Lika-liku Korban Kekerasan Seksual Menuntut Restitusi

Oleh Sindu Dharmawan

Peringatan: Artikel ini mengandung topik tentang kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan, kecemasan, atau ingatan emosional buruk bagi penyintas. Kami menyarankan pembaca mempertimbangkan kondisi mental sebelum melanjutkan.

INDEPENDEN.ID- YH tak mungkin lupa peristiwa yang menimpa anaknya jelang akhir 2023. Saat itu, IK, anaknya yang disabilitas jadi korban pencabulan di sekolah. Usia putrinya waktu itu 17 tahun.

Pencabulan terjadi di lingkungan sekolah. Salah satunya di laboratorium. Terjadi berulang kali di berbagai kesempatan. Pelakunya seorang guru bernama HI. Usianya tiga kali lipat anaknya, 50-an tahun. Usai mencabuli, HI meminta IK diam. Jika tidak, korban akan dipukul. 

Semula, YH tak curiga, meski mendapati anaknya sesekali terlihat murung. Sampai suatu hari, pencabulan terjadi. Rupanya, ini yang kesekian kali. Tindakan itu diketahui teman sekelas IK, yang lantas merekam kejadian itu dengan telepon pintar. 

Salah satu guru, juga sempat mengetahui dan curiga ketika HI dan IK dalam satu ruangan. Kecurigaan muncul lantaran desas-desus adanya pencabulan itu sudah sampai di telinganya. Lantas ia mengadu ke walikelas. Pada hari kejadian, YH sebenarnya ada di sekolah untuk mengantar anaknya, tetapi ia tak tahu pencabulan itu terjadi. 

Empat hari kemudian, HI dipanggil kepala sekolah. HI ditanya soal perbuatannya kepada IK di laboratorium. Meski menyangkal, akhirnya HI mengakui perbuatannya. 

.
Ilustrasi : Canva

Lalu, pihak sekolah dan Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendatangi YH, ibu dari IK, dan menginformasikan peristiwa tersebut. YH menangis tak keruan. Ia tak terima anaknya diperlakukan demikian. Sekolah yang harusnya jadi tempat aman, ternyata tak demikian. Ditemani WCC Jombang, YH melaporkan pelaku ke Polres Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, IK juga menjalani visum. Tak berselang lama, HI ditangkap polisi.

Prosesnya hukumnya terbilang cepat. Sekitar satu bulanan, berkas perkara HI sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Dengan pendampingan WCC Jombang, keluarga korban juga menuntut restitusi (ganti rugi) kepada pelaku.

Proses penghitungan restitusi dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah petugas LPSK datang langsung ke rumah YH untuk menjelaskan soal restistusi, termasuk syarat dan cara menghitungnya. 

Restitusi diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. 

Secara definisi, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Bentuknya bisa berupa; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat tindak pidana; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar dan pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Besaran restitusi akan dinilai dan diuraikan komponennya oleh LPSK. Setelah itu, LPSK akan menyerahkan surat keputusan tentang penilaian ganti rugi tersebut. Surat itu bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara. 

Dalam konteks hakim, ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaikan Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Tak semua tindak pidana bisa memohon restitusi. Hanya beberapa, antara lain tindak pidana kekerasan seksual. 

Usai memerinci bersama orang tua korban, didapatilah besaran restitusi yang akan dimohonkan. Nilainya tak sampai enam juta. YH mengaku, semula tak tahu jika korban bisa menuntut restitusi. Setelah mendapat penjelasan dari WCC Jombang dan kunjungan LPSK ke rumahnya, barulah ia paham. 

"Ya, ngerinci ... penghasilane kulo niku coro enek kejadian biasane oleh sakmene terus oleh pinten, ngoten. Akhire terus ditotal (Ya, memerinci ... penghasilan saya itu ketika ada kejadian berapa, dan ketika tak ada kejadian--kasus KS-- itu dapat berapa biasanya? Akhirnya terus dijumlah)," tutur YH saat ditemui Independen.id dan salah satu pendamping WCC Jombang, Nina Fatmawati, Jumat, 25 September 2026.

Dikabulkan, tetapi Tak Dieksekusi

Dalam sidang putusan, setelah menimbang semua syarat dan peraturan, majelis hakim menyatakan HI terbukti bersalah melakukan pencabulan disertai ancaman kekerasan seperti tertuang di Undang-Undang Perlindungan anak. 

