Mengapa Indonesia Harus Segera Mengatur AI?

Oleh Nany Afrida

INDEPENDEN— Pada suatu pagi di tahun 2017, ribuan video yang mendokumentasikan pemboman rumah sakit, serangan senjata kimia, dan dugaan kejahatan perang di Suriah tiba-tiba menghilang dari YouTube. 

Video-video itu bukan dibuat untuk hiburan melainkan arsip Syrian Archive, organisasi yang selama bertahun-tahun mengumpulkan bukti digital pelanggaran hak asasi manusia agar dapat digunakan dalam investigasi internasional dan proses peradilan.

Dalam hitungan hari, lebih dari 100.000 video lenyap dari platform. Yang menghapusnya bukan rezim Suriah atau pengadilan internasional, melainkan sistem moderasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik YouTube.

Platform ini menganggap rekaman kekerasan itu melanggar pedoman komunitas. Bagi algoritma, gambar korban perang tidak berbeda dengan konten kekerasan lain yang harus disingkirkan. Namun bagi penyelidik kejahatan perang, video-video itu merupakan bukti yang mungkin tak tergantikan.

Kasus Suriah menjadi salah satu contoh paling awal bagaimana AI dapat mengubah nasib informasi. Teknologi yang dirancang untuk membersihkan platform dari konten berbahaya justru menghapus jejak pelanggaran hak asasi manusia yang dibutuhkan dunia untuk mencari keadilan.

Beberapa tahun kemudian, persoalan serupa muncul dalam bentuk yang berbeda.

Di Myanmar, algoritma media sosial dituding mempercepat penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya. Konten yang memancing kemarahan memperoleh jangkauan lebih luas karena menghasilkan interaksi tinggi. PBB kemudian menyatakan Facebook memainkan peran yang signifikan dalam memperbesar penyebaran kebencian yang mengiringi kekerasan terhadap Rohingya.

Di Ethiopia, situasi tidak jauh berbeda. Ketika konflik Tigray pecah, algoritma kembali menjadi saluran yang mempercepat penyebaran hasutan dan disinformasi. Konten kebencian menyebar lebih cepat dibanding klarifikasi, sementara perusahaan teknologi dinilai terlambat merespons.

Fenomena ini membuat jurnalis asal Filipina sekaligus peraih Nobel Perdamaian 2021, Maria Ressa, menyebut kombinasi media sosial dan AI sebagai "information armageddon". Menurutnya, ketika kebohongan diproduksi dan didistribusikan oleh mesin dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, demokrasi kehilangan fondasi terpentingnya: fakta.

Namun ancaman AI tidak hanya muncul dalam bentuk ujaran kebencian atau penghapusan bukti pelanggaran HAM.

Kini ancaman itu mulai menghantam industri media sendiri.

Selama puluhan tahun, mesin pencari internet menjadi pintu masuk utama pembaca menuju berita. Ketika seseorang mencari informasi, Google akan menampilkan daftar tautan menuju media yang memproduksi liputan tersebut. Model itu membuat media memperoleh pembaca sekaligus pendapatan iklan yang menopang kerja jurnalistik.

Situasi berubah setelah hadirnya AI generatif. Melalui fitur seperti Google AI Overview maupun chatbot berbasis AI lainnya, pengguna kini tidak lagi diarahkan membuka artikel media. Mesin justru langsung merangkum jawaban dari berbagai sumber dalam beberapa paragraf singkat. Praktis bagi pengguna, tetapi membawa konsekuensi besar bagi ruang redaksi. Media kehilangan klik., trafik turun dan otomatis pendapatan ikut menyusut.

Ironisnya, jawaban yang disusun AI tersebut berasal dari ribuan artikel yang diproduksi media melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang mahal. Karya jurnalistik menjadi bahan pelatihan model AI tanpa mekanisme kompensasi yang jelas.

