Beritakan Blackout di Batam, Jurnalis diintimidasi

 

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam intimidasi terhadap sejumlah media dan konten kreator yang memberitakan pemadaman listrik total atau blackout di Batam, Kepulauan Riau. Intimidasi tersebut dilakukan melalui permintaan penghapusan berita (takedown), disertai tawaran uang kepada media agar menghapus konten yang berkaitan dengan PLN Batam.

Sedikitnya dua media, yakni BatamNow.com dan Batambergerak.id, mengalami upaya takedown terhadap pemberitaan mereka. Sejumlah konten kreator juga mengaku menerima intimidasi serupa setelah menyuarakan kondisi blackout di Batam.

Redaktur Pelaksana BatamNow.com, Hamansyah Rangkuty, mengatakan intimidasi mulai terjadi pada Rabu (14/10/2026) sejak pukul 06.00 WIB. Sejumlah nomor tidak dikenal menghubunginya dalam waktu berdekatan.

Pada pukul 09.41 WIB, sebuah nomor baru kembali menghubunginya melalui WhatsApp. Pengirim pesan yang berinisial HEF meminta Hamansyah menghapus berita terkait PLN Batam.

“Dia tidak spesifik mengirimkan link berita yang dimaksud, tetapi meminta hapus berita tentang PLN Batam,” kata Hamansyah.

Setelah mengirim pesan, orang tersebut menelepon Hamansyah untuk menyampaikan permintaan serupa. Hamansyah menolak permintaan itu karena pemberitaan tersebut berkaitan dengan kondisi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

“Saya marahin langsung, masyarakat sudah kesusahan enak sekali dia minta takedown berita,” ujarnya.

Upaya serupa dialami media alternatif Batambergerak.id. Pemimpin Redaksi Batam Bergerak, Yogi Eka Sahputra, mengatakan pihaknya menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Rabu siang.

Pengirim pesan mengaku berasal dari sebuah agensi dan menawarkan pembayaran Rp1 juta untuk setiap tautan berita yang dihapus.

“Nomor tidak dikenal itu juga mengaku dari agensi, dan menawarkan iklan, iklannya kami diminta takedown berita dengan bayaran Rp1 juta untuk satu link,” kata Yogi.

Menurut Yogi, orang tersebut mengirimkan tiga tautan berita. Dua di antaranya berkaitan dengan blackout yang dipublikasikan melalui akun media sosial Batambergerak, yakni berjudul “Blackout Sudah 10 Jam, Hotel di Batam Diserbu Warga, Ada Kenaikan Harga”.

Satu tautan lainnya mengarah pada berita mengenai demonstrasi terkait kebutuhan air untuk pusat data (data center) di kawasan Nongsa, berjudul “Dari Mana Air untuk Pendingin Data Center yang Sudah Beroperasi di Batam?”.

Yogi menegaskan pihaknya menolak permintaan tersebut dan tidak bersedia menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan.

“Modus yang digunakan sangat tidak wajar, ini menurut saya cara-cara membungkam media kritis. Apalagi sudah dua media yang mendapatkan modus yang sama,” ujarnya.

AJI Kota Batam juga mencatat adanya pengakuan dari sejumlah konten kreator yang mengalami intimidasi setelah menyuarakan kondisi blackout. Salah satunya akun Instagram @haloobatam, yang mengaku dihubungi seseorang yang mengaku berasal dari pihak siber dan meminta konten terkait Batam dihapus. Tawaran pembayaran yang disebutkan mencapai Rp500.000 untuk satu konten yang diturunkan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando Sirait, menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya tantangan terhadap kemerdekaan pers di Batam. Terlebih, pihak yang menghubungi media secara terang-terangan meminta agar seluruh konten pemberitaan terkait PLN Batam segera dihapus.

Menurut AJI, pemberitaan mengenai blackout diperlukan masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan pemadaman, termasuk langkah-langkah yang diambil PLN Batam dan pemerintah daerah.

“Apa yang dilakukan adalah bentuk penyebaran informasi yang memang dibutuhkan saat ini. Tidak hanya melulu informasi versi dari pemerintah saja,” jelas Fernando.

AJI Batam menegaskan, apabila PLN Batam atau pihak yang diwakilinya keberatan terhadap sudut pandang maupun isi pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permintaan penghapusan berita yang disertai intimidasi maupun tawaran pembayaran, menurut AJI, bukanlah mekanisme yang tepat untuk merespons pemberitaan media.

AJI Kota Batam juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Batam menilai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus tetap dilindungi, terutama dalam situasi krisis ketika publik membutuhkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai dampak serta penanganan blackout.

kali dilihat