Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN— Koalisi Buruh Sawit (KBS) bersama sejumlah organisasi buruh dan masyarakat sipil mendesak penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami EZ, seorang buruh perempuan penyandang disabilitas Tuli dan hambatan wicara yang bekerja di perkebunan PT USU di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan perwakilan KBS setelah mendatangi Komnas HAM di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.
Peristiwa yang dialami EZ terjadi pada Rabu, 12 November 2025. Pagi itu, ia berangkat bekerja bersama kakak perempuannya menggunakan kendaraan jemputan perusahaan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang melakukan penyemprotan pestisida di areal perkebunan, EZ diduga diserang oleh seseorang dari belakang. Menurut keterangan yang dihimpun pendamping korban, pelaku menutup wajah korban, merebut alat semprot yang dibawanya, lalu menjatuhkan korban ke tanah.
Kain yang dikenakan korban digunakan untuk menutup wajahnya, sementara kedua tangannya diikat ke belakang. Dalam kondisi tidak berdaya, tidak dapat melihat, tidak dapat mendengar, dan tidak dapat meminta pertolongan secara verbal, EZ diperkosa oleh pelaku yang disebut mengenakan pakaian biru dan masker penutup wajah.
Setelah pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, EZ melepaskan ikatan di tangannya sendiri dan berusaha merapikan pakaiannya. Saat jam istirahat makan siang, rekan-rekan kerjanya menemukan EZ dalam kondisi menangis, tidak mampu makan, dan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.
Setibanya di rumah, EZ menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya melalui cara komunikasi yang selama ini mereka gunakan.
Dr. Muhammad Fauzi, akademisi Universitas Esa Unggul yang juga penyandang disabilitas Tuli, melakukan komunikasi langsung dengan EZ menggunakan pendekatan analisis gestur untuk memahami pengalaman korban.
Menurut Fauzi, kondisi EZ membutuhkan pendekatan komunikasi khusus karena korban tidak dapat membaca dan menulis, sementara komunikasi sehari-hari hanya dapat dilakukan melalui bahasa isyarat yang dipahami oleh ibu dan kakaknya yang merawatnya sejak kecil.
“Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara melalui tubuhnya, melalui tangisnya, melalui gesturnya, sistem itu pun tetap tidak mendengarnya,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan bahwa gestur, ekspresi wajah, dan gerakan tangan korban merupakan bentuk kesaksian yang sah dan harus dipahami sebagai bahasa komunikasi yang valid.
“Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban,” katanya.
Koalisi menilai persoalan yang dihadapi EZ tidak berhenti pada dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Pendamping korban mengungkapkan dugaan bahwa perusahaan tidak menyediakan mekanisme komunikasi yang aksesibel selama proses penanganan kasus. Tidak tersedia juru bahasa isyarat maupun pendamping yang memahami kebutuhan komunikasi penyandang disabilitas Tuli.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa korban dan keluarganya diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya.
Koalisi juga menyoroti dugaan pembiaran oleh mandor yang disebut belum pernah diselidiki secara serius hingga saat ini.
Akibat trauma yang dialaminya, EZ tidak lagi bekerja. Sebagai buruh harian lepas (BHL) bagian penyemprotan, kondisi tersebut membuatnya kehilangan sumber penghasilan dan akses terhadap perlindungan kerja yang memadai.
Trauma berkepanjangan
Sepanjang pekan ini, koalisi yang terdiri dari Koalisi Buruh Sawit (KBS), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya melakukan rangkaian audiensi ke berbagai lembaga negara dan organisasi terkait.
Audiensi dimulai pada 15 Juni 2026 dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Pada 17 Juni 2026, koalisi melanjutkan advokasi dengan mendatangi Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Dalam audiensi dengan berbagai lembaga negara, koalisi menyampaikan enam tuntutan utama. Yaitu investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemerkosaan yang dialami EZ serta dugaan pembiaran oleh mandor PT USU.
Koalisi menuntut penyediaan pendamping ahli komunikasi disabilitas Tuli dalam seluruh proses hukum dan advokasi dan pembatalan seluruh dokumen yang ditandatangani korban maupun keluarganya apabila terbukti dilakukan tanpa pemahaman dan persetujuan yang sah.
Koalisi juga menuntut pemulihan hak-hak korban sebagai pekerja, termasuk hak untuk kembali bekerja ketika telah siap, jaminan kesehatan berkelanjutan yang mempertimbangkan kondisi disabilitasnya, serta layanan pendampingan psikososial.
Tuntutan juga termasuk perlindungan penuh terhadap korban dan keluarganya dari diskriminasi, stigma, maupun tindakan retaliasi.
Selain itu ada penegakan nyata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di seluruh lingkungan kerja, khususnya sektor perkebunan.
Koalisi menegaskan bahwa kasus EZ merupakan gambaran nyata kerentanan yang dihadapi pekerja perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Menurut mereka, perlindungan terhadap kelompok ini bukan sekadar pilihan kebijakan perusahaan atau negara, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.
“Kasus EZ adalah cermin kegagalan sistemik dalam melindungi pekerja perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan di tempat kerja. Keadilan bagi EZ tidak boleh berhenti pada simpati. Negara, perusahaan, dan aparat penegak hukum harus memastikan hak-hak korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban,” tegas koalisi.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan yang sesungguhnya.