingkat urgensi persoalan kekerasan seksual yang terus meningkat.
Dari hasil bedah anggaran, Fitra melihat Pemprov Jateng menganggarkan perlindungan anak dan perempuan ke Pos Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB Jateng) sebesar Rp 21,5 miliar atau 0,09 persen dari APBD.
Namun, jika dibedah lebih jauh, anggaran untuk perlindungan perempuannya itu hanya Rp 770 juta (3,6 persen) dan perlindungan anak hanya Rp 297 juta (1,4 persen). Sisanya, masuk ke dalam program penunjang urusan mencapai Rp 16,3 miliar atau 75 persen.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Tengah (Fitra Jateng) Dr Mayadina Rohmi Musfiroh MA menjelaskan, rendahnya anggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari keterbatasan fiskal daerah hingga belum kuatnya keberpihakan pemerintah terhadap isu perempuan, anak, dan kelompok rentan.
"Keberpihakan pemerintah sebenarnya dapat dilihat dari postur anggaran. Ketika anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak masih rendah, itu menunjukkan persoalan ini belum menjadi prioritas utama," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah selama ini masih lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk penanganan setelah kasus terjadi (kuratif) dibandingkan upaya pencegahan (preventif). Akibatnya, kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran masyarakat dinilai masih sangat minim.
"Jangan hanya menunggu ada korban baru kemudian melakukan pendampingan. Justru yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan sejak awal," katanya.
Meski demikian, kata dia, keterbatasan anggaran tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah daerah didorong memperkuat strategi kolaboratif dengan berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Sosial, PKK, organisasi masyarakat, hingga organisasi keagamaan.
"Kalau serius, banyak strategi yang bisa dilakukan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam ekosistem pendidikan, termasuk di lingkungan pesantren dan sekolah. Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui kampanye di media sosial ataupun deklarasi semata, tetapi harus menyentuh perubahan pola pikir seluruh aktor pendidikan.
"Intervensi pemerintah harus sampai pada transformasi kesadaran para pelaku dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan," katanya.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong setiap lembaga pendidikan, khususnya pesantren, memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, membentuk satuan tugas (satgas), serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses para korban.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar kasus kekerasan seksual yang mencuat di sejumlah pesantren tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan.
Menurutnya, masih banyak pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan perlu lebih aktif membangun komunikasi publik melalui penyebarluasan praktik-praktik baik.
"Pesantren juga harus melakukan transformasi dengan menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjamin keamanan dan perlindungan bagi santri. Di saat yang sama, praktik-praktik baik perlu terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik," tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya memperkuat anggaran perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga membangun kolaborasi lintas sektor agar upaya pencegahan kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif.
Diperlukan Gerakan Bersama
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Diperlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kita harus saling asah dan asuh. Tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali agar kejadian kekerasan tidak terulang,” ujar Luthfi usai menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Luthfi mengatakan, proses hukum atas kasus kekerasan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Namun, untuk pemulihan korban maupun lembaga pesantrennya perlu penanganan bersama.
Ia menyebut telah berdiskusi dengan Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin terkait persoalan tersebut. Pemerintah, kata dia, juga akan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di pesantren.
Luthfi menekankan, kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren menjadi evaluasi bersama, agar kejadian tidak terulang.
Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah menegaskan komitmen organisasinya dalam isu perlindungan perempuan dan anak.
Ia akan terus mendorong masyarakat agar berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual.
“Kami aktif menyadarkan masyarakat untuk berani speak up (bicara), berani bersuara ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama,” ujar Tazkiyatul yang juga Wakil Wali Kota Tegal ini.
Jalin Kerja Sama dengan LPSK
Sementara itu untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, Pemprov Jateng menjalin kerja sama dengan LPSK. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kami tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," kata Taj Yasin setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.
Perlindungan tersebut, lanjut Taj Yasin, berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.
Ia menilai keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor.
Gus Yasin panggilan akrabnya, mengungkapkan, korban seringkali menjadi pihak yang paling menderita. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalani kehidupan sosial.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi mengatakan, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap enggan berbicara karena takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.
Kerja sama ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.