BPJS Kesehatan di Ambang Gagal Bayar

Oleh Wahyu Setiawan

INDEPENDEN, Jakarta - BPJS Kesehatan berada di ambang krisis likuiditas terburuknya dengan ancaman gagal bayar pada Juli 2027 mendatang. Penyebabnya yakni beban klaim BPJS yang terus meningkat di saat pendapatan dari iuran makin seret. Dampak krisis ini salah satunya menyebabkan keterlambatan pembayaran klaim fasilitas kesehatan.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyebut mayoritas rumah sakit anggotanya mengalami kesulitan keuangan akibat pembayaran klaim yang terlambat. Sekitar 70 persen dari 1.700-an rumah sakit anggota ARSSI, arus kasnya tidak stabil.

“Banyak, karena kan mereka mayoritas revenue-nya dari BPJS,” kata Ketua Umum ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi Independen.id minggu lalu.

Ichsan mengatakan selama ini pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sering dicicil. Untuk tahun ini saja, klaim yang sudah terbayar lunas baru di tiga bulan pertama. Sisanya, masih ada pending claim sekitar 5-25 persen.

“Misalnya, klaim Juni, masuk misalnya sebelum tanggal 5 Juli, rata-rata ter-pending itu 25 persen yang Juni. Nah, mungkin Mei juga awalnya 25 persen juga, tapi mungkin sudah turun menjadi 15 persen. Jadi sistemnya itu bola salju. Apakah ini strategi cash flow juga atau bagaimana,” kata dia.

Berdasarkan catatan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan per Maret 2026, masih ada 46 ribuan pembayaran klaim yang belum tuntas.

Tidak lancarnya pembayaran klaim membuat pelayanan rumah sakit terganggu. Salah satu yang paling terasa adalah distribusi obat untuk pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan. Selama ini, rumah sakit mengandalkan distributor untuk memasok obat-obatan. Ketika arus kas tak stabil, proses pembayaran ke distributor otomatis tersendat, sehingga stok obat menipis.

.
Ilustrasi

 

Ichsan mengatakan sebagian rumah sakit terpaksa mengajukan pinjaman ke bank untuk menutupi defisit anggaran akibat pembayaran klaim yang terlambat. Opsi itu dipilih supaya pelayanan ke pasien tidak terganggu.

“Kan nggak mungkin nanti kalau kami obat nggak bayar, dokter nggak dibayar kan nggak mungkin. Jadi kami melakukan pinjaman gitu, supaya kami juga tidak menurunkan layanan, kan. Ya salah satunya untuk menutupi pending claim itu,” ungkapnya.

Dia mengakui kondisi keuangan sejumlah rumah sakit memang tidak sehat. Sehingga pinjaman modal ke bank dipilih sekaligus untuk membantu kelangsungan hidup rumah sakit.

“Kondisi keuangan rumah sakit berat, untuk meningkatkan layanan ya butuh effort yang besar lah. Karena kan bayangkan tarif BPJS sudah hampir tiga tahun nggak naik. Tarif sudah tidak naik, terus biaya UMR meningkat, biaya obat juga meningkat, biaya pemeliharaan meningkat, sedangkan pending juga meningkat kan,” keluhnya.

Ichsan menyadari kondisi keuangan BPJS yang tak sehat akan berdampak ke fasilitas kesehatan dan pelayanan ke masyarakat. Dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah maupun BPJS Kesehatan, asosiasinya kerap mengusulkan agar ada perbaikan mutu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu masukan mereka adalah memperkuat likuiditas JKN supaya pembayaran klaim lancar dan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

Keuangan di Ujung Tanduk

Kondisi kas BPJS Kesehatan sudah masuk zona merah secara teknis aktuaria. Pertumbuhan beban pelayanan kesehatan melaju jauh meninggalkan kapasitas pendapatan program. Iuran peserta yang menjadi sumber utama pemasukan, juga belum berjalan optimal.

Tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan hanya mencapai 79,86 persen per Mei 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan untuk kondisi ideal, setidaknya cakupan kepesertaan yang aktif harus mencapai 83,5 persen.

Setiap bulannya, transaksi pembayaran pelayanan kesehatan mencapai Rp16,5 triliun, sementara total iuran yang masuk hanya berkisar Rp14 triliun—menciptakan defisit struktural Rp2 triliun per bulan.

