Nasib Petani Pino Raya: Terjepit konflik Lahan dan Penyusutan Hutan 

Oleh TIM KOLABORASI

INDEPENDEN — Suarni Megawati tidak bisa membayangkan harus mengalami hal ini. Di usianya yang nyaris setengah abad, ia harus mondar mandir kantor polisi dan ruang sidang.

Sejak akhir Januari 2026, hidup perempuan yang tinggal di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, itu berubah total. Hari-hari yang dulu diisi dengan pergi ke kebun, mengurus tanaman atau ikut ngambiak ari—gotong royong membersihkan kebun—kini harus diselingi kewajiban datang ke kantor polisi dua kali sepekan untuk wajib lapor.

Setiap Senin dan Kamis, Suarni harus mendatangi Polres Bengkulu Selatan. Artinya, dalam seminggu hanya tersisa dua hari untuk mengurus kebunnya sendiri, yaitu pada Selasa dan Jumat. 

Sementara Rabu menjadi hari pasar. Sabtu dan Minggu biasanya dipakai untuk menghadiri undangan atau keperluan keluarga.

Bagi perempuan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari kebun, jadwal padat itu bukan perkara sepele.

.
Suarni Megawati (45) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Suarni saat ini menjadi tersangka kasus penganiayaan satpam PT. ABS. (foto: Betty Herlina/Bincang Perempuan)

 

Apalagi Suarni tidak bisa mengendarai sepeda motor. Sejak kecil, ia dua kali pernah jatuh sehingga kedua kakinya mengalami hambatan. Untuk pergi ke Polres Bengkulu Selatan yang berada di Kecamatan Manna, ia harus meminta diantar rekannya yang juga petani.

Kalau tidak ada yang bisa menemani, ia terpaksa menggunakan jasa ojek. Sekali perjalanan pulang-pergi, Suarni harus mengeluarkan sekitar Rp100 ribu.

“Kalau ada yang bisa mengantar, saya ikut. Kalau tidak ada, ya harus ojek,” katanya.

Rutinitas itu berlangsung berbulan-bulan. Sampai akhirnya perkara yang menjeratnya resmi masuk ke persidangan pada 8 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Manna.

Kenapa Suarni harus berurusan dengan hukum? Ini bagian yang menarik.

Suarni, seorang perempuan kepala keluarga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan PT Agro Bengkulu Selatan atau PT ABS.

Perkara itu merupakan buntut dari bentrokan antara petani Pino Raya dan pihak perusahaan pada November 2025. Saat itu, petani memprotes aktivitas alat berat PT ABS yang merusak tanaman warga. 

Dalam bentrokan tersebut, lima petani terkena tembakan senjata api rakitan milik petugas keamanan perusahaan. Anehnya justru petani yang jadi tersangka.

Bagi Suarni, hari ketika surat penetapan tersangka sampai ke rumahnya masih sulit dilupakan.

“Suratnya orang antar ke rumah. Waktu saya buka, terus terang saya shock,” kenang Suarni pada Minggu (2/8/2026).

Sejak saat itu, rasa was was seperti menjadi bagian dari keseharian perempuan itu.

Ia memikirkan persidangan, disela-sela sibuk dengan kebun. Tetapi yang paling sering muncul adalah di kepalanya adalah bayangan tentang masa depan kedua anaknya.

“Kenapa harus saya? Saya hanya melindungi diri,” ujarnya berkesah.

Dia bercerita bahwa anak sulungnya sudah tidak mau sekolah. 

“Ia malu dengan omongan orang-orang karena saya jadi tersangka. Anak saya bahkan menyalahkan saya, kenapa saya harus ikut terlibat.” Katanya dengan air mata bercucuran. 

Stigma memang kemudian jadi hal berat setelah kasus kriminalisasi itu.Padahal, kata Suarni, yang ia pertahankan hanya sebidang tanah seluas satu hektare di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya yang selama ini jadi tumpuan hidupnya.