HI divonis penjara delapan tahun dan enam bulan serta pidana denda Rp50 juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar restitusi sesuai dengan dengan rincian yang diuraikan LPSK. Vonis penjara lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, yakni sepuluh tahun.  

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan terdakwa tidak membayar, korban dapat melapor kepada jaksa dengan tembusan ke ketua PN Jombang. Maka, jaksa akan memerintahkan terdakwa membayar dan memberi waktu 14 hari sejak surat perintah pembayaran diterima. 

Lalu, jika setelah 14 hari belum juga dibayar, jaksa akan menyita harta kekayaan terdakwa untuk memenuhi pembayaran restitusi paling lambat 30 hari. Jika harta sitaan itu tidak mencukupi untuk pemberian restitusi, maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan pengganti tiga bulan. 

Setelah putusan tersebut, dan hingga dua kali batas waktu yang ditetapkan, HI tak kunjung membayar restitusi kepada YH. Perempuan 60-an tahun ini sempat bertanya kepada jaksa, mengapa tak dilakukan penyitaan terhadap aset HI. 

YH bertanya didampingi Nina Fatmawati, salah satu staf pendamping WCC Jombang, bersamaan dengan pengambilan barang bukti di Kejari Jombang. Dalih Kejari Jombang waktu itu, terdakwa punya dua istri. Mereka khawatir, barang yang akan disita untuk restitusi milik dari salah satu istri terdakwa. 

"Akhirnya ditambahkan ke putusan pengadilan, tiga bulan," keluh YH.

Ia menyesalkan mengapa jaksa tidak mengeksekusi putusan hakim yang sudah mengabulkan restitusi. YH juga ragu, HI tak punya uang sejumlah itu.

"Cuma, kulo nggih mendel timbangane debat. Alah, rame ngkok isin aku. Kok duit sakmunu, kulo isin seh. Dikirakno golek-golek, padahal asline nggih hak'e (Cuma, saya ya diam saja, daripada berdebat. Alah, nanti ramai, malu saya. Uang segitu, saya malu. Nanti dikira nyari-nyari, padahal aslinya itu kan hak)," tutur YH.

Menurut YH, meski jumlahnya tidak besar. Namun, uang itu akan dipakai untuk membantu biaya pemulihan IK dan membuka usaha toko kelontong kecil-kecilan di depan rumahnya. Nantinya, IK yang akan bantu menjaga, karena dia sendiri yang menginginkan usaha tersebut.

"Rencanane, kan, niku yugo kulo (IK) niki nyuwun nopo niku, nek aku engko metu SMA, tak dodolan, buka usaha. Biar ada kegiatan. (Rencananya, kan, anak saya ini minta, nanti kalau sudah keluar SMA, mau jualan, buka usaha, biar ada kegiatan," imbuhnya. 

Saat ini, IK, hanya membantu ibunya di rumah, melipat baju, dan pekerjaan domestik lain, semisal mencuci. Kata YH, ada tawaran pelatihan juga dari dinas sosial, namun harus pelatihan dan berada di asrama dulu. Setelah itu, akan diberi modal.

"Lah, kulo nggih mboten tego se, ten asrama. Halah, wis ga usah melok. (Ya, saya tidak tega di asrama. Sudahlah, enggak usah ikut saja)," jelas YH.

Restitusi memang tidak cair, tetapi YH tetap membukakan anaknya toko kelontong kecil depan rumahnya. Modalnya, dari bantuan kakak-kakak IK. 

Tokok impian IK itu saat ini sudah buka. Ada makanan ringan, mie instan, sabun, dan berbagai kebutuhan rumah yang mereka jual. Barang-barang itu ditempatkan di etalase 2 m x 500 cm. Beberapa galon air mineral dan sejumlah tabung elpiji 3 kilogram diletakkan di lantai dekat etalase. 

Kini, proses pemulihan trauma IK sebagai korban masih terus dilakukan. IK, jarang ditinggal sendiri di rumah. Kata YH, salah satu cara pemulihan adalah dengan tidak mengingatnya. Sebab, dulu IK sering menangis jika ditanya soal tersebut.

"Kulo ten pundi nggih tumut, mboten tego ..." katanya.

 

.

 

Restitusi di Kota Santri

Di Kota Santri, Jombang, menurut WCC, sudah ada 12 permohonan restitusi yang mereka ajukan untuk korban kekerasan seksual (KS). Data itu tercatat sejak 2023-2026. Dari belasan itu, hanya satu yang dikabulkan hakim, yakni putusan perkara IK. 

