INDEPENDEN- PT Wahana Manna Media Sejahtera, penerbit Radar Selatan, melunasi tunggakan gaji mantan jurnalisnya, Lisa Rosari, sebesar Rp14.866.635. Pembayaran dilakukan setelah perusahaan menjalani sidang aanmaning di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberi waktu delapan hari kepada perusahaan untuk melaksanakan isi Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati pada Agustus 2025. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi proses eksekusi, termasuk penyitaan aset.
Kuasa hukum Lisa Rosari dari Kantor Hukum Lingkar Keadilan, Rendri Saputra, mengatakan pembayaran tersebut mengakhiri proses panjang penyelesaian sengketa terkait hak normatif pekerja.
"Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perintah pengadilan. Ini menjadi preseden yang baik bagi pekerja di Bengkulu karena hak konstitusional mereka dilindungi oleh undang-undang," kata Rendri.
Kasus ini turut dikawal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu. Ketua AJI Bengkulu, Demon Fajri, mengapresiasi keputusan manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan pengadilan.
"Kami mengapresiasi langkah manajemen yang akhirnya memilih patuh pada hukum dan membayar hak Saudari Lisa secara utuh sesuai Perjanjian Bersama. Ini membuktikan bahwa hak normatif pekerja tidak bisa ditawar, apa pun kondisi perusahaan," ujar Demon.
Meski demikian, Demon menilai sengketa hubungan industrial tersebut belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, masih terdapat hak dan kewajiban lain yang belum dipenuhi perusahaan.
"Masih ada tuntutan hak dan kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan tempat Lisa Rosari bekerja," katanya.
AJI: Momentum Pembenahan Industri Media
AJI Bengkulu menilai penyelesaian kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi perusahaan media di Bengkulu untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Menurut Demon, tekanan terhadap industri media tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban kepada jurnalis. Ia menegaskan kesejahteraan pekerja merupakan salah satu prasyarat bagi lahirnya produk jurnalistik yang berkualitas dan independen.
AJI juga menilai penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum menunjukkan bahwa dialog dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dapat menjadi jalan keluar tanpa harus berujung pada eksekusi aset perusahaan.
Dengan tuntasnya pembayaran tunggakan gaji Lisa Rosari, AJI Bengkulu berharap kasus serupa tidak kembali terjadi sehingga hubungan industrial di perusahaan media dapat berjalan lebih sehat, profesional, dan menghormati hak-hak pekerja.
Untuk diketahui, PT Wahana Manna Media Sejahtera (Radar Selatan) merupakan anak perusahaan dari Rakyat Bengkulu Media Grup (RBMG), salah satu perusahaan media cetak, penyiaran, dan digital terbesar dan tertua di Provinsi Bengkulu. Didirikan pada awal tahun 2000-an dan berafiliasi dengan Disway National Network.