Izin Tambang Berakhir, Ratusan Hektare Lahan Belum Direklamasi

INDEPENDEN – Berakhirnya izin usaha pertambangan semestinya diikuti dengan pemulihan kawasan yang telah dieksploitasi. Namun, hasil pemantauan Genesis menunjukkan kondisi berbeda di sejumlah bekas tambang batu bara di Bengkulu. Ratusan hektare lahan masih terbuka, puluhan lubang tambang belum ditutup, dan danau bekas galian masih membentang meski izin perusahaan telah berakhir.

Temuan tersebut merupakan hasil monitoring Genesis terhadap perusahaan tambang batu bara yang masa izin usahanya telah habis. Selama 12 hari, pada 7–19 Januari 2026, tim melakukan analisis spasial menggunakan citra satelit yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Monitoring dilakukan terhadap sembilan perusahaan tambang batu bara dengan total luas konsesi sekitar 9.722,10 hektare. Hasilnya, Genesis mengidentifikasi sedikitnya 648,34 hektare lahan belum direklamasi, 40 lubang tambang terbuka, serta danau bekas tambang seluas sekitar 39,94 hektare yang masih tersisa setelah izin perusahaan berakhir.

Rincian perusahaan tambang di Bengkulu

Bagi Genesis, angka tersebut menunjukkan dugaan belum dipenuhinya kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96C dan Pasal 100, mewajibkan setiap pemegang izin pertambangan menyusun rencana reklamasi, melaksanakan pemulihan lahan, serta menempatkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Kewajiban itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Regulasi tersebut mengharuskan reklamasi dilakukan secara progresif selama kegiatan operasi produksi berlangsung. Dengan demikian, setiap bukaan lahan seharusnya segera dipulihkan tanpa menunggu seluruh aktivitas tambang selesai. Setelah operasi berakhir, perusahaan juga wajib memastikan kondisi lahan aman, stabil, dan tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan.

Kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Ratusan hektare lahan masih terbuka, puluhan lubang tambang belum ditutup, dan bentang alam bekas tambang masih menyisakan potensi bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan. Temuan ini mengindikasikan reklamasi progresif tidak berjalan sebagaimana mestinya selama masa operasi, sementara kewajiban pascatambang diduga belum diselesaikan sebelum izin berakhir.

Lubang tambang
Dua lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi yang jaraknya tidak terlalu jauh dari permukinan penduduk. (foto: istimewa)

Genesis juga menemukan vegetasi yang tumbuh di sebagian besar kawasan bekas tambang didominasi tumbuhan suksesi alami. Secara ekologis, proses tersebut merupakan bagian dari pemulihan alam. Namun secara hukum, vegetasi alami tidak dapat otomatis dianggap sebagai keberhasilan reklamasi. Regulasi mensyaratkan revegetasi yang direncanakan, pengelolaan lapisan tanah pucuk (top soil), stabilisasi lereng, serta pemenuhan indikator keberhasilan yang harus diverifikasi pemerintah.

Di salah satu konsesi, Genesis menemukan sekitar tiga hektare vegetasi kayu campuran. Namun analisis citra satelit time series memperlihatkan kawasan tersebut telah berhutan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung. Artinya, vegetasi itu bukan hasil reklamasi, melainkan kawasan yang sejak awal tidak pernah dibuka untuk kegiatan tambang.

Temuan lain adalah keberadaan tanaman kelapa sawit di sebagian area bekas tambang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pascatambang. Apabila lahan telah dimanfaatkan untuk fungsi lain sebelum kewajiban pascatambang dinyatakan selesai, terdapat dugaan bahwa proses pemulihan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap penanggung jawab usaha memulihkan fungsi lingkungan. Prinsip polluter pays menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan wajib menanggung seluruh biaya pemulihannya.

Lubang tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat, terbentuknya air asam tambang, hingga perubahan sistem hidrologi yang bersifat permanen. Apabila kewajiban reklamasi dan pascatambang sengaja tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara juga memiliki kewenangan mencairkan dana jaminan reklamasi apabila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memulihkan lahan yang telah rusak agar tidak menjadi beban masyarakat.

Direktur Genesis, Egi, mengatakan persoalan utama bukan semata keberadaan lubang tambang yang belum ditutup, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan setelah izin usaha berakhir.

"Ketika izin sudah habis tetapi kewajiban lingkungan belum diselesaikan, masyarakat yang menanggung risikonya. Warga harus hidup berdampingan dengan kawasan yang berbahaya, sementara negara menghadapi konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum," kata Egi.

Menurut dia, reklamasi dan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif atau kegiatan penanaman pohon. Keduanya merupakan instrumen hukum untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak meninggalkan kerusakan permanen. Selama ratusan hektare lahan masih terbuka dan puluhan lubang tambang tetap menganga setelah izin berakhir, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan belum dapat dikatakan selesai.

kali dilihat