Merebut Tanah Rakyat Demi Sekolah Rakyat

OLEH: MUHAMAD ISHLAHUDDIN

 

INDEPENDEN- Sebuah plang bertuliskan "Tanah Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam" berdiri di tepi jalan masuk Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, Selasa, 14 Juli 2026.

Sekitar pukul 08.00 WIB, belasan hingga puluhan personel Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan (Ditpam) BP Batam datang ke kampung itu. Mereka didampingi sejumlah aparat kepolisian berpakaian sipil.

Tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada perangkat kampung maupun warga, petugas langsung memasang plang di sebidang lahan yang diklaim sebagai bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam.

Tak lama setelah tiang plang itu berdiri, warga mulai berdatangan. Mereka mengerumuni lokasi sambil memperhatikan tulisan yang terpampang di papan tersebut. Sejumlah warga kemudian meminta penjelasan sekaligus memprotes pemasangan plang yang menurut mereka, berdiri di atas tanah milik masyarakat.

Bagi masyarakat Kampung Pantai Melayu,  plang itu bukan sekadar penanda administratif di atas lahan negara. Kehadirannya menghidupkan kembali kekhawatiran yang selama ini membayangi kehidupan mereka: ruang hidup yang telah ditempati turun-temurun perlahan diambil alih.

Dalam video yang beredar di kalangan warga, Kasat Intel Polresta Barelang, Kompol Kompol Yudiarta Rustam, tampak terlibat adu argumen dengan masyarakat. Sejumlah warga juga sempat menghalangi aparat berpakaian sipil memasuki kawasan kampung.

Warga sempat meminta agar plang dicabut. Namun, tidak dipenuhi. Sebaliknya, menurut warga, tiang plang justru dicor agar tidak mudah dilepas.

"Tetap tidak dihiraukan mereka," kata Ketua RT Kampung Pantai Melayu, Kamsiah.

Ketika Sekolah Menjadi Pangkal Persoalan

Pemerintah menyatakan aktivitas di Kampung Pantai Melayu berkaitan dengan rencana pembangunan Sekolah Rakyat, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan.

Program itu dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin. Namun, di Pantai Melayu, rencana pembangunannya justru membuka babak baru perdebatan. Alih-alih hanya membicarakan sekolah, warga kini mempertanyakan lokasi pembangunan dan dampaknya terhadap ruang hidup mereka.

Warga mengaku tidak pernah menolak pendidikan. Yang mereka persoalkan adalah lokasi pembangunan dan proses penetapan lahannya.

Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah, mengatakan titik pemasangan plang berada di kawasan permukiman warga dan dinilai cukup jauh dari lokasi yang selama ini disebut sebagai area pembangunan Sekolah Rakyat.

"Jadi bukan cuma karena adanya plang BP Batam kami keberatan, tapi ini sudah masuk ke tengah kampung," katanya.

Menurut pengetahuan warga, BP Batam telah memperoleh sekitar 12 hektare lahan untuk pembangunan sekolah. Sementara itu, berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN yang ditunjukkan kepada masyarakat, kawasan HPL BP Batam di lokasi tersebut disebut mencapai sekitar 20 hektare. Selisih luasan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan warga mengenai status lahan yang tersisa.

Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai batas lahan yang akan digunakan maupun dasar pemasangan plang di kawasan permukiman.

Pematokan di Tengah Silaturrahmi Wali Kota ke Rempang

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rempang Cate, Samsurizal, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan patok maupun plang tersebut. Padahal, beberapa jam sebelumnya pemerintah baru saja menggelar silaturahmi bersama masyarakat yang dihadiri Wali Kota Batam, unsur kecamatan, RT, RW, dan LPM.

"Tadi pagi ada kegiatan silaturahmi bersama Wali Kota Batam. Namun setelah sekitar pukul 11.00 WIB justru ada kegiatan pemasangan patok dan plang," katanya.

Bagi Samsurizal, persoalannya bukan semata pemasangan plang, melainkan absennya komunikasi. Menurutnya, sebagai lembaga yang berada di tingkat kampung, LPM semestinya diberi tahu sebelum kegiatan dilakukan.

"Seharusnya sebelum melakukan pemasangan patok dan plang, karena ini berada di wilayah RT, RW, dan LPM, kami juga harus diberi tahu. Paling tidak ada pemberitahuan atau laporan kepada LPM," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, pemerintah diminta menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan yang masih disengketakan sebelum memulai pekerjaan di lapangan.

"Kalau memang lahan yang sudah dibebaskan dan memang menjadi milik mereka, silakan bekerja di sana. Jangan mengganggu lahan yang statusnya belum selesai dengan masyarakat."

Menurut Samsurizal, konflik seperti yang terjadi pada Selasa pagi bisa dihindari apabila pembangunan hanya dilakukan di atas lahan yang telah memperoleh persetujuan pemiliknya.