Mundik Rahmawati, Staf Layanan dan Pendamping WCC Jombang menjelaskan, hakim yang menyetujui itu telah dipindah dari PN Jombang.

"Dia dipindah bukan karena menyetujui restitusi, karena memang waktunya pindah. Hakimnya perempuan, kebetulan waktu itu," kata Mundik, Selasa, 22 September 2026.

Padahal, kata Mundik, semua pengajuannya sama dengan para terdakwa lain, tetapi tak semua dikabulkan. Sama yang ia maksud ialah soal proses, syarat, dan ketentuan terkait permohonan restitusi. Ia menduga, ada perbedaan perspektif.

"Memang enggak besar nominalnya (yang dikabulkan), lima juta sekian," ucapnya. 

Hakim yang mengabulkan restitusi perkara IK adalah Ida Ayu Masyuni. Saat ini, Ida Ayu menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Nusa Tenggara Barat. 

Jurnalis Independen.id, sempat mengajukan pertanyaan melalui aplikasi percakapan WhatsApp kepada Ida Ayu soal putusan tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, pertanyaan itu tak direspons Ida Ayu.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Luki Eko Andrianto mengaku tak bisa mengomentari putusan restitusi perkara kekerasan seksual. Baik satu putusan yang dikabulkan, maupun 11 yang ditolak hakim. Menurutnya, itu ranah etik, meski sudah inkrah. 

"Setiap hakim itu punya pertimbangan masing-masing. Dan kenapa berbeda, karena memang kondisi kasus itu pasti berbeda," jelasnya, 30 September 2026.

Berdasarkan pengalamannya menjadi hakim anggota perkara kekerasan seksual, memang ada beberapa pertimbangan. Semisal perhitungan restitusi dari pemohon, yang menurutnya tidak masuk akal. Tidak masuk akal yang ia contohkan antara lain perhitungan restitusi kekerasan seksual disamakan dengan kerugian perkara terorisme. 

"Kedua juga, pihak terdakwa ini juga masih anak-anak, juga ada kadang-kadang mereka benar-benar tidak mampu," imbuh Luki.

Padahal, sesuai mekanisme aturan restitusi, jika memang terpidana tidak mampu, maka kejaksaan bisa menyita aset. Lalu, jika aset yang disita tidak cukup untuk membayar, maka akan ditanggung negara. 

Pasal 1 angka 14 UU 3/2026 disebutkan, restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penerapan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Luki menyadari, sudah ada beberapa aturan. Namun, baginya aturan itu tidak cukup. Masih ada kekosongan hukum terkait restitusi. Aturan yang ia maksud ialah soal detail perhitungan item-item yang dimohonkan oleh pemohon restitusi. Semisal soal pemeriksaan kesehatan atau biaya ke psikolog untuk pemulihan. Ia bersikukuh, perlu aturan itu, meski dalam permohonan, sudah rincian perhitungan yang disampaikan LPSK.

.
Ilustrasi

"Perlu aturan payung hukumlah. Sekarang ada enggak payung hukum yang jelas yang dibikin DPR RI tentang ini? Enggak ada, kan? Saya melihatnya belum ada yang spesifik mengatur ini harus ... semua, pemerkosaan dengan trauma seperti ini berapa, bagaimana, kan enggak ada? Belum ada seperti itu," ujarnya. 

Menurutnya, tanpa ada aturan tersebut, hakim akan sangat berhati-hati untuk memutuskan mengabulkan atau tidak permohonan restitusi. Luki paham, ada nasib korban yang diperjuangkan agar tidak terbengkalai seperti ini terus. Namun, ia juga tak mau gegabah sebagai pemangku kewenangan, yang ujungnya bisa merugikan negara. 

"Pengawasannya tidak jelas seperti apa, dengan hitungan yang enggak jelas. Saya salah juga kan? Kalau dia tidak mampu biaya, tiba-tiba negara dong,” kata Luki.

Formalitas dan Administratif?

Catatan WCC Jombang terkait restitusi korban KS, sejauh ini baru sebatas formalitas dan administratif. Baik itu di level kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan di Jombang. Staf Layanan dan Pendamping WCC Jombang, Mundik  Rahmawati. 

"Jadi, yang penting akomodasi, tak masukkan ke dalam tuntutan, urusan dikabulkan atau tidak, ya, sudah. Kalau aku melihatnya sejauh ini sih kayak gitu," kata Mundik kepada Independen.id.

Kesimpulan awal itu muncul dari sejumlah restitusi korban KS yang diajukan. Mundik tak melihat jaksa sangat gigih untuk memperjuangkan salah satu hak korban tersebut.