Kondisi ini memicu protes dari berbagai organisasi penerbit berita di Eropa dan Amerika Serikat. Mereka menilai perusahaan AI memperoleh keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik tanpa ikut membiayai proses produksinya. Di Amerika Serikat, sengketa bahkan berujung pada gugatan hukum terhadap perusahaan pengembang AI atas dugaan penggunaan karya media tanpa izin.

Berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa AI bukan lagi sekadar inovasi teknologi. Ia telah menjadi persoalan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, keberlanjutan media, hingga demokrasi.

Kesadaran itu mendorong sejumlah negara mengambil langkah lebih cepat.

Uni Eropa mengesahkan AI Act, regulasi komprehensif pertama di dunia yang mengklasifikasikan penggunaan AI berdasarkan tingkat risikonya. Teknologi yang berpotensi mengancam hak asasi manusia diwajibkan memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan manusia. Sejumlah penggunaan AI, termasuk praktik tertentu dalam pengawasan massal, bahkan dibatasi atau dilarang.

Sementara itu, Korea Selatan mengesahkan AI Basic Act yang mulai berlaku pada 2026. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna ketika mereka berinteraksi dengan AI serta mewajibkan pelabelan terhadap konten hasil AI, termasuk gambar dan video sintetis (deepfake), agar masyarakat tidak mudah tertipu.

.
Foto: getty image

 Indonesia Masih Tahap Awal

Di tengah berbagai perkembangan itu, Indonesia justru masih berada pada tahap awal berurusan dengan peraturan terkait AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah saat ini ini dalam proses mengeluarkan Peta Jalan Nasional AI dan Etika AI yang disusun melalui Gugus Tugas Nasional dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi serta pemangku kepentingan dengan pendekatan yang demokratis. 

“Dengan melibatkan multipihak, Komdigi mencoba merumuskan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam pengembangan dan implementasi AI, serta memetakan risiko yang terjadi. Kita sepakat regulasi tidak menghambat inovasi, namun memetakan risiko atas penggunaan AI,” kata Menteri Nezar saat dihubungi independen.id pada Jumat 3 Juli 2026.

Dia menambahkan risiko itu antara lain bahwa AI berpotensi menimbulkan bias, diskriminasi, halusinasi, yang dapat mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Di tengah apa yang oleh Karen Hao itu disebut sebagai ‘kekaisaran AI’, pemerintah tidak ingin bangsa Indonesia hanya menjadi penonton. Kita merumuskan aturan main di rumah sendiri, dengan Dewan Pers, komunitas pers, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai mitra setara,” kata Nezar.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengingatkan pengoperasian AI merupakan salah satu kemajuan teknologi yang berdampak luas bagi pers dan ekosistem informasi.

“Pemerintah memang telah menyusun Strategi Nasional AI serta menerbitkan Surat Edaran tentang Etika AI, tetapi keduanya belum memiliki kekuatan hukum untuk melindungi masyarakat ketika terjadi pelanggaran,” kata Mustafa Lamyong, Direktur Eksekutif LBH Pers pada independen.id Jumat 3 Juli 2026.

Sayangnya ibarat dua sisi mata uang, di mana pada sisi tertentu memberikan banyak maslahat pagi industri media. AI menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi produksi informasi, memperluas akses publik terhadap pengetahuan, serta mendorong inovasi dalam industri media. 

“Namun, di lain sisi AI merupakan ranjau yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi jika dilintasi tanpa persiapan,” kata Mustafa.

Dalam banyak penelitian, peluncuran Google AI overview oleh Google untuk sebagai bagian dari fitur mesin pencarian (search engine) mereka telah berdampak signifikan pada ekosistem bisnis media. Selain itu, penggunaan AI juga menimbulkan potensi besar terjadinya kekacauan informasi dan merusak Information Integrity yang mempengaruhi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu sendiri. 

“Media dan jurnalis dituntut dapat mengadopsi teknologi AI secara bijaksana dan meminimalisir dampak buruknya,” kata Mustafa.

