Oleh Independen.id
INDEPENDEN— Muhammad Fikri (12)—bukan nama sebenarnya—masih duduk di kelas 1 SMP di wilayah Jakarta Barat. Sekolah dimulai pukul 07.00 dan berakhir sore karena ia harus mengikuti les tambahan. Bagi Fikri, panjangnya waktu di sekolah bukan masalah. Yang justru membuatnya resah adalah waktu makan siang ketika menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan.
“Takut, takut nanti sakit perut,” keluhnya meringis kepada Independen.id.
Menurut Fikri, dua temannya pernah tidak masuk sekolah karena sakit perut setelah menyantap makanan MBG. Ia juga mengeluhkan rasa makanan yang menurutnya jauh dari enak dan terkadang terlalu asin. Yang paling membuatnya khawatir adalah ketika pernah ditemukan belatung di lauk ayam.
“Kalau tidak dimakan nanti dimarahi guru. Serba salah,” katanya pendek.
Fikri justru mendambakan kembali bisa jajan di kantin sekolah seperti dulu. Ia bisa membeli gorengan atau bihun kesukaannya.
“Nggak pernah sakit perut,” ujarnya.
Cerita berbeda datang dari Reyhan Sari—bukan nama sebenarnya—seorang guru sekolah menengah di Banda Aceh.
Berbeda dengan Fikri yang risau, Reyhan justru merasa terbantu dengan kehadiran MBG. Ia masuk dalam panitia yang mengurus program tersebut di sekolah dan kerap mendapatkan lauk-pauk yang tersisa.
Kulkas di rumahnya bahkan penuh dengan bahan makanan, buah, dan susu.
“Saya tidak perlu masak. Bahkan bisa dibagi ke tetangga,” katanya.
Reyhan mengaku dapur MBG yang memasok sekolahnya di Banda Aceh cukup bersih dan tanggap. Menu yang disediakan juga beragam.
“Pokoknya cukup banyak. Kalau tidak banyak, mana mungkin saya bisa bawa pulang,” ujarnya ceria kepada Independen.id.
Ia menambahkan, selama ini tidak ada murid maupun guru di sekolahnya yang mengalami masalah perut setelah menyantap makanan MBG.
Reyhan dan murid-muridnya mungkin termasuk yang beruntung. Sebab, di sejumlah daerah lain, persoalan justru muncul dalam bentuk yang lebih serius: keracunan makanan.
Di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya sekitar 668 santri Pondok Pesantren Manul Hikam dan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG.
Kasus serupa terjadi di SMA Negeri 3 Nganjuk setelah sejumlah pelajar dan guru menyantap nasi goreng dari program tersebut.
Jumlah itu menambah panjang daftar korban MBG sepanjang September 2026, yang bahkan belum berakhir.
Sejak 1 September 2026, tercatat sedikitnya empat peristiwa keracunan massal dengan total 1.642 korban anak. Kejadian tersebut berlangsung hanya dalam rentang tiga hari dan terjadi di tiga provinsi.
Kasus gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG juga terus bermunculan di berbagai daerah. Sejak program diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, sedikitnya 43.838 orang dilaporkan menjadi korban keracunan MBG di 36 provinsi.

Hak Atas Pangan
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya kasus keracunan dalam program MBG menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam cara negara merancang, menjalankan, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan program tersebut.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diperoleh PBHI, terdapat 48.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak 2025. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kasus keracunan terjadi secara luas dan berulang sehingga sulit melihatnya sebagai rangkaian kejadian yang berdiri sendiri.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan.
“Negara tidak bisa mengatakan telah memenuhi hak atas pangan hanya karena makanan telah tersedia dan dibagikan kepada masyarakat. Pangan yang diberikan negara harus layak, aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan,” kata Kahar.
Menurutnya, makanan yang menyebabkan keracunan justru menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan hak tersebut. Terlebih, sebagian besar penerima manfaat MBG adalah anak-anak yang secara hukum memiliki hak atas perlindungan dan kesehatan.
Dalam perspektif HAM, hak atas pangan tidak berhenti pada persoalan apakah seseorang mendapatkan makanan atau tidak. Hak tersebut juga mencakup aspek kelayakan, keamanan, kecukupan gizi, serta perlindungan terhadap kesehatan.
Karena itu, PBHI menilai kasus keracunan MBG perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak hanya bertanggung jawab memastikan makanan sampai ke tangan penerima manfaat, tetapi juga memastikan seluruh proses yang menghasilkan makanan tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

“Kalau makanan yang diberikan negara justru mereduksi hak atas kesehatan penerima manfaat, maka kita perlu mempertanyakan apakah hak atas pangan itu benar-benar telah dipenuhi,” ujar Kahar melalui rilis yang diterima Independen.id.
PBHI menilai Badan Gizi Nasional (BGN) perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap unit yang secara langsung menyiapkan makanan.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menurut Kahar, merupakan bagian dari rantai penyelenggaraan program yang lebih besar. Karena itu, investigasi perlu melihat seluruh mata rantai, mulai dari pengadaan bahan pangan, standar operasional, proses pengolahan, distribusi, sistem pengawasan, hingga struktur kewenangan dalam penyelenggaraan MBG.
Pendelegasian sebagian pekerjaan kepada SPPG maupun pihak ketiga, kata Kahar, tidak berarti negara dapat melepaskan tanggung jawabnya.
“Pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG atau pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman,” ujarnya.
Program MBG Jalan Terus
Meski kasus keracunan terus bermunculan, pemerintah tetap mempertahankan dan bahkan merencanakan keberlanjutan program MBG dalam skala yang lebih besar.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan anggaran Rp240,20 triliun untuk 2027 guna menjamin keberlanjutan program tersebut.

