Oleh : Redaksi Independen
INDEPENDEN — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru bagi keberlanjutan media dan masa depan jurnalisme. Di tengah krisis bisnis media yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, AI dan platform digital dinilai semakin memperlebar kesenjangan antara pihak yang memproduksi berita dengan pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi dan pemanfaatannya.
Karena itu, AJI menyambut baik langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang untuk pertama kalinya memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang memperoleh perlindungan hak cipta, termasuk hak ekonomi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan revisi tersebut merupakan momentum penting untuk mengoreksi ketimpangan yang selama ini terjadi dalam ekosistem informasi digital.
"Di era AI, berita tidak lagi hanya dibaca manusia, tetapi juga dipanen, dipelajari, dan dimanfaatkan mesin untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi. Persoalannya, media dan jurnalis yang menghasilkan karya itu sering kali tidak memperoleh pengakuan maupun kompensasi yang layak. Ketimpangan ini harus dihentikan," kata Nany dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Menurut AJI, selama bertahun-tahun perusahaan media menghadapi tekanan berat akibat dominasi platform digital global. Pendapatan iklan berpindah ke platform teknologi, sementara berita yang diproduksi media digunakan secara luas melalui agregasi, pengutipan, hingga pelatihan model AI tanpa mekanisme pembagian manfaat yang jelas.
Fenomena tersebut dikenal sebagai digital and AI platform-publisher disconnection, ketika nilai ekonomi dari karya jurnalistik lebih banyak dinikmati perusahaan teknologi dibandingkan media yang melakukan investasi dalam proses peliputan.
AJI menilai pengaturan baru dalam revisi UU Hak Cipta perlu memastikan bahwa pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun pengembang AI disertai kewajiban pembayaran royalti atau bentuk kompensasi yang adil.
"Berita berkualitas adalah hasil kerja intelektual yang membutuhkan biaya, waktu, verifikasi, dan tanggung jawab etik. Karena itu, karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai sumber data gratis yang dapat dimanfaatkan tanpa batas oleh platform digital maupun perusahaan AI," ujar Nany.
Namun AJI mengingatkan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal bagi krisis media. Menurut organisasi tersebut, Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
AJI merujuk panduan UNESCO tahun 2026 mengenai fair compensation for news yang menawarkan berbagai model pengaturan hubungan antara platform digital dan media, mulai dari pendekatan regulasi pemerintah, co-regulation, hingga self-regulation. Seluruh model tersebut, menurut AJI, harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang setara.
Selain perlindungan hak cipta, AJI mendorong pemerintah membangun kerangka kebijakan keberlanjutan media melalui penguatan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform terhadap Jurnalisme Berkualitas, pembentukan dana abadi jurnalisme (journalism trust fund), insentif perpajakan bagi produksi pengetahuan, hingga mekanisme pembagian royalti yang adil bagi media besar maupun media alternatif.
AJI juga mengingatkan agar penguatan hak cipta tidak dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.
"Kami tidak ingin perlindungan hak cipta justru menjadi pintu masuk lahirnya aturan yang membatasi kerja jurnalistik. Perlindungan terhadap karya jurnalistik harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi," kata Nany.
Dalam pembahasan revisi UU tersebut, AJI juga meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian terhadap sejumlah isu penting, mulai dari mekanisme pengelolaan royalti, bentuk lembaga manajemen hak cipta jurnalistik, hingga kesiapan platform digital dan perusahaan AI mematuhi aturan baru.
AJI menilai berbagai persoalan tersebut memerlukan kajian yang matang serta pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami berharap pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi UU ini. Yang dibutuhkan bukan hanya perubahan pasal, tetapi sebuah sistem yang benar-benar mampu menjamin keberlanjutan media, melindungi hak jurnalis, dan memastikan perusahaan AI maupun platform digital memberikan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik," ujar Nany.
Respons terhadap Penolakan Google
Pembahasan revisi UU Hak Cipta juga memunculkan perdebatan setelah Google menyatakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut. Google berpendapat aturan baru berpotensi menghambat akses informasi, inovasi AI, serta pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai argumentasi tersebut justru menyesatkan karena mengabaikan persoalan utama, yakni pemanfaatan karya jurnalistik secara komersial oleh platform digital dan layanan AI tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.
Lewat penyataan tertulisnya, LBH Pers menilai selama ini tulisan, foto, video, data, dan karya jurnalistik menjadi bahan baku layanan pencarian, agregasi berita, hingga AI generatif. Sementara media menanggung seluruh biaya produksi berita, platform memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi maupun penyajian ulang konten tersebut.
Lembaga itu juga mengutip sejumlah penelitian yang menunjukkan dampak AI terhadap industri media. Studi AMSI bersama Monash University mencatat lima situs berita terbesar di Indonesia kehilangan sekitar 40 persen pengunjung pada periode September 2024 hingga November 2025. Sementara penelitian Tow Center for Digital Journalism menemukan sekitar 80 persen pengguna mengandalkan ringkasan AI tanpa membuka tautan sumber asli dalam sedikitnya 40 persen aktivitas pencarian mereka.
"Data tersebut menunjukkan bahwa nilai ekonomi semakin bergeser ke platform AI, sementara media kehilangan pembaca dan sumber pendapatan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong lewat pernyataan tertulisnya pada Kamis (9/7).
LBH Pers juga menolak anggapan bahwa revisi UU Hak Cipta akan membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Menurut Mustafa, yang diatur adalah pemanfaatan karya secara sistematis, berskala besar, bersifat komersial, dan menggantikan fungsi karya asli, bukan penggunaan wajar seperti kutipan terbatas, pendidikan, penelitian, kritik, atau pelaporan fakta.
LBH Pers menilai platform AI perlu memiliki kewajiban yang lebih besar dalam memberikan transparansi mengenai bagaimana karya jurnalistik digunakan, termasuk untuk pelatihan model AI, peringkasan otomatis, maupun layanan berbasis AI lainnya.
"Inovasi AI tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak moral, hak ekonomi, atribusi, dan izin dari para pencipta karya," pungkas Mustafa.