Sejak 2017, Suarni mulai menanaminya sedikit demi sedikit. Dan untuk jadi lahan yang berproduksi, Suarni harus bekerja keras membuka kebun yang penuh dengan belukar.  Sekarang lahan sudah memiliki 60 batang sawit, pisang, jengkol, serta sayuran seperti terong dan cabai. 

Suarni mulai merasakan manisnya hasil kerja keras, sampai tiba-tiba tanah itu diklaim masuk HGU perusahaan.

“Sekarang sudah banyak tanamannya. Bisa dilihat sendiri. Bagaimana tiba-tiba pihak perusahaan mengklaim kalau lahan itu masuk HGU mereka?” tanyanya.

Suarni jadi satu bagian puzzle dari konflik panjang antara petani Pino Raya dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Awal Mula Konflik

Jejak konflik itu dapat ditarik hingga awal 2010-an, ketika PT ABS memperoleh izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 2.950 hektare.

Berdasarkan data administrasi perusahaan yang diunduh dari AHU pada 25 November 2025, tiga orang tercatat dalam struktur kepemilikan dan pengurusan PT ABS. Rahayu Wanto tercatat sebagai direktur, sementara Bryan Idias sebagai komisaris utama dan Abdul Rohim, SE, sebagai komisaris.

PT ABS kemudian masuk ke wilayah Pino Raya dan Ulu Manna, wilayah yang sebelumnya telah memiliki sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat.

Pada 17 Desember 2011, Bupati Bengkulu Selatan menerbitkan izin lokasi melalui Keputusan Nomor 503/631 Tahun 2011 dengan luas 2.950 hektare.

Beberapa bulan kemudian, perusahaan mengajukan revisi fatwa lahan untuk pembaruan izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Pada 21 September 2012, Bupati Bengkulu Selatan menerbitkan Keputusan Nomor 503/425 mengenai lokasi konsesi PT ABS seluas sekitar 2.950 hektare. Keputusan tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya, Nomor 503/631 Tahun 2011.

Masalahnya, wilayah yang masuk dalam rencana perkebunan tidak seluruhnya merupakan lahan kosong. Di sana sudah lebih dahulu terdapat kebun masyarakat,  pemukiman, termasuk juga lahan dengan kondisi topografi yang curam dan terjal sehingga dinilai tidak layak untuk perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut kemudian diakui dalam permohonan revisi plotting area yang diajukan PT ABS kepada Bupati Bengkulu Selatan pada 27 Juli 2015. Dalam permohonan tersebut disebutkan masih terdapat lahan masyarakat yang produktif, termasuk pemukiman penduduk di Desa Cinto Mandi dan Telaga Dalam.

Pada tahun yang sama, masa berlaku izin lokasi perusahaan juga berakhir.

PT ABS kemudian mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Bupati Bengkulu Selatan kembali menerbitkan Keputusan Nomor 100/538 Tahun 2015 yang berlaku dari 21 September 2015 hingga 21 September 2016.

Di atas kertas, berbagai keputusan itu terlihat seperti rangkaian administrasi. Tetapi di lapangan hal ini jadi hal yang serius, karena setiap garis di peta berarti sesuatu bagi orang yang hidup di atas tanah tersebut.

Ketika ketiga kepentingan tersebut tidak bertemu, konflik menjadi tak terhindarkan. Petani membentuk forum untuk mempertahankan kebun.

Kondisi tersebut kemudian mendorong warga membentuk Forum Masyarakat Pino Raya atau FMPR. Forum ini menjadi wadah petani untuk memperjuangkan lahan yang telah mereka kelola.

Forum ini mendatangi DPRD Bengkulu Selatan untuk mengadukan persoalan kepada pemerintah daerah. Mereka juga menyampaikan keluhan kepada gubernur. Para petani ini berusaha mencari jalan agar lahan yang selama bertahun-tahun mereka tanami tidak tiba-tiba dianggap sebagai bagian dari konsesi perusahaan.

