Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Januari 2025. Hanya dalam waktu 1,5 tahun, Satgas mengklaim telah menguasai kembali 5,8 juta hektare kebun sawit yang melanggar kawasan hutan. Nilai aset yang diselamatkan diklaim mencapai Rp50 triliun. Tetapi di lapangan, mayoritas lahan yang disita justru dibisniskan kembali oleh negara.
Jejak pemulihan yang diamanatkan Perpres tak banyak terlihat. Yang disebut pemerintah, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, malah memunculkan masalah baru yang lebih pelik.