Hingga April 2026, akumulasi beban pelayanan kesehatan telah menembus Rp65,03 triliun, jauh di atas pendapatan iuran yang hanya sebesar Rp59,8 triliun. “Apabila tren tersebut berlanjut, maka akan memberikan tekanan yang makin besar terhadap kesehatan dan jaminan sosial kesehatan,” kata Pujowaskito saat rapat dengan Komisi IX DPR, pertengahan Juni lalu.

 

 

Paparan BPJS Kesehatan saat rapat di DPR, 9 Juni 2026

Kondisi besar pasak daripada tiang ini sudah tercermin jelas dalam dua tahun terakhir, di mana pengeluaran BPJS Kesehatan selalu melampaui uang iuran yang terkumpul. Pada 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp11 triliun karena total iuran yang masuk hanya Rp165 triliun, sementara biaya layanan peserta mencapai Rp176 triliun.

Defisit makin membengkak menjadi Rp15 triliun di tahun berikutnya akibat beban pembayaran jaminan kesehatan melonjak hingga Rp191 triliun, sedangkan pendapatan dari iuran hanya mampir di angka Rp176 triliun.

Pujowaskito mengakui kondisi keuangan BPJS Kesehatan di ujung tanduk. Apalagi rasio klaim program JKN kini sering berada di atas 100 persen. Artinya biaya pelayanan kesehatan selalu lebih tinggi dari pendapatan.

Rasio klaim sempat membaik pada 2019, namun 2023 kembali melonjak. Hingga April 2026, rasio klaim bahkan sudah menembus 108,72 persen.

Pujowaskito berdalih tingginya rasio klaim disebabkan meningkatnya biaya manfaat dari penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke. Pada tahun lalu, beban pembayaran untuk penyakit tersebut menembus Rp50,28 triliun atau sekitar 26 persen dari total biaya pelayanan kesehatan. Angka itu meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp37 triliun (21 persen dari total biaya pelayanan).

Beban Beralih ke Daerah

Pujowaskito mengatakan penyesuaian iuran menjadi satu-satunya kebijakan yang bisa secara langsung memperbaiki keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN. Kenaikan iuran bisa difokuskan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

“Sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis,” kata dia.

Dia mendorong penyesuaian iuran PBI dimasukkan dalam rancangan peraturan presiden (ranperpres) tentang jaminan kesehatan yang tengah disusun. Rancangan tersebut mengatur tata kelola kerja sama, klaim fasilitas kesehatan, hingga sistem rujukan. 

“Namun belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut,” ujarnya.

Pada awal Februari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut ada 96,8 juta peserta PBI JKN —jumlah yang sama dengan 2025. Nilai total iuran yang dibayar melalui APBN mencapai Rp48,7 triliun. Jika dihitung, nilai tersebut sekitar 27 persen dari total pendapatan iuran tahun lalu sebesar Rp176 triliun.

Tahun ini, pemerintah berencana memvalidasi data peserta PBI JKN dengan tujuan supaya lebih tepat sasaran. Peserta PBI JKN merupakan masyarakat miskin yang masuk desil 1-5. Pemutakhiran data ini sempat membuat 13,5 juta peserta PBI JKN berstatus nonaktif dan tak bisa mengakses layanan kesehatan. Meski pada akhirnya status sebagian peserta kembali aktif setelah reaktivasi.

Saifullah mengatakan dari 13,5 juta peserta PBI yang nonaktif, sebagian berpindah ke segmen mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU) dan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung pemerintah daerah.

“Ada yang langsung diambil alih oleh pemda bagi daerah yang telah Universal Health Coverage (UHC). Jadi otomatis seluruh warganya dibiayai oleh APBD mereka,” kata Saifullah saat rapat di DPR, Februari 2026.

Namun, keputusan itu dikritik Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Dia menilai langkah pemerintah pusat memindahkan peserta PBI ke PBPU pemda keliru.

“Ini gimana kan yang namanya PBPU pemda maupun PBI JKN itu kan untuk orang miskin. Kriteria orang miskin itu di desil 1-5. Nah di PBI JKN dikeluarkan, di PBPU pemda diterima. Apa dalam satu bulan itu sudah jatuh miskin? Enggak juga,” kata Timboel saat dihubungi Minggu lalu.

.
Ilustrasi

 

Masalahnya, tak semua daerah kini mampu membayar iuran peserta BPJS untuk segmen PBPU. Data BPJS Kesehatan mencatat ada 31,6 juta peserta tak bisa mengakses layanan karena penonaktifan PBI dan PBPU pemerintah daerah. 

