Indonesia Masuk Klub Abolisionis De Facto

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN — Ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan amar putusan pada 5 Maret 2026, Fandi Ramadhan hanya menunduk.

Beberapa pekan sebelumnya, jaksa meminta negara mencabut nyawanya. Namun vonis yang akhirnya dijatuhkan berbeda jauh dari tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ujar Tiwik selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Batam.

Anak buah kapal yang baru beberapa hari bekerja di atas kapal tanker Sea Dragon itu dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu. Di hadapannya, tumpukan barang bukti menggambarkan salah satu penyelundupan narkotika terbesar yang pernah digagalkan aparat Indonesia.

.
Ilustrasi

Majelis hakim menilai Fandi memang ikut memindahkan puluhan kardus dari kapal kecil ke kapal tanker di tengah laut. Tetapi hakim tidak melihatnya sebagai pengendali jaringan narkotika internasional. Ia hanyalah juru mesin kapal yang menjalankan perintah awak lain.

Dalam pertimbangannya, hakim bahkan mengutip semangat KUHP Nasional yang baru: pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan sarana korektif, rehabilitatif, dan reintegratif.

Putusan itu bukan sekadar menyelamatkan satu orang dari hukuman mati. Namun memperlihatkan bahwa bahkan dalam perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu, hakim masih dapat membedakan antara aktor utama dan pekerja lapangan.

Kasus Fandi menjadi simbol perubahan kecil yang muncul ketika Indonesia sedang mengalami perubahan yang jauh lebih besar.

Tanggal 29 Juli 2026 menandai sepuluh tahun sejak Indonesia terakhir kali melakukan eksekusi mati.

 

***

Pada dini hari 29 Juli 2016, regu tembak mengeksekusi empat terpidana kasus narkotika di Pulau Nusakambangan. Sejak peluru terakhir dilepaskan malam itu, Indonesia tidak pernah lagi melaksanakan eksekusi mati—sebuah jeda yang kini genap berlangsung satu dekade.

Keheningan selama satu dekade itu membawa Indonesia memasuki kategori baru menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): abolisionis de facto—negara yang masih memiliki hukuman mati dalam undang-undang, tetapi tidak lagi melaksanakan eksekusi selama lebih dari sepuluh tahun atau telah berkomitmen pada moratorium internasional.

Indonesia kini berada dalam kelompok 42 negara dengan status tersebut.

 

.
Ilustrasi

Bagi Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), pencapaian itu layak diapresiasi. Namun mereka mengingatkan bahwa berhentinya eksekusi bukan berarti hukuman mati telah ditinggalkan.

"Status abolisionis de facto tidak boleh berhenti sebagai label. Ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem hukum menuju penghapusan total hukuman mati," tulis para aktivis anti hukuman mati yang tergabung dalam JATI atau Jaringan Tolak Hukuman Mati  dalam pernyataan sikap pada 29 Juli 2026 lalu..

Menunggu Kepastian yang Tak Kunjung Datang

Harapan terbesar para terpidana mati sebenarnya datang bersama KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Untuk pertama kalinya, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman yang mutlak. Pasal 100 KUHP menjadikannya pidana khusus dengan masa percobaan sepuluh tahun. Setelah itu, terpidana dapat mengajukan komutasi menjadi pidana seumur hidup.

Di atas kertas, perubahan ini merupakan reformasi terbesar sistem pidana mati Indonesia dalam puluhan tahun. Masalahnya, hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme komutasi tersebut.

Akibatnya, lebih dari seratus narapidana yang telah menjalani hukuman mati lebih dari sepuluh tahun tetap berada dalam ruang tunggu yang tidak jelas ujungnya.

Petugas lapas mulai menghubungi keluarga, kuasa hukum, hingga perwakilan konsuler. Berkas-berkas dipersiapkan.

Namun semuanya berhenti pada satu persoalan: aturan pelaksana belum ada.

Menurut JATI, keadaan ini justru memperpanjang apa yang selama ini dikenal sebagai death row phenomenon. Jika dulu penderitaan datang karena menunggu eksekusi, kini penderitaan muncul karena menunggu hak yang belum juga dapat digunakan.

Ironisnya, ketika eksekusi berhenti, vonis mati justru terus bertambah.

 

.
Ilustrasi

Data Harm Reduction International yang dikutip JATI menunjukkan sepanjang 2025 pengadilan Indonesia menjatuhkan 143 vonis mati dalam perkara narkotika—angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan.

Kini lebih dari 600 orang berada di deret tunggu hukuman mati.

Kasus Fandi menjadi ilustrasi bagaimana pidana mati masih dengan mudah diajukan dalam proses penuntutan.

Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.

Namun setelah seluruh fakta diuji di persidangan, majelis hakim justru menyimpulkan perannya jauh berbeda dari yang digambarkan dalam tuntutan.

Hakim mempertimbangkan bahwa Fandi belum pernah dihukum, masih muda, bukan pengendali jaringan, serta menjalankan pekerjaan sebagai awak kapal.