Dari segi aturan, sudah cukup banyak acuan yang menyebut pentingnya peran jaksa dalam konteks restitusi. Dua di antaranya, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Vonis Rendah, Restitusi Ditolak

Yang terjadi di Jombang, juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Di sana, korban kekerasan seksual (KS) juga harus berjuang untuk bisa memperoleh haknya.

Salah satu contoh perjuangan itu ditunjukkan RA (kini 25 tahun), korban KS salah satu tokoh agama pemilik pondok pesantren di Tulungagung.

Awal Agustus lalu, AS terdakwa kekerasan seksual terhadap RA divonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim PN Tulungagung. Pria 70-an tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Huruf C jo. Pasal 15 ayat (1) Huruf e Undang-Undang TPKS. 

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut 5 bulan. Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan RA lewat jaksa penuntut umum (JPU). Nilainya, 120-an juta rupiah. 

Majelis hakim beralasan, JPU tidak menguraikan dan tidak cukup mengajukan alat bukti yang membuktikan dan/atau mendukung perhitungan restitusi yang meliputi aspek kerugian apa saja yang dimasukkan, hubungan kerugian tersebut dengan perbuatan yang didakwakan.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk soal restitusi. Salah satu jaksa penuntut, Iskandar mengklaim, telah mengupayakan agar permohonan restitusi bisa dikabulkan hakim.

"Apa yang diterangkan teman-teman LPSK itu sudah dalam bentuk surat, jadi menurut saya alat buktinya sudah kuat. Tetapi, sayangnya tidak dipertimbangkan. Jadi, karena restitusi itu tidak dipertimbangkan dalam putusan, sehingga kami menyatakan banding ke pengadilan tinggi. Kita minta supaya selain dijatuhi pidana badan, juga dijatuhi pidana pembayaran restitusi," katanya melalui sambungan telepon, Jumat, 23 September 2026.

Meski sudah divonis hakim, terpidana tak dijebloskan ke penjara atas perbuatannya. AS berstatus tahanan kota sejak menjadi terdakwa.

"Sampai dengan sekarang iya (tidak ditahan). Kalau pertimbangannya kan usia dan kondisi yang sakit-sakitan itu," imbuhnya. 

Dengan fakta demikian, JPU mengklaim mereka sudah memiliki keberpihakan terhadap korban. Lalu, bagaimana tanggapan korban, RA?

.
Ilustrasi

Yang Terpaksa Dijalani RA

Dalam sesi wawancara langsung dengan jurnalis Independen.id, ditemani Ziyana Walidah, salah satu pendamping korban dari WCC Jombang, RA menjelaskan perjuangannya. 

Kata dia, apa yang dialaminya selama enam tahun terakhir adalah pencabulan dan pemaksaan perkawinan, dengan dalih pernikahan siri. Menurut RA, ini termasuk kekerasan seksual dalam UU TPKS. 

Saat itu, ia berulang kali menolak dan berontak. Kedua tangan RA sempat patah karena berupaya kabur dengan melompat dari lantai dua salah satu rumah yang masih terkait pelaku kekerasan seksual terhadap dirinya. Hasil pemeriksaan psikiatri usai kejadian menunjukkan ia depresi. 

Sebab, dalam kesaksiannya di pengadilan, belasan kali ia diperkosa AS, salah satu tokoh agama pemilik pondok pesantren (ponpes) di Tulungagung, Jawa Timur. AS adalah guru spiritual orang tuanya. Sejak kecil, RA kerap diajak ke pondok pelaku, terutama ketika hari raya.

Suatu hari ketika sudah dewasa, saat libur kuliah, orang tua RA kembali mengajak ke ponpes AS. Saat itu, AS menyarankan RA memperkuat iman dan ajaran agama di pondoknya selama masa libur. Usianya 20-an tahun waktu itu. Saran tersebut dipatuhi RA. 

RA memang belajar ilmu agama di sana. Namun, di sela belajar, AS sering menghubungi RA dengan berbagai dalih. September 2020, kekerasan seksual pertama kali dialami RA. 

"Awakmu tak pek, yo (Kamu jadi milikku, ya)?" tanya AS saat mengunci korban di dalam kamar berdua, September 2020, dikutip dari salinan putusan perkara.

"Inggeh (iya)," jawab RA. Jawaban ini dimaknai AS bahwa korban telah bersedia dan dianggap sah sebagai istrinya. Meski, tanpa ada ikatan perkawinan sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Lalu, kekerasan seksual terjadi untuk pertama kali dan diulang terus oleh pelaku hingga 2023.

