Barcode Media dan Korporatisasi Pers

Oleh Ikhsan Raharjo

INDEPENDEN - Dalam satu bulan terakhir, sejumlah diskusi digelar merespon rencana Dewan Pers memasang barcode, sebetulnya lebih tepat QR Code, pada media massa yang telah lolos verifikasi. Salah satu yang menggelarnya adalah SINDIKASI (Serikat Pekerja Media & Industri Kreatif untuk Demokrasi) pada Kamis (26/1) di Gedung YLBHI Jakarta. Suara yang paling banyak menolak kebijakan ini ternyata berasal dari kelompok pers mahasiswa, jurnalis warga, dan pegiat media komunitas.

Mari kita periksa asal muasal kegaduhan ini.

Dewan Pers memiliki fungsi "mendata perusahaan pers" seperti yang diamanatkan Undang-undang Pers. Sebagai tindaklanjut dari amanat itu, Dewan Pers bersama semua konstituennya yaitu organisasi pers, organisasi perusahaan pers, dan tokoh pers menyusun sebuah Standar Perusahaan Pers. Baca di sini.

Aturan itu yang kemudian dijadikan salah satu pegangan Dewan Pers dalam melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Saya sangat setuju dengan pendataan perusahaan pers, apalagi 6 dari 17 pasal pada Standar Perusahaan Pers tadi sangat pro terhadap kepentingan pekerja media. Misalnya, perusahaan pers wajib membayar gaji pekerjanya 13 kali dalam setahun sesuai upah minimun, melindungi secara hukum pekerjanya dalam melakukan tugas perusahaan, memberi peningkatan gaji-bonus-asuransi, dan lainnya.

Sampai di sini semua berjalan baik-baik saja hingga 18 bos dan pemimpin grup media besar serta Dewan Pers menyepakati Piagam Palembang (baca: di sini) pada 2010. Inti kesepakatan Piagam Palembang adalah media besar tadi bersedia diverifikasi Dewan Pers dan akan dibubuhi logo tertentu setelah dua tahun piagam dibuat.

Hampir tujuh tahun berselang, tidak ada satupun media besar itu yang mendapat logo. Tapi di akhir 2016, wacana ini kembali menyeruak ke permukaan berbarengan dengan lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang represif dan maraknya berita hoax sebagai dampak dari ketegangan politik nasional. Di sinilah kerumitan tercipta.

Barcode dianggap obat mujarab penyembuh berita hoax (baca: di sini) dan kombinasinya dengan sertifikasi wartawan diklaim bisa menghentikan aksi pemerasan berkedok wartawan yang memang jamak ditemui. Kita tentu sepakat bahwa berita hoax itu adalah sebuah masalah serius dan orang yang menggunakan berita atau profesi wartawan untuk memeras adalah pelaku kejahatan, tak peduli dia bekerja di media besar atau kecil.

Saya juga setuju perlunya sertifikasi wartawan dan pendataan perusahaan pers berdasarkan Standar Perusahaan Pers sebagai upaya meningkatkan profesionalisme. Namun barcode bukanlah jawaban untuk dua masalah sebelumnya. Benda ini justru menimbulkan masalah yang lebih runyam.

Dengan kemunculan barcode, Dewan Pers yang semula berperan hanya "mendata perusahaan pers" berdasarkan Standar Perusahaan Pers yang disepakati bersama "dibuat" bergerak lebih jauh dari amanat undang-undang. Memang betul, Dewan Pers tidak secara langsung melakukan pembatasan kebebasan pers, namun langkah pemasangan barcode itu menimbulkan dampak yang merusak.

\Perlu kita ingat, pelaku pers saat ini bukan perusahaan saja tapi ada pers mahasiswa dan jurnalis warga yang tidak mungkin masuk kategori perusahaan seperti dalam Standar Perusahaan Pers. Namun kehadiran mereka adalah tuntutan zaman dan patut kita dukung. Namun demikian, barcode perusahaan pers pada akhirnya akan mematikan tumbuh kembangnya pers mahasiswa dan jurnalis warga.

Pertama, mereka akan ditolak oleh narasumber ketika melakukan peliputan karena media mereka tidak mungkin ber-barcode (baca: di sini). Kedua, sebagus apapun produk jurnalistik dan seketat apapun mereka mematuhi kode etik jurnalistik tetap akan kehilangan kredibilitas karena masyarakat telah dipaksa percaya pada media ber-barcode saja.

Jika kondisi ini diteruskan, pers Indonesia akan memasuki tahapan terbarunya yaitu korporatisasi pers atau kondisi ketika hanya perusahaan bermodal besar saja yang diizinkan menjadi lembaga pers dan akhirnya memonopoli produk jurnalistik "tepercaya" dengan legitimasi barcode. Penting bagi Dewan Pers untuk memahami dampak kebijakan ini bukan pada perusahaan pers arus utama saja tapi pada pelaku lainnya. Bukankah seharusnya kita semua membantu pers mahasiswa dan jurnalis warga meningkatkan kapasitasnya dan bukan malah membunuhnya?

Saya percaya betul kita harus menjaga Dewan Pers dalam mengawal kebebasan pers. Salah satunya dengan menjaga agar jangan sampai Dewan Pers dimanipulasi penguasa untuk melakukan pembatasan kebebasan pers dan/atau diperdaya pemodal besar untuk memonopoli kebenaran informasi. Tabik.

Penulis: Ikhsan Raharjo (Komite Persiapan SINDIKASI)

kali dilihat