Tetapi jauh panggang dari api. Semakin banyak korban petani yang jatuh dalam proses tersebut. Menurut catatan FMPR, sejak 2019 sedikitnya 30 petani telah mengalami kriminalisasi.

Ketua FMPR Edi Hermanto (50 tahun) merupakan salah satu korban.

Edi bercerita kalau tekanan terhadap petani tidak hanya datang dalam bentuk laporan hukum melainkan juga intimidasi.

“Rumah saya beberapa kali didatangi. Yang datang bukan hanya satu atau dua orang, tapi ramai sampai lima orang. Mereka minta saya meninggalkan lahan,” katanya.

.
Edi Hermanto (50) warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Bersama adiknya, Suarni, Edi juga menjadi tersangka kasus penganiayaan satpam PT. ABS sekaligus korban senpi rakitan dalam bentrokan 24 November 2025 lalu. (foto: Betty Herlina/Bincang Perempuan)

 

Edi tidak mengerti bagaimana ia harus meninggalkan tanah yang telah lama menjadi sumber penghidupannya.

“Lah, bagaimana saya harus melepas lahan yang sudah saya tanami pisang sejak lama?” Katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali mencoba mengurus legalitas lahan. Hasilnya tidak mudah. “Kalau lahan kami diambil, lalu kami mau hidup di mana?” katanya.

Korban jadi Tersangka

 

 

.
Senjata yang ditemukan polisi di peristiwa bentrokan antara petani dan pegawai PT ABS. (Foto: BBC) 

Ketegangan antara petani dan PT ABS mencapai titik yang lebih serius pada November 2025. 

Petani Pino Raya mendatangi lokasi karena memprotes aktivitas alat berat perusahaan yang mereka duga merusak tanaman warga. Siapa sangka peristiwa itu kemudian berubah menjadi bentrokan serius. Ada lima petani tertembak termasuk Edi. Bersama empat petani lainnya, ia harus menjalani perawatan selama delapan hari di RSUD M Yunus.

Bagi Edi, peristiwa itu merupakan salah satu titik paling traumatis dalam perjalanan konflik Pino Raya. Namun perkara justru bergerak ke arah yang berbeda. Petani kemudian menghadapi proses hukum.

Suarni ditetapkan sebagai tersangka. Edi juga menghadapi tuduhan terkait bentrokan tersebut. Sementara menurut catatan FMPR, salah satu petani, Suhardin, meninggal sebelum sempat menjalani persidangan. Bagi kelompok petani, keadaan tersebut terasa tidak adil.

Mereka merasa datang untuk mempertahankan lahan, tetapi kemudian justru berhadapan dengan hukum.

“Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami. Kami minta negara bisa melihat dengan bijak,” kata Edi.

Cerita lain datang dari Arman (68 tahun). Ia tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti Suarni. Tetapi hidupnya juga tidak pernah benar-benar tenang karena tetap mendapatkan intimidasi.

Selama dua tahun terakhir, Arman mengaku telah mengalami pembakaran pondok di kebunnya selama dua kali. Pondok ketiga nyaris mengalami nasib yang sama.

.
Arman (68 tahun) menunjukan lokasi pondok keduanya yang juga dibakar orang tak dikenal berselang beberapa bulan setelah pembakaran pondok pertama. (foto: Betty Herlina/Bincang Perempuan)

 

Pagi itu Arman sedang berada di kebun. Ia melihat api merambat ke dinding papan dan segera memadamkannya.

Sejak saat itu, ia memilih untuk tidak pernah benar-benar meninggalkan kebunnya.

Ia dan adiknya bergantian menjaga lahan seluas sekitar lima hektare.

“Kalau kosong nanti ada yang membakar pondok kami lagi. Ini sudah tiga kali pindah posisi pondok,” katanya.

Seperti Edi, Arman telah melaporkan pembakaran tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun menurut keterangannya, laporan itu tidak berlanjut ke proses berikutnya.