"Masyarakat tidak akan menghalangi pemasangan plang apabila dilakukan di lahan yang memang sudah disepakati. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan."

Ia juga mempertanyakan kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Rempang. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, pembangunan sekolah serupa di daerah lain hanya membutuhkan sekitar tujuh hektare lahan, sementara kawasan yang dipersiapkan di Rempang disebut mencapai sekitar 18 hektare.

Aparat Kepolisian saat mengawal rencana pemasangan patok lahan di Rempang, 7 September 2023
Aparat Kepolisian saat mengawal rencana pemasangan patok lahan di Rempang, 7 September 2023. (Foto:Muhamad Ishlahuddin)  

Pola yang Dianggap Berulang

Bagi warga Pantai Melayu, peristiwa Selasa pagi bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sekitar sebulan sebelumnya, 9 Juni 2026, warga Pantai Melayu juga berselisih dengan aparat dalam persoalan yang berkaitan dengan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Menurut catatan warga, sejak rencana pembangunan itu muncul, berbagai aktivitas pemerintah mulai dilakukan di sekitar kampung, mulai dari pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, pendokumentasian tanaman rehabilitasi hutan hingga pemasangan patok.

Kamsiah mengingat beberapa waktu sebelumnya dua orang tak dikenal memasuki kawasan kampung. Mereka, kata dia, naik ke area perbukitan dan memasang patok di lahan milik warga.

"Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar," ujarnya.

Menurutnya, sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat muncul, rasa aman masyarakat mulai berkurang.

"Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” katanya.

Bagi warga, rangkaian peristiwa itu membentuk pola yang terus berulang. Dimulai dari pemetaan, dilanjutkan pemasangan patok, kemudian plang, sebelum akhirnya muncul klaim atas lahan yang selama ini mereka yakini sebagai milik masyarakat. Pola tersebut mengingatkan mereka pada tahapan yang pernah terjadi dalam konflik Rempang Eco-City sejak 2023.

Bayang-Bayang Rempang Eco-City

Konflik di Kampung Pantai Melayu sulit dipisahkan dari sejarah panjang sengketa lahan di Pulau Rempang. Bagi sebagian warga, pemasangan plang untuk pembangunan Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan pendidikan, melainkan episode baru dari konflik yang telah berlangsung sejak proyek Rempang Eco-City ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023.

Kala itu, penolakan terhadap relokasi memicu benturan antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan. Kini narasi pembangunan bergeser menjadi Sekolah Rakyat dan program Transmigrasi Lokal. Namun bagi warga, persoalan pokoknya dinilai belum berubah: penguasaan ruang hidup masyarakat atas nama pembangunan.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), Miswadi,  menilai berbagai pendekatan yang dilakukan pemerintah menunjukkan pola yang sama.

"Sejak adanya PSN Rempang Eco-City, kami melihat BP Batam melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga," kata Wadi.

Menurut dia, pendekatan tersebut terus berganti bentuk.  Mulai dari tawaran langsung untuk relokasi, penetapan kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat. Wadi meilai seharusnya pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan warga.

“Bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda. Menurutnya, pembangunan Sekolah Rakyat perlu dipastikan tidak menjadi pintu masuk bagi penguasaan lahan masyarakat.

"Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City masih menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Wira Ananda dari LBH Pekanbaru menilai persoalan utama bukan hanya soal status tanah, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.

Menurutnya, pembangunan di Pulau Rempang, baik dalam proyek Rempang Eco-City maupun Sekolah Rakyat, selalu dibayangi minimnya partisipasi warga yang terdampak.

Pandangan itu juga diamini WALHI Nasional. Teo Reffelsen menilai pemerintah perlu menghentikan seluruh aktivitas pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai terdapat kepastian mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat tempatan.

Ia juga meminta kepolisian menjaga posisi yang netral karena persoalan yang terjadi di Rempang merupakan sengketa hak atas tanah, bukan semata persoalan keamanan dan ketertiban.

Hingga laporan ini dirilis, BP Batam maupun Polresta Barelang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pemasangan plang HPL di Kampung Pantai Melayu, status lahan yang dipersoalkan warga, maupun mekanisme komunikasi yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut berlangsung.

Tapak Tilas Konflik Rempang

Konflik Rempang telah berjalan kurang lebih tiga tahun. Sejak awal tahun 2023, desas desus tentang rencana pembangunan dan pengusiran warga dari kampung halamannya mulai berhembus kencang.

Tidak banyak informasi yang bisa diperloleh masyarakat kala itu. Apa yang akan dibangun di Rempang, bagaimana nasib kampung-kampung tua, dan ke mana warga akan dipindahkan, semuanya masih diliputi ketidakpastian. Sosialisasi berlangsung minim, informasi resmi terbatas, sementara kabar angin justru beredar lebih cepat dan lebih nyaring di tengah masyarakat.

