Indonesia memasuki kategori baru menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): abolisionis de facto—negara yang masih memiliki hukuman mati dalam undang-undang, tetapi tidak lagi melaksanakan eksekusi selama lebih dari sepuluh tahun atau telah berkomitmen pada moratorium internasional
Persaingan antarkelompok kriminal memicu pembunuhan, penculikan, pemerasan, penghilangan paksa, serta memaksa ribuan warga meninggalkan tempat tinggal mereka di berbagai wilayah
Ia diancam, ditakut-takuti, dan diperas. Katanya, jalan satu-satunya agar tidak melewati proses pengadilan hanyalah asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).