Putusan itu memperlihatkan betapa tipis batas antara hidup dan mati dalam sistem peradilan pidana.

Bagi JATI, kehati-hatian seperti inilah yang seharusnya menjadi alasan mengapa hukuman mati tidak lagi dipertahankan.

Koalisi tersebut juga mengingatkan kelompok rentan masih menghadapi risiko besar dijatuhi pidana mati, terutama penyandang disabilitas mental dan intelektual.

.
Ilustrasi

 

Kasus yang menimpa Awo Gihali (42) menjadi alarm keras tentang bagaimana negara nyaris mengeksekusi mati seorang penyandang disabilitas mental akibat kegagalan sistemik sejak proses penyidikan awal.

Awo Gihali awalnya divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus pidana yang menjeratnya. Sepanjang bergulirnya proses persidangan—mulai dari pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga vonis kasasi di Mahkamah Agung—kondisi gangguan jiwa berat yang diidapnya sama sekali tidak pernah diajukan, diperiksa, ataupun dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai faktor yang dapat meringankan atau membatalkan pidana.

Kasus ini menemui titik balik setelah Mahkamah Agung menganulir vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman 20 tahun penjara. Kendati lolos dari regu tembak, penahanan Awo memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil. Pada Juli 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun tangan melakukan penyelidikan langsung dengan menemui Awo di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ternate.

"Dari pemantauan visual dan pemeriksaan awal, yang bersangkutan memang terindikasi kuat mengalami gangguan mental berat," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. Komnas HAM menegaskan, jika hasil asesmen medis formal membuktikan disabilitas mental Awo, fakta tersebut wajib dijadikan Bukti Baru (Novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Hambatan memahami proses hukum, kesulitan berkomunikasi, hingga tidak adanya asesmen kebutuhan khusus sering kali ditafsirkan sebagai sikap tidak kooperatif atau tidak menunjukkan penyesalan.

Padahal persepsi itu dapat memengaruhi jalannya persidangan hingga putusan hakim.

Hukuman Mati Tidak Menghentikan Narkotika

Sebagian besar hukuman mati di Indonesia dijatuhkan dalam perkara narkotika.

Mayoritas vonis mati di Indonesia masih didominasi perkara narkotika. Data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan sekitar 89–93 persen tuntutan maupun vonis mati baru dalam beberapa tahun terakhir berasal dari tindak pidana narkotika. Angka ini jauh melampaui perkara pembunuhan berencana yang hanya sekitar 7 persen, sementara kasus terorisme hanya menyumbang porsi yang sangat kecil.

Temuan Amnesty International Indonesia memperlihatkan pola yang sama. Sepanjang 2024, dari total 85 vonis mati yang dijatuhkan pengadilan, sebanyak 64 perkara atau 75,3 persen berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tren tersebut berlanjut pada kuartal pertama 2025, ketika pengadilan kembali menjatuhkan 21 vonis mati baru yang mayoritas menyasar perkara peredaran gelap narkoba.

Namun menurut JATI, belum pernah ada bukti yang menunjukkan bahwa ancaman hukuman mati berhasil menghentikan perdagangan narkoba.

Sebaliknya, jaringan internasional terus berkembang, semakin kompleks, dan cepat beradaptasi.

Yang sering berakhir di kursi terdakwa justru kurir, pekerja migran, perempuan, atau orang-orang yang berada di lapisan paling bawah jaringan.

.
Mary Jane Veloso 

 

Kasus Mary Jane Veloso menjadi pengingat bagaimana seseorang yang dijatuhi hukuman mati ternyata juga merupakan korban perdagangan manusia.

Dalam banyak perkara, eksekusi justru mengakhiri peluang mengungkap aktor utama karena proses hukum berhenti pada pelaku lapangan.

Diplomasi yang Berjalan Setengah Hati

Di luar negeri, hingga April 2025 terdapat sedikitnya 157 warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Sekitar 90 persen berada di Malaysia, sedangkan sisanya tersebar di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Di sinilah JATI melihat kontradiksi.

Indonesia aktif meminta negara lain tidak mengeksekusi warganya. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukumnya sendiri.

Kontradiksi itu semakin terlihat ketika Indonesia memilih abstain dalam pemungutan suara Sidang Umum PBB mengenai resolusi moratorium hukuman mati pada 2024.

Menurut JATI, sikap tersebut melemahkan posisi diplomasi Indonesia ketika memperjuangkan keselamatan warganya di luar negeri.

Karena itu, bagi JATI, satu dekade tanpa eksekusi belum cukup disebut kemenangan.

Mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai komutasi, mendorong DPR menghapus ancaman pidana mati dalam revisi Undang-Undang Narkotika, serta meminta aparat penegak hukum menghindari tuntutan hukuman mati, terutama terhadap kelompok rentan.

Perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri juga perlu diperkuat.

 

kali dilihat