Pemerintah dan kelompok masyarakat sipil sama-sama sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan Indonesia, namun, keduanya berbeda pandangan mengenai jalan keluarnya
Keterlibatan militer dalam konflik agraria meningkat signifikan seiring pelibatan TNI dalam program swasembada pangan, energi, pembangunan batalyon teritorial, hingga operasi penertiban kawasan hutan