Oleh : Redaksi Independen
INDEPENDEN — Suatu hari, pembaca di Indonesia yang membuka akun Instagram Magdalene mendapati salah satu laporan investigatif media tersebut menghilang. Bukan karena redaksi menghapusnya, bukan pula karena terjadi kesalahan teknis. Unggahan itu tetap ada, tetapi tidak lagi dapat diakses dari Indonesia.
Konten tersebut terkena geo blocking—tetap dapat dilihat dari luar negeri, namun dibatasi bagi pengguna di Indonesia setelah Meta memenuhi permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Laporan yang dibatasi itu memuat hasil investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia Andrie Yunus. Dalam investigasinya, TAUD menyebut sedikitnya terdapat 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku lapangan.
Magdalene sudah menegaskan laporan tersebut merupakan produk jurnalistik yang dibuat melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui permintaan pemutusan akses kepada platform digital.

Persoalan semakin memanas setelah Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, menyatakan pembatasan dilakukan karena Magdalene tidak dianggap sebagai media yang terverifikasi Dewan Pers.
Pernyataan itu ditolak oleh tim advokasi. Menurut mereka, Magdalene dijalankan oleh PT Citra Puan Berdikari sebagai perusahaan pers berbadan hukum yang menjalankan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Verifikasi Dewan Pers, menurut mereka, bukan syarat yang menentukan ada atau tidaknya perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
"Status verifikasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pers menjalankan fungsi jurnalistiknya," demikian salah satu argumentasi tim advokasi.
Tak lama kemudian, setelah menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas pers, dan pegiat kebebasan berekspresi, pembatasan terhadap unggahan tersebut akhirnya dicabut. Konten investigasi Magdalene kembali dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Namun, bagi para pemohon, pemulihan itu tidak menghapus persoalan yang lebih mendasar. Sebuah produk jurnalistik dapat dibatasi terlebih dahulu melalui mekanisme administratif, sementara proses keberatan dan koreksi baru berlangsung setelahnya.
Kasus yang dialami Magdalene ternyata bukan satu-satunya.
Beberapa bulan kemudian, pembatasan serupa menimpa akun Instagram @cabinetcouture_idn, akun yang dikenal mengulas gaya hidup mewah pejabat publik beserta anggota keluarganya. Melalui foto-foto yang telah beredar di ruang publik, akun tersebut mengidentifikasi merek pakaian, tas, jam tangan, hingga aksesori yang dikenakan para pejabat, kemudian memperkirakan nilainya sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap gaya hidup penyelenggara negara.
Pada akhir Juni 2026, akun tersebut tidak lagi dapat diakses di Indonesia. Instagram menampilkan pemberitahuan bahwa pembatasan dilakukan untuk memenuhi permintaan hukum dari Komdigi. Meski demikian, akun itu tetap dapat diakses dari luar Indonesia.
Pengelola kemudian membuat akun baru dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang mereka sajikan berasal dari sumber-sumber yang terbuka untuk publik. Bagi mereka, masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi gaya hidup para pejabat, terutama ketika transparansi kekayaan dan akuntabilitas penyelenggara negara menjadi perhatian publik.
Dua peristiwa tersebut—geo-blocking terhadap pemberitaan Magdalene dan pembatasan akun @cabinetcouture_idn—kemudian menjadi bagian dari argumentasi yang dibawa ke Mahkamah Agung.

Pada 22 Juli 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, Magdalene, dan Project Multatuli mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Permohonan diajukan bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.
Selain dua kasus tersebut, permohonan juga memuat sejumlah contoh lain, mulai dari penurunan konten Perupadata mengenai Tragedi Mei 1998, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta, hingga penurunan konten akun @dayatpiliang.
Direktur SAFENET Nenden Sekar Arum mengatakan peraturan tersebut punya tendensi mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kerja pemerintah.
"Yang dibatasi bukan sekadar unggahan media sosial, tetapi akses masyarakat terhadap informasi mengenai sebuah perkara yang menjadi perhatian publik," kata Nenden di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
Hasil pemantauan SAFEnet menunjukkan banyak permintaan take down yang dilakukan tanpa penjelasan yang transparan.
"Banyak sekali konten yang ternyata diminta di-take down oleh Komdigi dan institusi pemerintah lainnya tanpa ada penjelasan yang jelas kenapa diminta di-take down, kenapa kemudian dibatasi aksesnya," ujarnya.
Sementara Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani juga menyampaikan kekhawatiran serupa.
"Implikasinya bukan hanya sekadar konten kami tidak terbaca atau tidak terlihat, tetapi juga ada upaya untuk mendelegitimasi peran media dan narasi yang dipublikasikan media yang sudah melalui disiplin verifikasi jurnalistik," kata Devi.
Para pemohon menggugat Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP 71/2019. Mereka menilai ketiga pasal tersebut memberi kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah karena tidak mendefinisikan secara jelas makna "pemutusan akses", menggunakan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" yang terlalu luas, serta memuat ukuran yang kabur seperti "meresahkan masyarakat dan ketertiban umum."
Mustafa Layong dari LBH Pers mengatakan, ketiadaan definisi "pemutusan akses" dalam Pasal 95 membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang oleh penyelenggara negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Ketiadaan definisi 'pemutusan akses' dalam Pasal 95 PP 71/2019 membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang oleh penyelenggara negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mustafa.
Ia menambahkan, Pasal 96 huruf a yang menjadikan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" sebagai dasar pemutusan akses juga bermasalah.
"Frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam ekspresi yang sah. Pembatasan kebebasan berekspresi harus ditafsirkan secara ketat dan sejalan dengan prinsip ICCPR yang mensyaratkan legalitas, kebutuhan yang jelas, serta proporsionalitas," ujarnya.
Menurut Mustafa, persoalan serupa juga terdapat pada frasa "meresahkan masyarakat dan ketertiban umum" dalam Pasal 96 huruf b PP 71/2019.
"Frasa karet semacam ini rawan disalahgunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kritik, jurnalisme, maupun ekspresi warga negara. Selain itu, frasa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Koalisi menilai rumusan pasal-pasal tersebut membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang sehingga dapat digunakan untuk membatasi kritik, karya jurnalistik, maupun ekspresi warga negara.
"Bukan berarti negara tidak boleh melakukan moderasi konten. Namun, kewenangan itu harus memiliki batas yang jelas, transparan, akuntabel, dan menghormati kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers," kata Mustafa.
Melalui gugatan ini, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan ketentuan-ketentuan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, prinsip kepastian hukum, serta jaminan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sebelum mengajukan uji materi, tim koalisi sudah menempuh pembahasan dengan Kementerian Komdigi.