Penonaktifan PBPU disebabkan kondisi fiskal daerah yang makin terhimpit. Hal itu menjadi temuan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan saat turun ke sejumlah daerah. Anggota Dewas BPJS Kesehatan Murti Utami Andyanto mengatakan beberapa daerah tidak lagi mampu membayar iuran. 

“Minimnya kemampuan fiskal, kita tahu ada rasionalisasi dari transfer ke daerah, dan alokasi iuran JKN ini belum menjadi sebuah prioritas dari teman-teman pemerintah daerah,” kata dia saat rapat di Komisi IX DPR, pertengahan Juni lalu.

Timboel menilai tak mungkin semua pemda mampu menanggung beban iuran PBPU setelah anggaran TKD-nya dipangkas.

 

Ilustrasi : Paparan BPS dalam Rapat Konsultasi DPR, 9 Februari 2026

Pemangkasan dana TKD itu sempat membuat pemerintah daerah kelimpungan. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, yang menonaktifkan sekitar 40 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU. Pemda PALI mengakui keputusan itu diambil untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah usai TKD dipangkas.

“Tapi ada korban waktu itu demo, akhirnya diangkat lagi statusnya, entah dari mana tuh duitnya,” kata Timboel.

Dari temuan BPJS Watch, fenomena serupa juga terjadi di daerah lain. Namun penonaktifannya tidak signifikan sehingga tak menimbulkan gejolak yang meluas. Meski begitu, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Apalagi tahun depan TKD juga akan dipangkas lagi dan sebagian peserta BPJS yang semula ditanggung pusat beralih ke daerah.

“Ya maksudnya nggak usah lah tanggung jawab itu diserahkan kepada pemda dengan kondisi TKD-nya dikurangin. Ini kan semacam pengalihan anggaran dari yang harusnya PBI JKN dari APBN diserahkan ke APBD. Wah kacau saya bilang, ini pemerintah main lempar tanggung jawab,” kritik Timboel.

Semestinya, pemerintah pusat mengambil alih beban iuran yang selama ini ditanggung daerah.Timboel menilai tak mungkin semua pemda mampu menanggung beban iuran PBPU setelah anggaran TKD-nya dipangkas.

 

.
Ilustrasi

Suntikan Dana Vs Solusi Sistemik

Di tengah defisit yang terus membengkak, pemerintah berencana menyuntikkan dana cadangan senilai Rp20 triliun untuk menyelamatkan kas BPJS Kesehatan. Rinciannya patungan Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan.

Pujowaskito mengklaim bantuan modal ini menjadi solusi pasti untuk mencegah gagal bayar pada Juli tahun depan.

Namun, pencairan dana tersebut tersandera oleh celah aturan birokrasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dana APBN tidak bisa dikucurkan serta-merta karena terhalang regulasi eksisting. Kemenkes baru bisa menyalurkan anggaran jika ada kenaikan tarif iuran atau penambahan peserta secara signifikan. Sementara syarat dari Kementerian Keuangan jauh lebih ketat: net asset value (NAV) atau aset neto BPJS Kesehatan secara pembukuan harus negatif terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013  jo PP Nomor 53 Tahun 2018, pemerintah memang bisa memberikan tindakan khusus berupa suntikan dana tambahan dari APBN. Namun, syarat mutlaknya aset neto BPJS Kesehatan secara pembukuan harus bernilai negatif. 

Padahal, per Mei 2026, aset neto BPJS masih berada di angka 1,54 bulan dari klaim (positif secara akuntansi), meski Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyatakan masuk ambang kritis secara aktuaria.

“BPJS Kesehatan itu net asset value-nya masih positif. By PP kita nggak bisa nyalurin, jadi uangnya ada, nggak bisa keluar-keluar. Saya sudah bilang kalau bisa keluarin minggu depan, saya keluarin minggu depan,” ungkap Budi.

Sementara dalam revisi aturan di PP Nomor 53 Tahun 2018, ketika aset neto menyusut mendekati batas kritis minimum 1,5 bulan klaim, regulasi hanya mengamanatkan tiga tindakan penyesuaian internal: penyesuaian dana operasional, penyesuaian iuran, atau penyesuaian manfaat—tanpa membuka celah pengucuran dana bantuan darurat saat aset masih positif. 

Namun, Pujowaskito mengklaim telah mendapat lampu hijau dari Istana dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pencairan dana ditargetkan rampung bulan ini.

“Kami ditelepon oleh Wamen Setneg, jam 1 ada finalisasi. Semoga ini segera ditandatangani PP yang menyebutkan dan mengubah dari defisit aset menjadi defisit aset neto. Dan kalau bisa ditandatangani, semoga Juli cair,” Pujowaskito saat rapat di DPR, pertengahan Juni lalu.

