Indonesia memasuki kategori baru menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): abolisionis de facto—negara yang masih memiliki hukuman mati dalam undang-undang, tetapi tidak lagi melaksanakan eksekusi selama lebih dari sepuluh tahun atau telah berkomitmen pada moratorium internasional
Konflik agraria sebagai salah satu persoalan struktural yang memicu berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya, mulai dari hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, keamanan, hingga hak atas penghidupan yang layak.