INDEPENDEN - Dua anggota DPRD Pesawaran, Lampung ditangkap saat pesta sabu-sabu. RD politikus dari Gerindra dan Y politikus PAN terbukti positif menggunakan sabu-sabu setelah melewati tes urine. Polisi juga menyita alat bukti berupa sisa sabu dan seperangkat alat isap (bong), Senin, 2 Januari 2017. Pesta sabu-sabu tak hanya dilakukan dua anggota DPRD tersebut. Polisi juga menangkap enam orang lainnya yang ikut berpesat sabu di rumah RD. Selengkapnya: Dua Anggota DPRD Pesawaran Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasan Polda Lampung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD pun terancam dipecat Partai Gerindra. Pemecatan tersebut baru akan dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan keputusan hukum tetap. Selengkapnya: Tersangkut Kasus Narkoba Rama Diansyah Dipastikan Dipecat Partai Gerindra.
Di tempat terpisah, polisi juga menangkap bandar narkoba, Fatulloh alias Babe (39). Warga Bumiwaras, Bandarlampung ini ditangkap karena diduga kembali menjadi Bandar ekstasi. Sebelumnya, Babe telah masuk penjara sampai dua kali untuk kasus yang sama. Dia mengaku kembali menjadi Bandar ekstasi karena tak punya pekerjaan lain. Dari kasus ini polisi menyita 345 butir pil ekstasi di atas meja tamu di dalam rumahnya. Babe mendapat keuntungan Rp 30 ribu untuk setiap pil yang ia jual. Selengkapnya: Dua Kali Masuk Bui, Warga Bandarlampung Ini Tetap Bisnis Ekstasi.