Informasi mulai terang pada 12 Juli 2023, ketika BP Batam meluncurkan rencana pengembangan Rempang Eco City. Pada hari yang sama, BP Batam menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lalu menyerahkan rencana pengembangan kawasan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang.

Dua pekan kemudian, 28 Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan kaca asal Tiongkok, Xinyi Glass, untuk investasi tahap pertama senilai Rp174 triliun. Proyek itu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga proses pengembangan kawasan dipercepat.

Bagi pemerintah, proyek tersebut dipromosikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru. Namun, bagi warga Rempang, kabar itu justru menjadi awal kecemasan. Mereka khawatir pembangunan akan berujung pada penggusuran 16 kampung tua yang telah dihuni jauh sebelum Batam berkembang sebagai kawasan industri.

Ketegangan mulai meningkat pada Agustus 2023 ketika rencana pematokan lahan beredar di tengah masyarakat. Warga kemudian mendirikan posko penjagaan di berbagai akses masuk kampung untuk menghalangi tim pengukuran memasuki wilayah mereka sebelum ada penyelesaian atas status tanah dan nasib kampung-kampung tua. Posko dijaga bergantian oleh laki-laki, perempuan, hingga anak-anak.

Puncak konflik terjadi pada 7 September 2023. Ribuan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam mengawal pemasangan patok dan pengukuran lahan. Bentrokan tak terhindarkan ketika warga berusaha menghadang. Aparat menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan massa.

Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam. Seorang warga mengalami luka serius di kepala, sementara puluhan siswa SMP Negeri 22 Batam dan SD Negeri 024 Galang terdampak gas air mata yang masuk ke lingkungan sekolah. Investigasi Komnas HAM menemukan selongsong gas air mata di area sekolah dan membuka penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan konflik tersebut.

Di tengah tekanan itu, sikap warga tetap tidak berubah. Mereka berkali-kali menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi menolak digusur dari tanah leluhur mereka. Bagi masyarakat Rempang, kampung bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, makam leluhur, identitas Melayu, serta sumber penghidupan sebagai nelayan.

Berbagai upaya pemerintah untuk meyakinkan warga juga belum berhasil meredakan penolakan. Kunjungan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada September hingga Oktober 2023 justru diwarnai aksi protes. Warga membentangkan spanduk penolakan, meminta pemerintah membatalkan relokasi, dan menyampaikan bahwa mereka hanya ingin tetap tinggal di kampung yang telah diwariskan leluhur mereka.

Jejak Kekerasan di Rempang

Bentrokkan 7 September 2023 di jembatan empat Barelang menjadi titik pecah pertama yang membuka mata publik nasional. Pagi itu, aparat gabungan merengsek masuk ke Rempang untuk menancapkan patok-patok batas. Warga yang menolak relokasi merapat ke jembatan empat Barelang yang menghubungkan Pulau Stokok dengan Rempang.

Ketegangan yang semula hanya saling dorong berubah menjadi chaos ketika dorong-dorongan antara massa dan aparat pecah, lalu diikuti suara letusan gas air mata. Asap menyelimuti area sekitar, bukan hanya massa demonstran, tetapi juga merembes ke kawasan sekolah di dekat lokasi. Anak-anak yang tengah berada di kelas mendadak sesak napas, sebagian harus dibawa ke fasilitas kesehatan. Dalam tragedi itu, polisi menangkan tujuh warga Rempang.

Dari titik itu, konflik tidak mereda. Warga merespon dengan berunjuk rasa di kantor BP Batam, pada Senin 11 September 2023. Protes yang dimulai sebagai ekspresi penolakan berujung kericuhan. Beberapa warga mengalami kekerasan. Polisi juga kembali menangkap puluhan warga dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Setahun kemudian, pada 18 September 2024, kekerasan dialami Siti Hawa. Tangan wanita 68 tahun itu patah saat bentrok antara warga dengan pekerja PT MEG pecah di kawasan Goba, Sungai Buluh, Sembulang.

Tiga bulan berselang, pada dini hari 18 Desember 2024, warga Pulau Rempang, Kota Batam, kembali menjadi korban kekerasan ketika puluhan orang tak dikenal yang terindikasi sebagai pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang posko warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh.

Serangan itu berlangsung cepat dan menyasar simbol-simbol perlawanan warga: spanduk penolakan proyek Rempang Eco City dicabik, posko jaga dirusak, dan sejumlah kendaraan milik warga dihancurkan. Di tengah kegelapan, teriakan meminta tolong bercampur dengan suara benturan dan kerusakan.

Dalam hitungan jam, sedikitnya delapan orang warga dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Hingga hari ini, konflik agraria di Rempang belum benar-benar reda. Masyarakat masih hidup dalam kekhawatiran akan nasib tanah dan ruang hidup mereka. Sementara pemerintah tak kunjung berhenti berupaya merampasnya.

kali dilihat