Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2025. Hak atas kesejahteraan menjadi isu yang paling banyak diadukan, disusul hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan HAM di Indonesia tidak lagi didominasi isu kebebasan sipil dan politik, tetapi semakin terkait dengan pembangunan ekonomi, konflik agraria, perlindungan sosial, lingkungan hidup, hingga transformasi digital.
Jika dibandingkan dengan laporan tahunan Komnas HAM sejak 2022 hingga 2024, terdapat pola yang relatif konsisten. Konflik agraria, hak atas kesejahteraan, akses terhadap keadilan, kebebasan berekspresi, hak masyarakat adat, dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi isu yang berulang.
Komnas HAM dalam beberapa laporan tahunannya juga menempatkan konflik agraria sebagai salah satu persoalan struktural yang memicu berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya, mulai dari hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, keamanan, hingga hak atas penghidupan yang layak.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan situasi HAM Indonesia sepanjang 2025 memperlihatkan hubungan yang semakin kompleks antara pembangunan nasional, stabilitas politik, transformasi ekonomi, perkembangan teknologi digital, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut dia, ada berbagai kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, mendorong investasi, mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN), memperluas hilirisasi industri, serta memperkuat keamanan nasional telah menghasilkan capaian pembangunan.
“Namun, pada saat yang sama juga memunculkan sejumlah tantangan terkait keadilan, partisipasi publik, perlindungan kelompok rentan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara," kata Anis dalam keterangan tertulis Komnas HAM yang diterima independen.id pada Senin 6 Juli 2026.
Anis menambahkan persoalan HAM saat ini harus dipahami secara lebih luas, tidak hanya menyangkut kebebasan sipil dan politik, tetapi juga hak atas kesejahteraan, akses terhadap sumber daya ekonomi, perlindungan sosial, tata kelola pembangunan, lingkungan hidup, serta akses terhadap keadilan.
Konflik agraria tetap mendominasi
Konflik agraria masih menjadi persoalan HAM paling dominan sepanjang tahun lalu. Berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan sengketa tanah, sumber daya alam, dan ruang hidup tetap menjadi sumber utama konflik antara masyarakat, korporasi, dan negara.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai laporan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam Catatan Akhir Tahun 2025 menyebut konflik agraria masih didominasi proyek pembangunan skala besar, termasuk proyek strategis nasional, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan infrastruktur.
Selama delapan tahun terakhir, jaringan YLBHI menangani sedikitnya 106 konflik agraria yang berdampak pada sekitar 843.000 hektare lahan, lebih dari 91.000 warga terdampak, serta puluhan kasus kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam berbagai catatan tahunannya juga menunjukkan konflik agraria masih terjadi hampir di seluruh sektor, terutama perkebunan, pertambangan, proyek infrastruktur, kehutanan, dan kawasan pesisir. KPA menilai ekspansi investasi masih menjadi faktor utama meningkatnya sengketa lahan di berbagai daerah.
Komnas HAM sendiri pada 2025 menerbitkan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, yang menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pengakuan hak masyarakat, partisipasi publik, kepastian hukum, dan pemulihan korban.
Sementara di bidang sipil dan politik, Komnas HAM menyoroti meningkatnya perhatian terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Demonstrasi dan kerusuhan sosial pada Agustus–September 2025 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi profesionalisme aparat penegak hukum, mekanisme pencegahan konflik sosial, perlindungan warga dalam situasi krisis, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan negara.
Perkembangan tersebut juga menjadi perhatian sejumlah organisasi HAM internasional dan nasional. Amnesty International Indonesia dalam Laporan Tahunan 2025/2026 mencatat meningkatnya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, penggunaan kekuatan berlebihan saat membubarkan aksi damai, kriminalisasi pembela HAM, serta intimidasi terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat.
Di sektor kebebasan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2025 juga mencatat masih terjadinya kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik, terutama ketika jurnalis meliput demonstrasi, konflik agraria, dan isu lingkungan.
Perubahan struktur ekonomi nasional dan berkembangnya ekonomi digital menghadirkan tantangan baru. Komnas HAM menilai pekerja informal dan pekerja berbasis aplikasi masih menghadapi keterbatasan perlindungan hukum maupun jaminan sosial sehingga membutuhkan kerangka perlindungan HAM yang lebih kuat di dunia kerja.
Komnas HAM juga menyoroti munculnya tantangan HAM baru akibat perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Ancaman terhadap privasi, keamanan data pribadi, penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, eksploitasi digital, hingga perdagangan orang melalui skema penipuan daring dinilai membutuhkan tata kelola ruang digital yang berbasis prinsip-prinsip HAM.
Kelompok rentan masih menghadapi diskriminasi
Di sisi lain, perlindungan terhadap kelompok rentan dinilai masih belum optimal. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok minoritas agama dan kepercayaan masih menghadapi diskriminasi, kekerasan, hambatan memperoleh layanan publik, dan keterbatasan akses terhadap keadilan.
Komnas HAM juga menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu belum sepenuhnya tuntas. Upaya pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan masih menghadapi tantangan politik, hukum, dan kelembagaan.
Di bidang pemajuan HAM, Komnas HAM sepanjang 2025 menjalankan berbagai program seperti Sekolah Ramah HAM, pelatihan bagi TNI dan Polri, pengembangan Kabupaten/Kota HAM, serta program Bisnis dan HAM. Pada tingkat internasional, Komnas HAM juga mencatat peningkatan peran Indonesia melalui kepemimpinannya sebagai Ketua Southeast Asia National Human Rights Institutions Forum (SEANF) pada 2025 serta Wakil Ketua Asia Pacific Forum (APF) periode 2024–2026.
Menutup laporannya, Anis menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM harus menjadi fondasi pembangunan nasional.