RFP: Reformasi Polri Gagal

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN— Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 dinilai bukan menjadi momentum keberhasilan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melainkan penanda mandeknya agenda reformasi yang telah bergulir selama 28 tahun sejak Reformasi 1998.

Penilaian tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) dalam pernyataan sikap yang dirilis bertepatan dengan Hari Bhayangkara. Koalisi menilai Polri gagal mewujudkan cita-cita reformasi untuk menjadi institusi sipil yang profesional, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum penanda perwujudan komitmen reformasi kepolisian yang melahirkan institusi kepolisian sipil yang semakin profesional, demokratis, dan menjunjung tinggi HAM. Namun ironisnya, kepolisian gagal menjalankan agenda reformasi struktural dalam institusinya," demikian pernyataan Koalisi Reformasi untuk Polri yang diterima oleh Independen.id pada Rabu 1 Juli 2026.

Menurut aktivis yang bergabung dalam koalisi, Polri justru semakin menjauh dari mandat reformasi dengan terus mempertahankan kultur militeristik, praktik impunitas, diskriminasi dalam penegakan hukum, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), rangkap jabatan, hingga keterlibatan dalam politik dan bisnis.

Koalisi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam berbagai persoalan serius, mulai dari penanganan perkara narkotika, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perdagangan orang, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan secara berlebihan, penyiksaan (torture), represi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, pembatasan kebebasan pers, hingga lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (Kanan) mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam suatu acara. (Dokumentasi RFP)

 

Sejumlah kasus disebut menjadi cerminan belum berhasilnya reformasi di tubuh Polri. Di antaranya tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, pembunuhan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, dugaan extra judicial killing terhadap Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang, serta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada 2025.

Kritik terhadap Presiden dan DPR

Koalisi masyarakat ini menilai Pemerintahan Prabowo-Gibran bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki andil besar dalam mandeknya reformasi kepolisian.

Menurut mereka, tuntutan publik pasca-tragedi Agustus 2025 agar dilakukan pembatasan kewenangan Polri dan penguatan sistem pengawasan justru tidak diakomodasi. Sebaliknya, pemerintah dan DPR dinilai mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kepolisian yang dianggap bermasalah.

Koalisi menilai KUHAP baru memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kepolisian tanpa mekanisme kontrol yang memadai sehingga berpotensi memperbesar ruang penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

Selain itu, revisi Undang-Undang Kepolisian dinilai bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Koalisi mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIV/2026 juga disebut menegaskan larangan anggota Polri merangkap jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

Namun, menurut koalisi, revisi Undang-Undang Kepolisian justru mengabaikan pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Polri dari mandat reformasi.

"Melalui dua regulasi tersebut kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas," demikian pernyataan sikap koalisi.

Koalisi juga menilai monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi tanpa kontrol yang memadai membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Pada saat yang sama, ruang rangkap jabatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga negara dinilai semakin dilegalkan meski bertentangan dengan konstitusi.

Polri Dinilai Jalankan Multifungsi

Dalam pernyataannya, koalisi juga mengkritik semakin luasnya peran Polri di luar fungsi utama sebagai aparat penegak hukum.

Polri disebut kini terlibat dalam pengamanan investasi, pelaksanaan program ketahanan pangan, pembangunan dan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai urusan kementerian dan lembaga negara.

Menurut koalisi, kondisi tersebut menunjukkan terjadinya perluasan fungsi kepolisian yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.

Berdasarkan semua penilaian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyampaikan sepuluh tuntutan.

 

.
Dokumentasi RFP

Pertama, Presiden diminta menghentikan apa yang disebut sebagai "omon-omon" reformasi kepolisian dan mengembalikan Polri pada mandat konstitusional sebagai alat negara yang melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan menjadi alat politik kekuasaan.

Kedua, Presiden diminta menarik seluruh anggota Polri yang merangkap jabatan di kementerian maupun lembaga negara dan mengembalikan kepolisian pada fungsi keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Ketiga, Presiden didesak menghentikan praktik politisasi dan bisnis yang melibatkan anggota kepolisian.

Keempat, Presiden diminta membangun sistem pengawasan internal dan eksternal kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif guna menghapus praktik impunitas.

Kelima, Presiden didorong mengubah sistem serta kultur militeristik di tubuh Polri menjadi kultur yang demokratis dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Keenam, Presiden bersama DPR diminta membatalkan revisi Undang-Undang Kepolisian dan merevisi kembali KUHAP guna membatasi kewenangan kepolisian sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kontrol publik.

Ketujuh, DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian sebagai representasi rakyat.

Kedelapan, DPR didesak mengevaluasi kedudukan Polri yang berada di bawah Presiden serta membatasi masa jabatan Kapolri.

Kesembilan, DPR diminta melakukan audit sekaligus membatasi anggaran kepolisian agar lebih transparan dan akuntabel.

Terakhir, koalisi mengajak masyarakat untuk terus mengawal agenda reformasi kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terdiri dari yaitu ICW, AJI Indonesia, PBHI, KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, IJRS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet,  Yayasan Kurawal, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Momentum Evaluasi

.
Dokumentasi RFP

 

Sementara itu, dalam pidato peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Rabu, 1 Juli 2026,  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang humanis.

Listyo menyebut peringatan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum evaluasi bagi institusi Polri. 

Ia mengatakan masyarakat perlu terus memberikan kritik dan masukan agar Polri mampu memperbaiki kekurangan serta menjawab harapan publik. 

"Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada Polri tentang hal-hal yang mungkin masih kurang, hal-hal yang masih bisa diperbaiki," kata Listyo Sigit.

kali dilihat