Ribuan Ijazah Siswa Disandera Tunggakan Biaya Sekolah

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN —Rina Wijayanti (17) tak lagi berani membayangkan bangku kuliah. Baginya, menyelesaikan urusan ijazah SMA saja sudah menjadi beban yang belum teratasi.

"Jangankan kuliah, ambil ijazah saja belum bisa. Makanya ijazah saya masih ditahan sekolah," ujar Rina kepada independen.id  minggu lalu di Jakarta.

Ayahnya bekerja sebagai pengemudi ojek online. Sementara ibunya mengurus dua adik Rina yang masih kecil. Penghasilan sang ayah harus menghidupi seluruh keluarga yang tinggal di  petak kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Saya tahu Bapak sudah pontang-panting cari uang. Tapi semua serba mahal sekarang," katanya.

Karena kondisi ekonomi keluarga, Rina memutuskan mengubur keinginannya melanjutkan pendidikan. Kini, yang ia pikirkan hanyalah bagaimana bisa segera bekerja agar dapat membantu orang tuanya.

Ia sudah mengirim lamaran ke beberapa tempat. Wajahnya tampak berbinar ketika bercerita bahwa sebuah gerai ayam goreng telah menghubunginya untuk mengikuti tahapan rekrutmen berikutnya.  Rina mengaku memasukkan lamaran lewat kenalannya dan tidak memerlukan ijazah. Dia tahu kalau gajinya pasti kecil karena tidak bisa menunjukkan ijazah terakhirnya, namun Rina tidak begitu peduli.

Di balik kenyataan pahit yang dihadapinya, Rina berusaha tetap optimistis menyongsong dunia kerja.

"Mungkin anak-anak seperti saya memang tidak ditakdirkan sekolah tinggi," katanya pelan. "Dulu saya sering iri melihat teman-teman yang bisa lanjut kuliah. Sekarang sudah tidak lagi. Mungkin memang ini jalan hidup saya."

Itulah alasan kenapa Rina tidak begitu peduli soal ijazahnya.

“Nanti saja saya tebus sendiri kalau sudah gajian. Doakan saya ya Mbak,” kata dia pada Independen.id.

Saat ini ratusan ribu ijazah siswa di berbagai daerah di Indonesia masih belum diserahkan kepada pemiliknya karena persoalan tunggakan biaya sekolah. Jadi Rina bukan satu-satunya siswa yang tidak mampu menebus ijazahnya.

Mirisnya lagi, kondisi ini terjadi di tengah berlangsungnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan proses seleksi masuk perguruan tinggi, ketika ijazah maupun Surat Keterangan Lulus (SKL) menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan, mengakses beasiswa, hingga melamar pekerjaan.

Data di sejumlah daerah menunjukkan persoalan tersebut terjadi secara luas. 

Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), di Jawa Barat, terdapat 335.109 ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta. Di Riau, Ombudsman menemukan 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri masih tersimpan di sekolah. Di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan menjalankan program pemutihan terhadap 2.026 ijazah pada Hari Pendidikan Nasional 2026 dengan anggaran hampir Rp4 miliar. 

Kasus serupa juga dilaporkan di Sumatera Utara, Banten, dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Melihat kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan praktik penahanan ijazah dan SKL yang dinilai melanggar hak anak sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah dan SKL siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.

"JPPI menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah nakal yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan," kata Ubaid.

Menurut JPPI, praktik tersebut bukan lagi persoalan yang bersifat kasuistik, melainkan masalah sistemik yang terjadi di berbagai daerah.

"Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan," ujarnya.

JPPI menilai akar persoalan bukan semata-mata tunggakan antara orang tua dan sekolah, melainkan belum memadainya sistem pembiayaan pendidikan. Menurut organisasi tersebut, jika pemerintah telah menetapkan program Wajib Belajar 13 Tahun, maka negara juga berkewajiban memastikan pembiayaan pendidikan ditanggung sepenuhnya.

"Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai. Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan," kata Ubaid.

JPPI juga menyoroti terbatasnya daya tampung sekolah negeri yang memaksa banyak anak dari keluarga miskin bersekolah di sekolah swasta. Ketika biaya sekolah tidak mampu dibayar, siswa kemudian menghadapi risiko ijazah ditahan.

"Negara gagal menyediakan kursi sekolah negeri yang cukup, lalu anak terpaksa masuk sekolah swasta. Setelah itu, orang tua dibebani biaya. Ketika tidak mampu membayar, ijazah anak ditahan. Jadi anak miskin dihukum berlapis: tidak tertampung di negeri, terbebani biaya swasta, lalu masa depannya disandera karena tunggakan," ujarnya.

JPPI mengapresiasi berbagai program pemutihan ijazah yang dilakukan pemerintah daerah, namun menilai langkah tersebut hanya menyelesaikan persoalan di hilir.

"Pemutihan ijazah itu penting, tetapi jangan berhenti di situ. Negara tidak boleh hanya datang sebagai pemadam kebakaran. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa seluruh biaya wajib belajar ditanggung, sehingga tidak ada lagi anak yang ijazahnya disandera karena tunggakan," kata Ubaid.

Untuk itu, JPPI mendesak Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan dinas pendidikan melakukan audit nasional terhadap seluruh ijazah dan SKL yang masih ditahan sekolah, mewajibkan seluruh sekolah menyerahkan dokumen kelulusan tanpa syarat, mengambil alih penyelesaian tunggakan bagi keluarga miskin, menyiapkan skema pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun termasuk bagi siswa di sekolah swasta, serta memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap menahan ijazah.

"Menahan ijazah sama saja dengan menahan masa depan anak. Tetapi lebih dari itu, fenomena ini menunjukkan negara belum serius membiayai wajib belajar,” kata Ubaid.

kali dilihat