Operasi Usai, Hutan Seblat Masih Dibabat

INDEPENDEN.ID – Operasi penyelamatan dan penertiban di Bentang Alam Seblat telah berakhir pada April 2026. Namun, pembukaan hutan di kawasan yang menjadi habitat Gajah Sumatera itu diduga masih berlanjut.

Genesis menemukan 19 lokasi yang terindikasi mengalami deforestasi dengan total luasan sekitar 77,40 hektare. Temuan tersebut diperoleh dari pemantauan tutupan hutan setelah operasi penertiban dilakukan.

Direktur Genesis, Egi Ade Saputra mengatakan temuan itu menunjukkan operasi penertiban belum cukup untuk memastikan perlindungan Bentang Alam Seblat.

“Operasi penertiban tidak boleh menjadi titik akhir penyelamatan Bentang Alam Seblat. Setelah operasi, pemerintah justru harus membuktikan bahwa kawasan yang telah diamankan benar-benar terlindungi,” kata Egi.

Menurut Genesis, indikasi deforestasi itu ditemukan dengan membandingkan citra resolusi tinggi Google dan citra Sentinel-2. Analisis dilakukan terhadap perubahan tutupan lahan pada periode April 2026 hingga Mei–Agustus 2026.

Pada sejumlah titik, kawasan yang sebelumnya berhutan terlihat berubah menjadi area terbuka. Beberapa lokasi temuan berada di areal PT Bentara Agra Timber di Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh I dan Air Ipuh II. Genesis juga menemukan sejumlah indikasi pembukaan hutan di areal PT Anugerah Pratama Inspirasi di Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis.

Salah satu bukaan di areal PT Bentara Agra Timber memiliki luas sekitar 17,66 hektare. Sementara itu, di areal PT Anugerah Pratama Inspirasi, Genesis menemukan beberapa bukaan, salah satunya mencapai sekitar 11,12 hektare.

Egi mengatakan temuan tersebut perlu segera diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan. Menurut dia, pemerintah tidak boleh membiarkan kawasan yang telah menjadi sasaran operasi penertiban kembali mengalami pembukaan.

“Temuan 19 lokasi dengan indikasi pembukaan hutan ini menunjukkan pekerjaan pemerintah belum selesai. Menteri Kehutanan harus segera memverifikasi seluruh lokasi tersebut dan memastikan ada tindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujarnya.

Indikasi deforestasi

 

Ujian Setelah Inpres

Temuan Genesis muncul setelah Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Instruksi itu menekankan perlunya langkah yang sistematis, terpadu, dan lintas sektor untuk menyelamatkan populasi dan habitat kedua satwa tersebut.

Kementerian Kehutanan menjadi salah satu kementerian yang mendapat mandat langsung dalam pelaksanaan instruksi tersebut.

Bagi Genesis, temuan pembukaan hutan pascaoperasi menjadi ujian terhadap pelaksanaan instruksi presiden itu, khususnya di Bentang Alam Seblat yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan habitat Gajah Sumatera.

Egi mengatakan pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban. Perlindungan kawasan, kata dia, harus dilanjutkan dengan pengawasan terhadap aktivitas pemegang izin dan pemulihan terhadap kawasan yang mengalami kerusakan.

“Kalau hasil verifikasi membuktikan ada pelanggaran atau pemegang izin tidak mampu menjamin perlindungan kawasan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Evaluasi terhadap izin harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan pencabutan PBPH,” kata Egi.

Genesis mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi dua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang arealnya berkaitan dengan lokasi temuan, yakni PT Bentara Agra Timber dan PT Anugerah Pratama Inspirasi.

Menurut Genesis, tindakan terhadap dugaan kerusakan hutan juga tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban untuk memulihkan kawasan.

“Pemulihan harus mengembalikan fungsi ekologis kawasan, menjaga konektivitas habitat, dan memastikan ruang jelajah Gajah Sumatera tetap tersedia,” ujar Egi.

Sorotan Perhutanan Sosial

Selain pembukaan hutan, Genesis mempertanyakan langkah Kementerian Kehutanan yang melakukan sosialisasi atau mendorong skema Perhutanan Sosial di kawasan yang sedang masuk dalam agenda penyelamatan habitat Gajah Sumatera.

Genesis tidak menolak Perhutanan Sosial sebagai instrumen untuk memberikan akses dan keadilan kepada masyarakat. Namun, organisasi itu menilai penerapan skema tersebut di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi habitat gajah harus dilakukan secara hati-hati.

Menurut Egi, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status kawasan, kondisi ekologis, fungsi habitat, dan kepentingan konservasi sebelum membuka atau mendorong skema pemanfaatan baru.

“Tidak sepatutnya satu tangan pemerintah berbicara tentang penyelamatan habitat gajah, sementara tangan lainnya membuka ruang bagi pemanfaatan kawasan tanpa terlebih dahulu memastikan keselamatan habitat tersebut,” kata Egi.

Genesis meminta pemerintah menghentikan sementara pembukaan atau pemanfaatan baru di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi habitat gajah hingga status kawasan dan kajian ekologisnya dipastikan.

Egi mengatakan pemerintah perlu menggunakan temuan 19 lokasi tersebut sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan setelah operasi penertiban.

“Pemerintah harus memastikan mandat Inpres Nomor 8 Tahun 2026 benar-benar dijalankan. Kawasan yang penting bagi habitat Gajah Sumatera harus dilindungi dan kerusakan yang telah terjadi harus dipulihkan,” ujarnya.

Bagi Genesis, berakhirnya operasi penertiban pada April lalu seharusnya bukan menjadi penanda berakhirnya upaya penyelamatan Bentang Alam Seblat.

Temuan indikasi deforestasi seluas 77,40 hektare setelah operasi, menurut organisasi itu, menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap hutan dan habitat Gajah Sumatera masih berlangsung—dan perlindungan kawasan belum benar-benar selesai.

kali dilihat