LBH Pers Soroti Pasal Karet dalam RUU Hak Cipta

 

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN — Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengingatkan adanya sejumlah pasal bermasalah dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis, seniman, kreator, dan masyarakat sipil.

Menurut LBH Pers, sejumlah ketentuan dalam draf RUU Hak Cipta berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan menciptakan delik karet yang dapat digunakan untuk membatasi kritik terhadap pejabat publik maupun ekspresi kreatif warga.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 55 ayat (3) yang mengatur penggunaan potret tokoh digital. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan potret tokoh dibatasi hanya untuk kepentingan edukasi, budaya, atau peringatan tertentu dengan sejumlah persyaratan.

LBH Pers menilai aturan itu berpotensi menghambat fungsi jurnalistik dan kritik publik karena definisi "potret tokoh" sangat luas dan tidak terbatas pada pejabat publik.

"Potret pejabat publik dalam kerja jurnalistik bukan sekadar gambar. Ia adalah bagian dari dokumentasi, arsip visual, alat verifikasi, bahkan sarana kritik yang sah dalam negara demokrasi. Ketentuan ini berpotensi digunakan untuk membatasi kritik melalui karikatur, meme, ilustrasi editorial, maupun bentuk ekspresi visual lainnya," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong dalam rilis yang diterima Independen.id.

Selain itu, LBH Pers menyoroti Pasal 132, Pasal 138, dan Pasal 139 yang mengatur ancaman pidana terhadap ciptaan yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara.

.
Foto: AJI

Dalam draf terbaru, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun, tujuh tahun bagi korporasi, bahkan mencapai 12 tahun bagi korporasi yang dianggap menghasilkan ciptaan yang bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Peneliti LBH Pers, Kamilatul Farikhah, menilai rumusan tersebut sangat problematik karena menggunakan istilah yang lentur dan mudah ditafsirkan secara subjektif.

"Frasa seperti moral, kesusilaan, ketertiban umum, atau keamanan negara tidak memiliki ukuran yang pasti. Dalam praktiknya, ketentuan semacam ini sangat rentan digunakan untuk menjerat ekspresi yang dianggap tidak disukai oleh pihak tertentu," kata Kamilatul.

Menurutnya, risiko terbesar akan dirasakan oleh pers dan para kreator yang bekerja untuk kepentingan publik. Liputan investigasi mengenai anggaran pertahanan, operasi keamanan, atau dugaan pelanggaran oleh aparat berpotensi ditafsirkan sebagai karya yang bertentangan dengan keamanan negara.

"Padahal justru itulah fungsi pers sebagai pengawas publik dalam sistem demokrasi," ujarnya.

Karena itu, LBH Pers mendesak DPR dan pemerintah menghapus Pasal 132, Pasal 138, dan Pasal 139 dari draf RUU Hak Cipta serta meninjau ulang pengaturan mengenai potret tokoh agar tidak menghambat kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik.

"Jangan sampai pengakuan terhadap karya jurnalistik dijadikan pintu masuk bagi lahirnya pasal-pasal yang justru mengontrol isi karya. Undang-undang yang seharusnya melindungi pencipta tidak boleh berubah menjadi instrumen yang membatasi kritik dan mengkriminalisasi ekspresi publik," tegas Mustafa.

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Sebelumnya Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. 

Menurut Dewan Pers, pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan tersendiri merupakan langkah penting untuk memperkuat keberlanjutan industri pers di tengah perubahan ekosistem media akibat platform digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional dan memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujarnya beberapa waktu yang lalu di Gedung Dewan Pers Jakarta.

.
Foto: Tim Humas Dewan Pers

Dewan Pers menilai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan semakin meluas. Namun manfaat ekonomi yang muncul dari penggunaan tersebut belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers dan jurnalis.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan perlindungan karya jurnalistik tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses publik terhadap informasi.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," kata Totok.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Penggunaan karya jurnalistik untuk pendidikan, penelitian, dan kepentingan akademik tetap diperbolehkan.

kali dilihat