Pemerintah dan kelompok masyarakat sipil sama-sama sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan Indonesia, namun, keduanya berbeda pandangan mengenai jalan keluarnya
Mereka juga meminta pemerintah memfasilitasi dialog langsung antara masyarakat, mahasiswa, Menteri Pertahanan, dan Presiden Prabowo Subianto mengenai situasi keamanan yang mereka sebut telah berubah menjadi "darurat militer" di Intan Jaya