.
Arman (68 tahun) menunjukan mesin pemipil jagung miliknya yang turut terbakar. Saat kejadian, mesin tersebut berada persis di bawah pondok. Sejak kejadian itu, Arman terpaksa membuat pondok baru dan mesinnya sudah tidak bisa digunakan lagi. (foto: Betty Herlina/Bincang Perempuan)

 

Ia juga pernah mencoba mengurus legalitas kebunnya. Tetapi permohonannya, kata Arman, selalu ditolak pemerintah desa.

Yang membuatnya semakin bingung, kebun-kebun di sekitar lahannya justru telah memperoleh surat legalitas melalui program PRONA.

“Ini juga yang membuat saya bingung. Kenapa batas-batas saya sudah ada suratnya, sedangkan pemerintah desa tidak mau mengurus kebun saya?” keluhnya.

Salah satu pertanyaan paling penting dalam konflik Pino Raya adalah mengenai status hak atas tanah PT ABS. Pada 2024, status HGU perusahaan menjadi sorotan.

Hal tersebut muncul setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Surat tertanggal 12 Juli 2024 dan ditandatangani Suyus Windayana tersebut memberikan kesempatan kepada 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengajukan permohonan HGU hingga 3 Desember 2024. PT ABS termasuk di dalam daftar tersebut.

Persoalan itu semakin terang setelah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menyatakan PT ABS belum memiliki HGU sebelum 2025.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat tertulis tertanggal 1 Desember 2025 yang diperoleh Independen.id.

.


 

Artinya, terdapat rentang waktu yang panjang antara izin lokasi perusahaan seluas 2.950 hektare dan penerbitan HGU.

Di sinilah pertanyaan mengenai legalitas penguasaan lahan menjadi penting. Apalagi, menurut DPRD Bengkulu Selatan, HGU yang kemudian dimiliki PT ABS hanya sekitar 440 hektare. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan izin lokasi awal seluas 2.950 hektare.

Ketua Pansus DPRD Bengkulu Selatan Yaumil Hajil Akbar menegaskan hal tersebut. “Yang ber-HGU itu hanya 440 hektare, dan HGU itu tidak berlaku surut,” katanya.

Perbedaan angka tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk memeriksa ulang seluruh batas penguasaan lahan perusahaan.

Jurnalis ini mencoba meminta informasi terbaru kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan Azman Hadi, S.SiT., M.H., dengan mendatangi kantor ATR/BPN Bengkulu Selatan pada 3 Agustus 2026 dan mengirimkan surat permintaan informasi.

.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan (BPN Bengkulu Selatan) (foto : Betty Herlina/Bincang Perempuan)

 

.

Tangkapan layar percakapan Bincang Perempuan dengan staf ATR/BPN sebagai upaya konfirmasi. (Betty Herlina/Bincang Perempuan)

 

.
Peta tumpang tindih izin PT ABS dengan wilayah desa yang berhasil dipetakan. (Sumber: Yayasan Genesis Bengkulu)

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dijanjikan belum diterima. PT ABS juga belum memberikan keterangan resmi mengenai lokasi HGU dan konflik dengan masyarakat.

Independen.id Kolaborator yaitu media Bincang Perempuan telah menghubungi perusahaan melalui telepon dan pesan WhatsApp, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Humas PT ABS Niswan mengatakan belum dapat memberikan banyak keterangan karena baru bekerja sekitar dua bulan.

“Saya masih baru mbak di ABS, baru dua bulan. Nanti langsung ke managernya saja Pak Eko,” ujarnya melalui telepon WhatsApp, Kamis (13/8/2026). 

Setelah itu, nomor telepon media Bincang Perempuan diblokir.

Pansus menemukan persoalan lain

Di tengah ketidakjelasan tersebut, DPRD Bengkulu Selatan mencoba memeriksa persoalan melalui Panitia Khusus.

Pansus menemukan sejumlah persoalan dalam aktivitas perkebunan PT ABS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesesuaian lokasi perkebunan dengan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 100/538 Tahun 2015.