.
Foto Istimewa

Hal itu yang mendorong LBH Pers menyusun policy brief  berjudul"Dampak Operasionalisasi Akal Imitasi (AI) terhadap Ekosistem Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers di Indonesia”. 

Policy brief ini  menjadi bahan pembelajaran mengenai upaya untuk memberikan gambaran umum mengenai dinamika hubungan antara perkembangan AI dan kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi di Indonesia.

Penelitian ini menggambarkan dampak operasionalisasi dan penggunaan AI pada Perusahaan Media dan proses jurnalisme setidaknya menimbulkan dua pengaruh krusial pada dimensi Kemerdekaan Pers.

Pertama ancaman terhadap bisnis media yang juga mengancam hak-hak dasar jurnalis sebagai Pekerja,  dan kedua integritas informasi (information integrity) terhadap konten pemberitaan media.

Karena dampak ini juga, Dewan Pers telah menyusun pedoman yang memandatkan keharusan adanya intervensi manusia dan transparansi (deklarasi) pada penggunaan AI bersifat signifikan.

Masalah integritas informasi bukan hanya masalah bagi pers atau publik. Bahkan perusahaan AI pun harusnya menaruh kekhawatiran  terhadap produksi informasi palsu di internet. 

Dapat dibayangkan bagaimana jika robot AI menggunakan banyak sumber informasi yang sebagian atau bahkan seluruhnya palsu, dan data tersebut digunakan untuk pembuat berita tanpa keterlibatan manusia, etika dan konteks.  Maka media telah memproduksi berita keliru, yang akan kembali jadi santapan “AI” dan terjadi begitu seterusnya.  AI juga pada praktik sering dilaporkan kerap menghasilkan informasi yang bias isu lokal, gender, atau ras tertentu.

Di sini pers memiliki peluang untuk menjadi garda terdepan menjaga integritas informasi. Menjaga nilai luhur pers sebagai pilar demokrasi yang menjamin setiap pikiran manusia Indonesia mendapatkan akses informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Dominasi Ekosistem Informasi

Menurut policy brief tersebut, persoalan AI di Indonesia bukan hanya soal perkembangan teknologi, melainkan pergeseran kekuasaan dalam ekosistem informasi. Jika selama ini redaktur menentukan berita berdasarkan verifikasi dan kepentingan publik, kini algoritma perusahaan teknologi mulai mengambil sebagian peran tersebut. AI menentukan informasi apa yang muncul pertama, apa yang diringkas, bahkan apa yang tidak pernah dilihat pengguna.

Laporan itu juga mengingatkan bahwa AI berpotensi mempercepat penyebaran disinformasi. Teknologi generatif kini mampu menghasilkan teks, foto, suara, hingga video yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. Ketika informasi palsu diproduksi secara massal dan kemudian digunakan kembali sebagai bahan pelatihan AI, kualitas informasi publik akan terus menurun.

Ancaman tersebut mulai terlihat di Indonesia. Policy brief mencatat adanya indikasi penggunaan bot berbasis AI untuk menyerang aktivis dan kelompok masyarakat sipil di media sosial. Sementara secara global, Reporters Without Borders telah mendokumentasikan puluhan kasus penggunaan deepfake untuk mendiskreditkan jurnalis, terutama perempuan.

Karena itu, LBH Pers menilai Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk menunggu.

Policy brief tersebut merekomendasikan lima langkah utama (lihat Box)

.
Canva: by Nany Afrida

Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan AI tidak lagi semata-mata berbicara tentang inovasi. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, keberlangsungan media independen sebagai pengawas kekuasaan, dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Kasus Suriah, Myanmar, Ethiopia, hingga perubahan dramatis dalam industri media global memperlihatkan satu pelajaran penting: ketika regulasi tertinggal dari perkembangan teknologi, yang paling rentan menjadi korban bukan hanya jurnalis atau perusahaan media, melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

kali dilihat