Naasnya, meski mengadu ke orang tuanya, RA tak mendapat pembelaan. Justru ia disalahkan dan kerap dikembalikan ke rumah atau pondok pelaku. 

Dalam persidangan pun, orang tua korban jadi saksi yang cenderung meringankan terdakwa. Contoh kesaksian yang dimuat di putusan antara lain, RA anaknya telah menikah siri dengan terdakwa. Sehingga, wajar pencabulan terjadi.

Karena itu, orang tua RA menolak ketika ia melapor ke polisi.

Melelahkan

Kasus RA ditangani sejumlah lembaga, termasuk WCC Jombang. Adalah dosen korban yang menghubungkannya dengan WCC Jombang. Saat itu, proses hukum sudah berjalan. Lantaran kepentingan dan keselamatan korban, maka saat itu RA diajukan mendapat perlindungan dari LPSK.

Selama proses pemulihan dari patah tulang dan berjalannya kasus hingga putusan, RA setidaknya sudah tiga kali berpindah rumah aman. Tulungagung, Surabaya, dan Jakarta. Karena kondisinya pula, ia diperbolehkan ditemani temannya selama di rumah aman. Itu karena RA tak bisa memakai dan melepas baju sendiri karena luka patah tulang. 

RA dijaga ketat 24 jam. Ia juga sempat di Jombang, Jawa Timur, dalam pengawasan WCC. Sebab, beberapa kali upaya mediasi sempat dilakukan terdakwa, namun tak dihiraukan. 

Selama itu pula, ia tak pulang ke rumah bertemu orang tua dan saudaranya. Ada dua momen penting yang menurutnya ia lewatkan selama di rumah aman, antara lain saat orang tuanya pergi dan pulang haji. RA mengaku lelah sekali dan pasrah dengan proses hukum yang ia jalani.

"Putusan ini sempat tertunda juga empat kali dulu juga ada, katanya yang terdakwa sakit terus dari pihak pengadilannya kalau menurut saya pada ke-pressure soal lamanya durasi persidangan ini saya pikir yang penting beres," keluhnya mengingat kembali, Rabu, 21 September 2026.

Kelelahan dan proses panjang itulah yang membuat RA menilai putusan satu tahun itu lebih baik. Karena, semula ia juga tak membayangkan sampai divonis satu tahun. Terlebih, tuntutan jaksa hanya lima bulan. Padahal, dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

AS memang telah divonis, namun, hakim menolak permohonan restitusi. RA mengaku akan terus memperjuangkannya. Ia sangat membutuhkannya untuk pemulihan dan ganti rugi atas apa yang dialami. RA tak membayangkan jika ia tak berada dalam perlindungan LPSK, bagaimana biaya penyembuhan luka patah tulang dan pemulihan sebagai penyintas. 

"Untuk jumlah segitu tidak banyak, harusnya sangat kecil (mengingat status terpidana),” katanya.  

Perspektif Penegak Hukum

Contoh kasus permohonan restitusi korban kekerasan seksual di dua daerah tersebut, termasuk sesuai identifikasi masalah yang jadi catatan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga pengawas perilaku hakim itu sudah memiliki sejumlah temuan soal restitusi. Anggota KY, Abhan menyebut, setidaknya ada lima catatan. Pertama, terdapat hambatan saat kelengkapan administrasi, dikarenakan adanya proses penghitungan restitusi membutuhkan waktu agak lama. Kedua, majelis hakim umumnya menolak atau tidak mempertimbangkan restitusi, karena tidak dimintakan dari awal proses.

Dari 74 putusan yang dianalisis KY, ada 52 putusan tidak terdapat permohonan restitusi, 8 putusan terdapat permohonan restitusi, dan 14 dalam proses analisis.

"Kesulitan dari eksekusi pun ada ditahap benda yang disita ternyata bukan milik terdakwa sehingga akhirnya gabisa dieksekusi untuk restitusi (temuan Semarang). Masih ditemukan permintaan ganti kerugian melalui perdamaian antara korban/keluarga korban dan pelaku yang berbeda dengan mekanisme restitusi," jelas Abhan kepada Independen.id.

Ke depan, KY bakal memberikan peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan terkait Perma 1/2022, UU TPKS, atau undang-undang lain yang terkait.

"Idealnya memang harus berperspektif korban. Oleh karena dibutuhkan koordinasi lintas aparat penegak hukum serta lembaga terkait agar satu frame, yaitu berperspektif kepada korban," pungkasnya. 