Pansus kemudian merekomendasikan agar HGU ditinjau kembali apabila penerbitannya tidak sesuai dengan SK Bupati maupun rekomendasi BPN.

Jika HGU perlu direvisi, lokasi perkebunan harus disesuaikan dengan tata ruang Kecamatan Pino Raya.

Pansus juga menegaskan bahwa HGU tidak berlaku surut. Dengan demikian, penerbitan HGU pada 2025 tidak serta-merta melegalkan seluruh aktivitas perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pansus bahkan merekomendasikan pemerintah daerah melakukan perhitungan terhadap hasil perkebunan yang diperoleh sebelum HGU diterbitkan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta meninjau lahan PT ABS yang dianggap melanggar aturan atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ada pula rekomendasi mengenai kewajiban perusahaan menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan.

Untuk lahan perusahaan yang tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah mengambil kembali lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

“Rekomendasi Pansus sudah kita sampaikan ke Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan tenggat enam bulan untuk direalisasikan. Bulan depan, September, akan kita tagih. Kenapa tidak ditindaklanjuti,” kata Yaumil.

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Susmanto mengatakan pemerintah daerah sudah membahas persoalan tersebut bersama instansi terkait.

“Sudah kita bahas, nanti tinggal tunggu teknisnya saja,” ujarnya pada 12 Agustus 2026.

Namun bagi petani, kalimat “menunggu teknis” bukan sesuatu yang mudah dikunyah. Setiap hari mereka tetap berada di kebun yang statusnya belum sepenuhnya jelas. Belum lagi lima petani yang sedang menghadapi masalah hukum.

.
Ilustrasi AI

 

Hutan Bengkulu menyempit

Kasus petani Pino ini menambah jumlah sengketa tanah di Indonesia. Namun banyak faktor yang menjadi pemicunya. Mari kita melihat konflik lahan dan penyempitan hutan di Provinsi Bengkulu, yang saat ini berada dalam kondisi krisis akibat ekspansi skala besar industri ekstraktif. 

Catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengonfirmasi bahwa 202,89 ribu hektare wilayah adat di Bengkulu terjerat konflik agraria, di mana klaim sepihak atas kawasan hutan negara menjadi pemicu benturan terbesar. 

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan konflik agraria di Indonesia masih menjadi persoalan struktural yang belum terselesaikan. 

Sepanjang 2025, KPA mencatat 341 kasus konflik agraria, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi yang tertinggi kedua sejak 2018, menandakan bahwa persoalan perebutan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.

Jika ditarik lebih panjang, persoalannya terlihat semakin serius. Dalam periode 2018–2025, tercatat 2.026 kasus konflik agraria struktural. 

Konflik tidak hanya terjadi secara sporadis, tetapi memperlihatkan pola yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan masyarakat dengan perusahaan, pemerintah, maupun pemegang konsesi. Situasi ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar terkait ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak atas lahan, serta kebijakan agraria dan pembangunan.

Pada 2025 saja, konflik-konflik tersebut diperkirakan berdampak pada sekitar 914 ribu hektare lahan. Luasan ini menggambarkan besarnya sumber daya agraria yang berada di tengah sengketa.

Dampaknya juga tidak berhenti pada hilangnya akses terhadap lahan. Konflik agraria yang dicatat KPA melibatkan ratusan ribu hingga jutaan keluarga petani dan masyarakat adat di berbagai daerah. Bagi mereka, konflik dapat berarti kehilangan sumber penghasilan, ketidakpastian tempat tinggal, hingga kriminalisasi dan kekerasan dalam mempertahankan tanah. 

Ketua KPA Dewi Kartika menjelaskan bahwa sudah ada 79 orang tewas akibat konflik agraria sejak tahun 2015-2024.

 

.
Ilustrasi dengan data KPA

 

“Ini data kekerasan Bapak/Ibu sekalian. Konflik agraria  ketika tidak dituntaskan oleh kementerian dan lembaga, oleh Presiden, maka terjadi penanganan yang bersifat represif sehingga kekerasan,” kata Dewi yang dikutip dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Rabu 26 Agustus 2026.

