Oleh: Nany Afrida
INDEPENDEN--- Ronald Reagan dikenang dengan "Mr. Gorbachev, tear down this wall." Donald Trump dengan "fake news." Soekarno dengan "Go to hell with your aid." Kata-kata yang sederhana, tetapi mampu membentuk cara publik memandang sebuah persoalan.
Ilmuwan politik Murray Edelman, dalam Constructing the Political Spectacle (1988), menyebut bahasa sebagai salah satu instrumen paling efektif dalam membangun realitas politik. Seorang pemimpin tidak hanya menjelaskan keadaan, tetapi juga menciptakan makna. Melalui pilihan kata, ia menentukan siapa yang dianggap kawan, siapa yang diposisikan sebagai lawan, dan emosi apa yang harus dirasakan publik.
Dalam konteks itulah istilah "londo ireng" yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026, layak dianalisa. Kata itu bukan sekadar ungkapan Jawa atau metafora sejarah. Ia adalah simbol politik yang membawa beban sejarah kolonial sekaligus pesan tentang siapa yang dianggap berada di dalam dan di luar kepentingan bangsa.
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan Indonesia tidak anti terhadap kritik. Namun, ia melanjutkan bahwa masih ada "londo ireng" yang kini "memakai baju wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM". Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan kelompok-kelompok tersebut dengan bertanya, "Siapa yang membayar gaji kalian? Siapa yang membayar listrik kalian?" Pernyataan itu disampaikan ketika ia berbicara mengenai pentingnya menjaga kepentingan nasional di tengah kompetisi global. Meski tidak menyebut nama media atau organisasi tertentu, sasaran retorikanya jelas: sebagian pihak yang selama ini aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
Ucapan itu segera memicu gelombang protes.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengeluarkan pernyataan bersama yang meminta Presiden meminta maaf. Menurut mereka, menyebut wartawan sebagai "londo ireng" bukan sekadar pilihan diksi yang kurang tepat. Pelabelan tersebut dipandang merendahkan profesi jurnalis dan mengaburkan fungsi utama pers dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik.
Reaksi keras itu tidak muncul tanpa alasan.
Dalam bahasa Jawa, londo berarti Belanda, sedangkan ireng berarti hitam. Pada masa kolonial, istilah tersebut digunakan untuk menyebut tentara Afrika Barat yang direkrut pemerintah Hindia Belanda menjadi bagian dari Koninklijk Nederlands-Indisch Leger (KNIL). Mereka bukan orang Belanda, tetapi mengenakan seragam Belanda dan bertempur demi kepentingan pemerintah kolonial.
Dalam perkembangan politik Indonesia, istilah itu kemudian bergeser menjadi sebutan bagi seseorang yang dianggap mengabdi kepada kepentingan asing atau mengkhianati bangsanya sendiri.
Ketika istilah itu diarahkan kepada wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil, maknanya ikut bergeser. Kritik terhadap pemerintah tidak lagi diposisikan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, melainkan sebagai tindakan yang patut dicurigai karena diasosiasikan dengan kepentingan pihak luar.
Dalam ilmu komunikasi politik, proses ini dikenal sebagai framing. George Lakoff, ahli linguistik kognitif dari University of California, Berkeley, menjelaskan bahwa manusia memahami realitas melalui bingkai berpikir (frames). Kata-kata bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi membentuk cara orang menafsirkan sebuah peristiwa. Ketika sebuah kritik dibingkai sebagai ekspresi ketidaksetiaan kepada bangsa, perhatian publik bergeser. Perdebatan tidak lagi mengenai isi kritik, melainkan mengenai siapa yang menyampaikan kritik dan kepada siapa ia dianggap berpihak.
Framing semacam ini merupakan salah satu ciri komunikasi politik populis.

Dalam bukunya What Is Populism?, filsuf politik Jan-Werner Müller menjelaskan bahwa populisme tidak sekadar berbicara atas nama rakyat. Pemimpin populis cenderung mengklaim dirinya sebagai representasi tunggal dari "rakyat yang sesungguhnya". Konsekuensinya, kelompok yang berbeda pendapat mudah diposisikan sebagai pihak yang tidak benar-benar mewakili kepentingan bangsa.
