Peneliti: Kebijakan Kuota Ikan Timbulkan Overfishing, Nelayan Kecil Terancam

 

Oleh Nany Afrida

INDEPENDEN — Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota yang dikembangkan pemerintah belum siap diterapkan secara penuh. Jika dipaksakan, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru meningkatkan tekanan terhadap stok ikan, memperlebar ketimpangan akses bagi nelayan kecil, dan melemahkan efektivitas pengawasan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam policy brief "Casting the Right Policy Net: Should Indonesia Use Quotas to Manage Its Fisheries?" yang diterbitkan CIPS pada awal tahun 2026. 

.
Illegal fishing (FOTO : KKP)

Menurut CIPS, Indonesia memang membutuhkan reformasi tata kelola perikanan, tetapi desain kebijakan kuota yang ada saat ini masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar.

Apa itu PIT?

PIT merupakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengubah sistem pengelolaan perikanan dari input control, yakni pembatasan jumlah kapal dan alat tangkap, menjadi output control melalui pembatasan volume hasil tangkapan dengan sistem kuota.

Pemerintah berharap pendekatan tersebut mampu mencegah eksploitasi berlebihan (overfishing), menjaga keberlanjutan stok ikan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan, termasuk nelayan kecil.

Dalam dokumen Mekanisme Penghitungan Kuota Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota yang diterbitkan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Juli 2026, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda Ekonomi Biru.

PIT dirancang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, mewujudkan praktik penangkapan ikan yang legal, regulated, dan reported, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta memperkuat daya saing industri perikanan nasional.

KKP mencatat potensi sumber daya ikan Indonesia mencapai 12,01 juta ton per tahun, dengan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) sebesar 8,6 juta ton per tahun.

.
Ilustrasi : AI

 

Tiga jenis kuota

Dalam skema PIT, pemerintah membagi kuota penangkapan menjadi tiga kategori, yakni kuota nelayan lokal, kuota industri, dan kuota kegiatan nonkomersial.

Nelayan lokal beroperasi hingga 12 mil laut. Nelayan kecil dengan kapal maksimal 5 GT dibebaskan dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, kuota industri dialokasikan bagi kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut dengan kewajiban mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan sesuai zona yang telah ditetapkan. Sekitar 10 persen kuota juga disediakan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan rekreasi.

Pemerintah juga membagi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ke dalam enam zona PIT, meliputi Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi dan Pasifik, Laut Banda dan Arafura, Samudra Hindia, Selat Malaka, serta Laut Jawa. 

.
Foto : Kontan

Setiap zona memiliki aturan investasi dan pengelolaan yang berbeda, termasuk kawasan yang diprioritaskan untuk pemulihan stok ikan.

Selain menetapkan kuota tahunan berdasarkan wilayah, pemerintah juga mulai mengatur kuota untuk komoditas tertentu. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026, misalnya, kuota nasional penangkapan benih bening lobster (BBL) ditetapkan sebanyak 232.896.511 ekor.

Sementara itu, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pembatasan pengambilan sejumlah spesies yang dilindungi terbatas, seperti ikan napoleon, kuda laut, teripang, hiu, dan pari.

Di tingkat internasional, Indonesia juga berupaya berhasil mempertahankan kuota penangkapan tuna serta meningkatkan kuota ikan pedang (swordfish) sekitar 30 persen menjadi 3.263 ton melalui forum Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

Dalam implementasinya, pemerintah mengandalkan aplikasi e-PIT dan Vessel Monitoring System (VMS) untuk memantau aktivitas kapal. PNBP dipungut menggunakan mekanisme pascabayar berdasarkan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan.

Penghitungan kuota

KKP menyebut penetapan kuota tidak dilakukan secara sepihak. Penghitungan kuota melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi dari IPB University, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha melalui serangkaian pembahasan sejak 2022.

Dalam proses tersebut, pemerintah menyusun simulasi pembagian kuota berdasarkan potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, data produksi, logbook penangkapan, jumlah kapal, jumlah nelayan, serta karakteristik habitat ikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, kuota ditetapkan untuk setiap WPPNRI dan laut lepas melalui keputusan menteri.

Pemerintah menjelaskan pembagian kuota mempertimbangkan sedikitnya tujuh indikator, yakni jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, alat tangkap, produksi hasil tangkapan, data logbook penangkapan, karakteristik sumber daya ikan beserta habitatnya, serta kebutuhan penelitian dan pendidikan.

