KPA Desak Hentikan Intimidasi TNI terhadap Petani Tasikmalaya

 

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN — Sebuah video viral di dunia maya. Video tentang beberapa lelaki berseragam TNI yang sedang bersitegang dengan seorang petani dari terkait konflik lahan yang akan diambil oleh negara.  Video itu diunggah dari akun instagram @tanahuntukrakyat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengonfirmasi bahwa  kejadian itu menimpa petani anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.  

.
Tangkapan layar video intimidasi dari akun @tanahuntukrakyat

Wilayah Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung Tasikmalaya merupakan bagian dari kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra yang masa izinnya telah berakhir sejak 2017. Selama bertahun-tahun masyarakat setempat memperjuangkan agar tanah tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

Namun hingga kini konflik tersebut belum terselesaikan.  Sebaliknya, masyarakat dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang membutuhkan lahan masyarakat di sejumlah daerah.

KPA  mendesak pemerintah segera menghentikan segala bentuk intimidasi yang diduga dilakukan aparat TNI tersebut. KPA juga meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah itu melalui mekanisme reforma agraria.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/6) itu menunjukkan praktik intimidasi terhadap petani masih berlangsung di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.

Menurut Dewi, kehadiran aparat TNI di kawasan yang masih berstatus konflik agraria berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya.

"Petani bukan musuh negara. Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber produksi yang telah dijamin konstitusi. Karena itu mereka seharusnya dihormati, dilindungi, dan diberikan kepastian hak atas tanah, bukan dihadapkan pada intimidasi dan ancaman baru," kata Dewi dalam keterangan tertulis pada Independen.id, Jumat (19/6).

KPA menilai kasus Tasikmalaya bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari kecenderungan meningkatnya pendekatan militeristik dalam penanganan persoalan agraria di Indonesia.

Sebelumnya, berbagai penolakan masyarakat atas pembangunan batalion oleh TNI juga mencuat di berbagai daerah. Salah satu penolakan yang sempat viral terjadi di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Para petani menolak pembangunan batalion sebab unit itu akan dibangun di atas lahan kebun kopi, serta pohon mahoni dan jati, yang menjadi mata pencaharian mereka.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun KPA 2025, keterlibatan militer dalam konflik agraria meningkat signifikan seiring pelibatan TNI dalam program swasembada pangan, energi, pembangunan batalyon teritorial, hingga operasi penertiban kawasan hutan.

Sepanjang 2025, KPA mencatat konflik agraria yang melibatkan sektor militer meningkat 300 persen, dari enam kasus pada 2024 menjadi 24 kasus pada 2025. Dari jumlah tersebut, 10 konflik berkaitan langsung dengan pelaksanaan program swasembada pangan dan energi yang melibatkan TNI maupun pembangunan satuan teritorial baru.

Dalam periode yang sama, KPA juga mencatat 70 tindakan kekerasan yang dilakukan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria. Jumlah tersebut meningkat 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir dan mengindikasikan semakin kuatnya pendekatan keamanan dalam menangani persoalan agraria yang pada dasarnya merupakan persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik struktural.

Selain itu, KPA menyoroti pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai memunculkan persoalan baru di lapangan.

KPA mencatat operasi Satgas PKH telah memicu sedikitnya 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat yang berdampak pada sekitar 480 keluarga di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Baca investigasi independen.id tentang PKH ini di https://independen.id/lewat-pasal-penguasaan-kembali-satgas-pkh-ambil-alih-jutaan-kebun-sawit

Reforma Agraria Dinilai Jadi Kunci Ketahanan Pangan

Dewi mengingatkan bahwa persoalan pangan merupakan isu kesejahteraan dan keadilan agraria, bukan persoalan keamanan. Karena itu, pelibatan aparat militer sebagai aktor utama dalam penyelesaian persoalan pangan maupun konflik agraria dinilai berpotensi memperbesar konflik dan mempersempit ruang dialog.

Kasus Tasikmalaya menjadi contoh bagaimana wilayah yang semestinya diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria justru dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang berpotensi memicu konflik baru.

.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, FOTO istimewa

"Program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak petani maupun mengambil paksa tanah dan wilayah hidup masyarakat dengan dalih kepentingan negara," kata Dewi.

Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional tidak dapat dipisahkan dari kepastian hak atas tanah bagi petani.

"Tidak ada swasembada pangan tanpa petani, dan tidak ada kedaulatan pangan tanpa reforma agraria. Apabila pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun ketahanan pangan nasional, maka yang harus diprioritaskan adalah penyelesaian konflik agraria, pemberian kepastian hak atas tanah bagi petani, penguatan organisasi petani, peningkatan kapasitas produksi, serta kesejahteraan mereka," ujarnya.

KPA juga menilai berbagai persoalan yang pernah disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat pada peringatan Hari Tani Nasional 2025 belum dijalankan secara serius.

Saat itu, salah satu rekomendasi yang disepakati adalah percepatan pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI serta pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP RAN).

Menurut KPA, hingga kini konflik agraria masih terus terjadi di berbagai daerah, sementara kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat adat masih berlangsung.

"Kami mengingatkan bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu. Reforma agraria harus didahulukan, konflik agraria harus diselesaikan, dan petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan pedesaan serta pencapaian kedaulatan pangan nasional," kata Dewi.

Dikutip dari Tempo.co,  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa sebagian besar penolakan masyarakat terhadap pembangunan batalyon teritorial di sejumlah daerah berkaitan dengan persoalan status dan sengketa lahan.

Menurut Nas, terdapat kasus-kasus di mana masyarakat telah menempati suatu lahan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sehingga menganggap tanah tersebut sebagai milik mereka. Namun, berdasarkan dokumen administrasi, lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Ia menegaskan TNI tidak pernah secara sepihak menentukan lokasi atau mengambil lahan warga untuk pembangunan satuan baru. Menurutnya, penetapan lokasi pembangunan batalyon merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi pemerintah daerah yang menentukan, bukan kami yang sekonyong-konyong TNI nge-plot di peta," kata Nas pada konferensi pers tanggal 8 Juni 2026.

 

 

 

 

 

kali dilihat