Cas Mudde dan Cristóbal Rovira Kaltwasser menyebut pola itu sebagai pembelahan moral antara "rakyat yang murni" dan "mereka" yang dianggap menghambat kepentingan rakyat. Dalam banyak kasus, "mereka" bisa berupa elite politik, akademisi, lembaga internasional, organisasi masyarakat sipil, bahkan media.
Berbeda dengan ideologi tebal seperti sosialisme atau fasisme, populisme tidak memiliki cetak biru komprehensif tentang tata negara. Ia menumpang pada ideologi lain sambil membawa satu premis utama: masyarakat terbelah menjadi dua kelompok homogen yang saling bertentangan secara moral.
Dengan memperluas definisi "mereka" ke sektor non-politik seperti akademisi (pakar), lembaga internasional, NGO, dan media, pemimpin populis berhasil menciptakan narasi benteng pertahanan. Kritik ilmiah dari akademisi dilabeli sebagai "teori menara gading yang tidak membumi", sementara jurnalisme kritis media dicap sebagai "berita bohong partisipan" (fake news).
Apakah pola itu terlihat dalam pidato Prabowo?
Setidaknya, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa gaya komunikasi Prabowo memang memiliki karakteristik serupa. Penelitian Fridolin Edwin Moke dan Salvatore Simarmata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya mengenai komunikasi politik Prabowo pada Pilpres 2024 menemukan bahwa ia konsisten menggunakan narasi nasionalisme, penyederhanaan isu yang kompleks menjadi konflik yang mudah dipahami publik, serta pembentukan identitas "kita" dan "mereka". Strategi seperti ini efektif membangun kedekatan emosional dengan audiens karena menawarkan penjelasan yang sederhana terhadap persoalan yang rumit.
Namun, efektivitas komunikasi politik tidak selalu sejalan dengan kualitas demokrasi.
Pers dalam negara demokrasi memang tidak dirancang untuk selalu menyenangkan pemerintah. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan media sebagai salah satu mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Wartawan berkewajiban menguji informasi, melakukan verifikasi, memberi ruang hak jawab, dan mengkritisi kebijakan yang berdampak pada kepentingan publik. Dalam posisi itu, hubungan antara pemerintah dan media memang tidak selalu harmonis. Ketegangan justru menjadi bagian dari sistem checks and balances.
Karena itu, banyak jurnalis memandang istilah "londo ireng" sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar retorika. Yang dipersoalkan bukan hak Presiden untuk tidak setuju terhadap pemberitaan media, melainkan kecenderungan mengubah kritik menjadi persoalan loyalitas. Ketika kritik dipahami sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing, maka substansi kritik kehilangan tempatnya dalam ruang publik.
Di sinilah gagasan Murray Edelman kembali menjadi relevan. Politik modern, tulis Edelman, lebih banyak bekerja melalui simbol daripada argumentasi rasional. Simbol mampu membangkitkan emosi jauh lebih cepat daripada data. Dalam hitungan detik, satu istilah dapat mengubah cara publik melihat suatu kelompok. Itulah sebabnya simbol politik sering kali bertahan lebih lama daripada kebijakan yang melatarbelakanginya.
Pada akhirnya, polemik "londo ireng" bukan hanya tentang satu kata dalam bahasa Jawa. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana kekuasaan memandang kritik.
Apakah kritik diperlakukan sebagai bagian dari percakapan demokrasi yang harus dijawab dengan data dan argumentasi? Ataukah kritik perlahan diposisikan sebagai tindakan yang patut dicurigai karena dianggap mewakili kepentingan di luar bangsa?
Pelabelan semacam itu juga berpotensi menggeser cara publik memandang kritik. Kritik tidak lagi dipahami terutama dari isinya, melainkan dari dugaan motif atau keberpihakan pihak yang menyampaikannya.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan kualitas hubungan antara negara, media, dan warga negara. Sebab demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pemerintah dipuji, melainkan dari seberapa aman ruang bagi mereka yang berani mengkritiknya.