Seminggu sebelumnya KPA melaporkan 147 kasus konflik agraria dimana kasus petani Pino di Bengkulu juga termasuk di dalamnya. RDPU itu ditunda untuk menghadirkan pihak kepolisian.

Dalam rapat selanjutnya, Bareskrim Polri menyatakan, hanya delapan kasus konflik agraria yang masih berproses di kepolisian, dari total 147 kasus berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

“Delapan kasus tersebut terdiri dari enam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, dan dua kasus telah masuk penyidikan. Jadi, dari data semua yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA, setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya 8 kasus; 6 kasus di lidik dan 2 kasus di sidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono 

.
Ilustrasi: Data kepolisian RI 2026

 

Ribuan Hektare Hutan Bengkulu Dirambah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu juga mencatat pada Januari 2026 ada sedikitnya 13 perusahaan sawit telah merambah ribuan hektare kawasan hutan secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Dari data itu sedikitnya 15 korporasi sawit diduga beroperasi tanpa dokumen legal utama berupa Hak Guna Usaha (HGU). Menurut WALHI, praktik tersebut menjadi bagian dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama dan ikut memicu sedikitnya 17 titik konflik agraria di enam kabupaten di Bengkulu.

Ekspansi perkebunan tersebut berlangsung bersamaan dengan persoalan lain yang lebih mendasar: tumpang tindih penguasaan dan peruntukan ruang. 

Di sejumlah wilayah Bengkulu, lahan yang secara administratif dikategorikan sebagai kawasan hutan atau menjadi bagian dari konsesi perusahaan ternyata telah lebih dahulu dihuni dan dikelola masyarakat. 

Konflik di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma pada 2025, misalnya, memperlihatkan bagaimana warga mengklaim telah bermukim dan menggarap lahan sejak puluhan tahun sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan buru. 

DPRD Provinsi Bengkulu bahkan menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya berpegang pada dokumen administratif, tetapi juga perlu melihat sejarah penguasaan dan kondisi faktual di lapangan.

Persoalan serupa muncul ketika izin perusahaan, batas kawasan hutan, permukiman dan kebun masyarakat tidak berada dalam satu basis data spasial yang terbuka dan mudah diverifikasi. Ketidakjelasan tersebut membuat masyarakat sering kali baru mengetahui status suatu lahan ketika terjadi sengketa atau ketika perusahaan mulai melakukan aktivitas di lapangan. 

WALHI Bengkulu menilai ketertutupan data perusahaan dan tidak transparannya lembaga pertanahan memperburuk konflik. 

Dalam kasus Pino Raya, persoalan ini menjadi semakin penting karena terdapat perbedaan besar antara izin lokasi PT ABS yang mencapai 2.950 hektare dan HGU yang kemudian disebut hanya sekitar 440 hektare. Selisih tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status ribuan hektare lahan yang sebelumnya masuk dalam izin lokasi perusahaan.

.
Sertifikat Hak Milik dalam klaim izin PT Agro Bengkulu Selatan (Sumber: Yayasan Genesis Bengkulu)

 

Menurut WALHI, lemahnya pengawasan juga membuat persoalan administratif dapat berubah menjadi konflik sosial yang panjang. Ketika batas kawasan, izin dan penguasaan masyarakat tidak segera diverifikasi, konflik dapat bergeser dari persoalan tata ruang menjadi persoalan pidana. 

“Penembakan lima petani Pino Raya pada November 2025 sebagai salah satu contoh bagaimana konflik agraria dapat berkembang menjadi kekerasan ketika negara gagal memberikan kepastian dan perlindungan.,” kata Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal.

Konflik Pino Raya menjadi semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: kondisi hutan Bengkulu. 

Provinsi ini dianggap masih memiliki kawasan hutan yang luas. Kenyataannya? Tentu berbeda.