Angka ini turun Rp30 triliun dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp270,20 triliun.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, Rp240,20 triliun merupakan pagu anggaran yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran BGN 2027.
Sudaryono mengatakan anggaran BGN tidak hanya digunakan untuk penyediaan makanan. Sebagian dukungan juga diarahkan untuk sistem informasi, promosi dan edukasi, kerja sama dan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, pemantauan dan pengawasan, serta penguatan tata kelola.
“MBG tidak semata-mata berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga ditopang oleh sistem informasi, edukasi, kemitraan, pengawasan, dan tata kelola yang kuat,” ujar Sudaryono.
Dengan anggaran yang telah diefisienkan tersebut, BGN menargetkan pelaksanaan MBG 2027 tetap optimal sekaligus memastikan program tepat sasaran, berkualitas, dan berkelanjutan. Namun, evaluasi independen terhadap pelaksanaan program menunjukkan sejumlah persoalan yang belum terjawab.
Pencapaian Nol
CELIOS menyebut MBG memiliki empat tujuan utama, yakni memperbaiki status gizi anak, mengurangi beban ekonomi rumah tangga, memberdayakan pelaku ekonomi lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam evaluasinya yang tertuang dalam ringkasan berjudul Makan (Tidak) Bergizi (Tidak) Gratis, CELIOS menyatakan tidak satu pun dari empat tujuan utama tersebut telah tercapai.
Salah satu persoalan terlihat dari manfaat MBG terhadap keluarga.

Sebanyak 65 persen responden masih mengeluarkan uang tambahan untuk membeli makanan pengganti. CELIOS juga menemukan 44,2 persen responden menilai MBG tidak membantu mengurangi pengeluaran makan keluarga.
Bagi keluarga berpendapatan rendah, penghematan dari makan siang anak belum tentu mengurangi beban secara signifikan. Mereka tetap harus menyediakan sarapan, makan malam, uang saku, dan makanan pengganti ketika anak menolak menu MBG.
Dari sisi pendidikan, MBG juga belum menunjukkan dampak yang kuat. Sebanyak 52 persen responden menyatakan tidak ada perubahan pada keaktifan dan fokus anak di sekolah, sementara 55 persen menilai tidak ada perubahan pada tingkat kerajinan anak.
CELIOS menyebut pengaruh MBG terhadap persepsi orang tua mengenai anak yang lebih rajin, aktif, dan fokus di sekolah tidak signifikan secara statistik dan hanya didukung bukti empiris yang lemah.
Persoalan lainnya menyangkut ketepatan sasaran program. CELIOS menilai kelompok paling rentan, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), belum menjadi prioritas utama.
Hingga awal Oktober 2025, pemerintah mengklaim sekitar 1,3 juta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita telah menerima MBG. Sementara itu, cakupan terhadap siswa baru sekitar 3,1 persen dari total 41,6 juta siswa.
CELIOS juga menemukan persoalan dalam rantai pasok dan tata kelola. Sebanyak 48 persen responden tidak mengetahui keterlibatan usaha kecil atau warung lokal dalam rantai pasok MBG. Sementara itu, 79,2 persen melihat adanya konflik kepentingan dalam mekanisme penunjukan vendor.
Sebanyak 33,4 persen responden juga mengaku pernah melihat atau mendengar indikasi mark-up harga bahan makanan.
Namun, dari seluruh persoalan tersebut, risiko yang paling serius tetap menyangkut keamanan pangan.
CELIOS juga menyoroti persoalan tata kelola program. MBG disebut dilaksanakan tanpa proses uji coba terlebih dahulu, sementara skema dan mekanismenya dibangun sambil program berjalan.
Rantai pelaksanaan dinilai belum transparan. Data belum terintegrasi, koordinasi antarlembaga lemah, dan pelaksanaan di daerah tidak seragam. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada berbagai aspek, mulai dari keamanan pangan, kandungan gizi, kebersihan, hingga distribusi makanan.
Atas berbagai persoalan tersebut, seperti PBHI, CELIOS mendorong moratorium dan perombakan total MBG. Usul tersebut mencakup penghentian ekspansi SPPG serta audit terbuka terhadap keamanan pangan, standar gizi, efektivitas program, dan tata kelola keuangan.
CELIOS juga mengusulkan restrukturisasi kepemimpinan, desentralisasi melalui dapur berbasis sekolah dan UMKM lokal, serta standardisasi menu berbasis pangan lokal dan segar, dengan kandungan gizi yang memadai dan tidak bergantung pada makanan ultra-proses.
Alih-alih mempertahankan MBG secara universal, CELIOS mengusulkan skema yang lebih terarah. Di antaranya direct meals dan beasiswa untuk sekolah prioritas, serta nutrition voucher atau bantuan tunai dan pendidikan gizi rumah tangga bagi kelompok rentan.
Survei CELIOS menunjukkan bahwa ketika diberi pilihan, masyarakat justru menempatkan bantuan tunai sebagai prioritas tertinggi sebesar 22 persen, disusul kesehatan ibu dan anak sebesar 16 persen, beasiswa 15 persen, dan MBG 12 persen.
Perdebatan tentang MBG dengan demikian tidak semata-mata menyangkut apakah negara perlu memberi makan anak-anak. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan bahwa makanan yang diberikan benar-benar memenuhi hak anak atas pangan yang aman, layak, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.
Sebab, negara tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia. Negara juga harus memastikan makanan tersebut aman untuk dimakan.