Kuota nelayan lokal juga dibagi ke masing-masing provinsi menggunakan pembobotan berdasarkan produksi ikan, jumlah kapal, alat tangkap, dan jumlah nelayan.

Menurut KKP, implementasi PIT dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan wilayah dan komoditas bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah juga menyatakan besaran kuota per kapal akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan data ilmiah dan kemampuan operasional di lapangan.

.
Ilustrasi : AI

Kritik CIPS

Meski demikian, CIPS menilai desain kebijakan tersebut belum cukup matang untuk diterapkan secara nasional.

Indonesia merupakan produsen perikanan tangkap terbesar kedua di dunia setelah China dengan kontribusi 8,44 persen produksi global pada 2023. Namun produktivitas nelayannya masih relatif rendah. 

Lebih dari dua juta nelayan rata-rata hanya menghasilkan kurang dari tiga ton ikan per tahun, sementara sekitar 35 persen stok ikan nasional telah mengalami eksploitasi berlebih tanpa menunjukkan perbaikan sejak 2017.

Menurut CIPS, persoalan utama bukan terletak pada konsep kuota, melainkan pada desain kebijakannya.

Pertama, alokasi kuota dirancang berdasarkan kapasitas produksi kapal dan tingkat pemanfaatan kuota pada tahun sebelumnya. Skema ini dinilai mendorong pelaku usaha menghabiskan seluruh kuota agar tidak kehilangan hak penangkapan pada tahun berikutnya sehingga justru meningkatkan tekanan terhadap stok ikan.

Kedua, pemerintah berencana menerapkan sistem kuota pada hampir seluruh wilayah pengelolaan perikanan yang sebagian besar merupakan perikanan multispesies. Menurut CIPS, pendekatan tersebut sulit diterapkan karena membutuhkan data stok yang akurat untuk setiap jenis ikan, pencatatan hasil tangkapan secara rinci, serta sistem pengawasan yang mahal.

Ketiga, infrastruktur pendukung dinilai belum memadai. Hingga kini, kurang dari 40 persen pelabuhan perikanan memenuhi syarat sebagai pelabuhan pendaratan dalam sistem kuota. Keterbatasan enumerator, fasilitas pencatatan, dan kemampuan pengawasan dinilai berpotensi menghambat implementasi kebijakan.

.
Penangkapan pelaku illegal fishing di Batam. (FOTO: KKP)

Laporan tersebut juga menyoroti belum adanya perlindungan yang kuat bagi nelayan kecil. Meski regulasi PIT memberikan pengecualian terhadap sejumlah kewajiban administratif, aturan tersebut dinilai belum memberikan hak pengelolaan wilayah tangkap yang jelas bagi komunitas nelayan.

Sebagai alternatif, CIPS merekomendasikan pendekatan berlapis (layered approach) yang menggabungkan sistem kuota untuk perikanan tertentu dengan pengaturan alat tangkap, pembatasan upaya penangkapan, serta Territorial Use Rights for Fisheries (TURFs) atau hak pengelolaan wilayah tangkap berbasis komunitas.

Model tersebut dinilai lebih sesuai untuk perairan pesisir Indonesia yang didominasi nelayan kecil dan telah memiliki praktik pengelolaan tradisional, seperti sasi di Maluku, panglima laot di Aceh, serta awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, CIPS menyarankan agar penerimaan negara dari sektor perikanan lebih difokuskan untuk membiayai riset stok ikan, penguatan sistem pemantauan, serta penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, bukan semata-mata mengejar peningkatan penerimaan negara.

Menurut CIPS, kebijakan kuota tetap dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan perikanan Indonesia. Namun implementasinya harus didukung data ilmiah yang kuat, kapasitas pengawasan yang memadai, serta perlindungan yang lebih besar bagi nelayan skala kecil agar tujuan konservasi dan peningkatan kesejahteraan dapat tercapai secara bersamaan.

 

 

Sumber tulisan :

  • Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Casting the Right Policy Net: Should Indonesia Use Quotas to Manage Its Fisheries? (April 2026).
  • Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mekanisme Penghitungan Kuota Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023.
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 3 Tahun 2026.

kali dilihat