Independen.id sudah menghubungi Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro untuk mengonfirmasi rancangan PP tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum merespons.

 

Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat rapat di Komisi IX DPR, 9 Juni 2026.

Rencana bailout bernilai fantastis ini menuai sorotan tajam dari sebagian anggota dewan. Pemerintah diminta tidak terbuai oleh solusi instan. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai bantuan tersebut merupakan solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar penyakit JKN. Apalagi pemerintah juga sudah merencanakan suntikan dana lanjutan di tahun depan.

“Tambahan anggaran tentu membantu menjaga likuiditas dalam jangka pendek. Tetapi kita tidak boleh terus-menerus mengandalkan solusi darurat. Yang dibutuhkan adalah langkah korektif yang mampu memperkuat fondasi pembiayaan JKN dalam jangka panjang,” kata Netty melalui keterangan tertulis.

Menurut Netty, kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan sistemik demi menjaga keberlanjutan Program JKN. Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas pengelolaan dana, kepatuhan pembayaran iuran, dan validitas data peserta supaya BPJS tidak terus-menerus rugi.

“Jika pengeluaran secara konsisten lebih besar daripada pendapatan, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa akar masalahnya. Apakah karena meningkatnya beban penyakit, kepatuhan iuran yang belum optimal, ketidaktepatan perhitungan aktuaria, atau persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki,” katanya.

Peringatan senada disampaikan oleh Timboel Siregar dari BPJS Watch serta Ketua Umum ARSSI Ichsan Hanafi. Keduanya sepakat solusi yang lebih sistematis dan permanen adalah dengan menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018—yaitu meninjau dan menaikkan besaran iuran JKN yang sudah hampir tiga tahun stagnan.

Pilihan yang paling rasional adalah menaikkan iuran PBI JKN. Sebab tak mungkin menaikkan iuran kelas mandiri di tengah ekonomi masyarakat yang masih tertekan.

“Kalau kenaikan iuran tentunya akan menambah revenue dananya BPJS gitu ya. Jadi BPJS ini juga harus dibantu, ditolong dengan cara menaikan iuran. Terutama iuran yang disubsidi oleh pemerintah. Jadi iklim itu harus tercipta dengan baik. Enggak mungkin BPJS-nya efisien, rumah sakitnya kan repot gitu,” kata Ichsan.

Timboel mengatakan meski suntikan dana dan iuran PBI sama-sama bersumber dari APBN, namun peningkatan iuran dinilai lebih sistematis dan membuat keuangan BPJS sehat.

“Masuknya subsidi itu harus dialihkan menjadi iuran, supaya tiap tahun nggak ngomongin tentang bantuan lagi. Dia akan sistemik Rp42.000 menjadi Rp59.000 atau Rp60.000 pada 2027, 2028 kan berlaku juga, 2029 berlaku juga, 2030 juga,” jelas Timboel.

Menurut Timboel, tahun ini adalah momentum krusial yang tidak boleh dilewatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan tarif secara sistemik. Jika pemerintah terus menunda dan hanya mengandalkan jalan pintas suntikan dana, bom waktu krisis keuangan BPJS Kesehatan akan meledak lebih besar pada 2028—masa yang secara politik sangat sensitif karena mendekati Pemilu 2029.

“Karena 2028 kalau tetap dengan suntikan-suntikan, 2028 nanti akan muncul lagi isu kenaikan iuran, itu menjadi bagian yang cukup susah untuk partai-partai penguasa ketika 2029 akan pemilu,” tuturnya.

Sembari menaikkan iuran, pemerintah juga perlu membenahi tata kelola dan ekosistem program JKN secara menyeluruh. Timboel mengatakan program JKN melibatkan kepentingan lintas kementerian dan lembaga. Sehingga diperlukan koordinasi dan penegakan aturan yang ketat.

Misalnya validasi data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial, penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayarkan iuran pekerja, hingga peningkatan pengawasan untuk mencegah kecurangan atau fraud fasilitas kesehatan seperti klaim fiktif dan manipulasi diagnosis.

“Jadi ekosistem itu yang bisa nanti mengendalikan biaya. Pengendalian biaya itu kan bagian dari menurunkan rasio klaim. Peningkatan iuran penyebutnya, menurunkan atau mengendalikan pembilangnya si biaya ini,” pungkas Timboel.


 

kali dilihat