Budaya Penegakan Hukum

Dalam pandangan Komisi Kejaksaan (Komjak), sudah ada kemajuan terkait pelaksanaan restitusi di jajaran Kejaksaan Agung, yang diatur dalam sejumlah undang-undang, salah satunya UU TPKS, Pasal 30. Namun, ada dua catatan kelemahan. Pertama, lemahnya koordinasi dengan penyidik dan LPSK.

Menurut Anggota Komjak, Pujiyono Suwandi, koordinasi dengan penyidik penting untuk memaksimalkan penyitaan barang, harta benda milik pelaku, demi kepentingan korban. 

"Kepentingan dengan LPSK tentu dalam konteks perlindungan korban dan saksi, ya. Nah, ini sudah membaik, tetapi menurut saya perlu digali koordinasi ini," tutur Pujiyono, Kamis, 01 Oktober 2026.

Yang kedua, soal budaya. Pujiyono bilang, budaya-budaya APH, khususnya kejaksaan sebagai lembaga yang diawasi Komjak, masih berorientasi sekadar menghukum pelaku, belum berorientasi untuk kepentingan korban. 

Komjak juga memiliki catatan terkait tuntutan restitusi yang tidak digabungkan dalam satu berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. 

"Termasuk kemudian ketika eksekusi, pelaku tidak memiliki apa pun, nah ini solusi-solusi ini yang kemudian, kan, jaksa harus berimproviasi dalam koridor hukum tertentu, melakukan koordinasi dengan LPSP, dan seterusnya agar kepentingan korban tetap terpenuhi," katanya.

Pujiyono mendorong adanya perubahan budaya dalam penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban, khususnya mendapatkan pemulihan kerugian, baik materiil maupun imateriil. Menurutnya, itu sudah ada di regulasi baru, yang mengharuskan APH, termasuk jaksa menunjukkan keberpihakan kepada korban.

Standar Penilaian

Menanggapi tidak maksimalnya penerapan restitusi bagi pelaku kekerasan seksual, LPSK memandang, belum semua APH memahami esensinya. Bahkan, menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, ada sebagian yang beranggapan sebaiknya restitusi tidak diajukan dalam proses hukum peradilan pidana, tetapi diajukan dalam gugatan keperdataan. 

"Dalam UU TPKS ini juga ada pengaturan berkaitan dengan restitusi adalah hak korban dan menjadi tanggung jawab pelaku. Nah, esensi ini saya kira penting untuk disosialisasikan mengenai pemahaman restitusi ini," kata Sri Nurherwati, Kamis, 1 Oktober 2026.

.
Data: LPSK, 2026

 

Hal lain yang belum jelas adalah soal cara memaksa pelaku membayar. Saat ini, yang dipahami , selama 30 hari setelah putusan tidak dibayar, artinya pelaku tidak mau membayar.

"Padahal seharusnya itu dilakukan sita jaminan. Sejak awal UU TPKS disusun, kita sudah memikirkan bahwa banyak pelaku yang menyatakan dirinya tidak mau dan tidak mampu, karena memang pelaku merasa tidak mau bertanggung jawab ... sehingga sebenarnya, memaksa pelaku untuk membayar itu bagian dari penjeraan," imbuhnya. 

.
Data LPSK, 2026

 

Kata dia, di Magelang, ada jaksa yang punya konsep hukum acara yang memaksa pelaku membayar disertai penelusuran aset. Metode ini jadi perhatian dan pembelajaran bagi LPSK.

Kini, LPSK merencanakan akan mengajak seluruh penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun Mahkamah Agung untuk bersama-sama menyepakati beberapa standar, misalnya soal komponen restitusi.

Menurutnya, standar komponen sangat penting, bukan hanya materiel tetapi juga imateriel. Standar penilaian itu kini tengah disusun, agar hak-hak korban bisa dipenuhi. 

"Selama ini ada banyak putusan yang hanya memerhatikan kerugian material yang sudah dikeluarkan. Sementara, TPKS itu bisa berdampak pada kondisi kesejahteraan keluarga," kata Sri Nurherwati.

Dia menambahkan bahwa baru saja bertemu salah satu korban yaitu anak usia 16 tahun jadi korban grooming, hamil dan melahirkan. Sementara orang tuanya harus menghidupi 6 orang anak dengan korban. Sekarang orang tuanya  ketambahan bayi anaknya yang menjadi korban KS.

 

 

 

 

 

 

kali dilihat