Data World Resources Institute (WRI) melalui Global Forest Watch (GFW) menunjukkan Bengkulu memiliki sekitar 770.000 hektare hutan alam pada 2020, atau sekitar 39 persen dari luas daratan provinsi. 

Angka tersebut menjadi gambaran penting mengenai besarnya tutupan hutan Bengkulu sebelum tekanan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir. 

Jika dilihat dalam rentang yang lebih panjang, periode 2002–2025 mencatat kehilangan sekitar 130.000 hektare hutan primer di Bengkulu. 

Dengan demikian, dalam lebih dari dua dekade, provinsi ini menghadapi penyusutan hutan yang berlangsung secara kumulatif. Data tersebut memperkuat gambaran bahwa konflik agraria, ekspansi perkebunan dan tekanan terhadap kawasan hutan tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam persoalan yang lebih besar: bagaimana ruang hidup masyarakat dan fungsi ekologis hutan semakin terdesak oleh perubahan penggunaan  lahan. 

.
Ilustrasi

 

Analisis KKI-Warsi terhadap citra satelit menunjukkan tutupan hutan Bengkulu pada 2023 tersisa sekitar 645.116 hektare atau 32 persen dari luas provinsi. Dibandingkan 2022, tutupan tersebut berkurang 8.306 hektare. 

Analisis itu menggunakan citra Sentinel yang dipadukan dengan pengamatan melalui Google Earth, SPOT 6 dan SAS Planet.

Persoalannya tidak berhenti pada angka kehilangan tutupan hutan.

KKI-Warsi juga menemukan sekitar 142.466 hektare lahan terbuka di Bengkulu. Sebagian berada di kawasan yang telah memiliki fungsi penggunaan tertentu, tetapi sebagian lainnya terdeteksi berada di dalam kawasan hutan.

Dari analisis tersebut, sekitar 35.044 hektare areal terbuka berada di dalam kawasan hutan. Di antaranya sekitar 7.633 hektare berada di hutan lindung dan 6.533 hektare di kawasan taman nasional. Bukaan juga ditemukan pada areal perkebunan sawit dan pertambangan.

Angka kehilangan hutan itu tidak bisa dipisahkan dari cara ruang digunakan. Perkebunan, pembukaan lahan, perambahan, fragmentasi kawasan, serta tumpang tindih penguasaan lahan menjadi tekanan yang harus diperiksa secara bersamaan.

.
Ilustrasi


WALHI Bengkulu meminta aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap petani Pino Raya sekaligus mengusut penggunaan senjata api yang melukai lima petani pada November 2025.

Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal menilai proses hukum tidak boleh hanya menyasar petani yang mempertahankan lahan.

“Jangan sampai korban justru menjadi tersangka, sementara dugaan tindak pidana terhadap petani tidak ditindaklanjuti secara transparan,” katanya.

Menurut Dodi, pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali legalitas HGU PT ABS.

Tanpa kejelasan mengenai dasar penguasaan lahan perusahaan, konflik akan sulit diselesaikan.

“Pemerintah harus segera turun, cabut seluruh izin PT ABS. Kami sudah berulang kali meminta kejelasan HGU, tapi tidak kunjung ada kejelasan,” ujarnya.

Permintaan tersebut sejalan dengan kebutuhan yang lebih besar dalam tata kelola hutan dan lahan Bengkulu: keterbukaan. 

Data spasial mengenai izin konsesi perlu dibuka kepada publik. Pemerintah tidak bisa membiarkan masyarakat mencari sendiri informasi mengenai tanah tempat mereka tinggal. Penyelesaian konflik juga harus mengedepankan dialog dan mediasi, bukan semata-mata proses pidana.

Seperti halnya Suarni yang kerepotan harus menjadi terdakwa sementara dia hanya mempertahankan tanahnya. Dan juga Edi yang harus menjadi korban tembak dan diseret ke meja hijau padahal tujuannya cuma melindungi tanahnya.

 

THE END

*) Liputan ini merupakan kolaborasi bersama bincangperempuan.com didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta.
 

 

 

kali dilihat