Oleh Nany Afrida
Saya sering berpikir tentang Aceh dalam tiga gambar.
Gambar pertama adalah Aceh ketika perang.
Gambar kedua adalah Aceh ketika tsunami.
Dan gambar ketiga adalah Aceh hari ini, 21 tahun setelah kesepakatan damai Helsinki: sebuah daerah yang tidak lagi hidup di bawah bayang-bayang perang, tetapi masih mencari bentuk keadilan yang membuat perdamaian benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai orang Aceh dan jurnalis yang memulai karier dengan meliput konflik bersenjata, saya mengalami ketiga wajah itu. Saya melihat bagaimana kekerasan mengubah kehidupan masyarakat, menyaksikan tsunami 2004 menghancurkan hampir seluruh kawasan yang saya kenal, dan kemudian mengikuti proses yang mengantarkan Aceh menuju perdamaian.
Karena itu, bagi saya, 15 Agustus bukan sekadar tanggal. Ia adalah pengingat tentang harga yang pernah dibayar Aceh untuk sampai pada hari ketika senjata berhenti berbicara. Dan itu adalah hari ini.
Tetapi setelah dua dekade, pertanyaan yang semakin penting bukan lagi apakah Aceh sudah damai. Melainkan: damai yang seperti apa?
Perdamaian Positif

Johan Galtung, salah satu pelopor studi perdamaian, membedakan perdamaian negatif (negative peace) dan perdamaian positif (positive peace).
Yang pertama adalah berhentinya kekerasan langsung—perang selesai, senjata tidak lagi digunakan. Yang kedua jauh lebih sulit: hadirnya keadilan sosial dan hilangnya kekerasan struktural yang membuat sebagian orang tetap hidup dalam ketidaksetaraan.
Dalam pengertian pertama, Aceh telah mencapai sebuah keberhasilan luar biasa.
Tetapi jika perdamaian diukur dari kesejahteraan, keadilan, pengelolaan sumber daya, perlindungan lingkungan dan rasa kehadiran negara, perjalanan itu belum selesai. Barangkali di situlah kegelisahan Aceh hari ini berakar.
Saya teringat kegelisahan itu ketika banjir dan longsor melanda berbagai wilayah Aceh. Bencana memang memiliki sebab alamiah, tetapi kerentanan manusia terhadap bencana tidak pernah sepenuhnya alamiah. Hutan di Aceh semakin banyak yang rusak, tata ruang yang buruk, sungai yang tidak terkelola dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat membuat sebuah bencana menjadi jauh lebih mematikan.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah bagaimana negara hadir setelahnya.
Pada April 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan mengatakan Aceh seperti “mengemis” kepada pemerintah pusat dan merasa “dianaktirikan” dalam pemulihan pascabencana. Ia menyebut rehabilitasi belum berjalan optimal, sementara Aceh membutuhkan anggaran sekitar Rp40 triliun untuk pemulihan menyeluruh.
Beberapa bulan kemudian, Muzakir menyebut pemulihan infrastruktur baru mencapai sekitar 25–30 persen. Jalan, jembatan, sekolah dan fasilitas publik masih menjadi pekerjaan rumah.
Kekecewaan itu tidak seharusnya dibaca sekadar sebagai keluhan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Di Aceh, hubungan dengan pusat memiliki sejarah yang jauh lebih panjang. Ada ingatan tentang eksploitasi sumber daya. Ada pengalaman ketidakadilan. Ada sejarah panjang ketika keputusan tentang Aceh terlalu sering dibuat dari jauh, sementara masyarakat Aceh menanggung akibatnya.
Maka ketika setelah bencana masyarakat merasa harus meminta berkali-kali agar jalan diperbaiki, jembatan dibangun kembali, sungai ditangani atau wilayah mereka dipulihkan, yang terkikis bukan hanya infrastruktur. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan.
Sementara kepercayaan adalah salah satu fondasi paling penting dalam perdamaian.

Warisan Perdamaian?
Karena itu, ada ironi yang menarik menjelang peringatan 21 tahun MoU Helsinki.
Pada 14 Agustus 2026, Muzakir Manaf mengajak masyarakat Aceh menjaga dan merawat perdamaian selama 21 tahun agar dapat diwariskan kepada generasi penerus. Ia menyerukan persatuan dan pembangunan Aceh yang bermartabat, adil, sejahtera dan damai.
Kalimat tentang mewariskan perdamaian itu terasa penting. Tetapi kalimat juga mengandung pertanyaan yang lebih besar: apa yang sebenarnya diwariskan?
Jika generasi berikutnya hanya menerima Aceh yang bebas perang, tentu itu sudah sangat berarti. Namun jika mereka juga mewarisi ketimpangan, hutan yang terus tertekan, kemiskinan, konflik sumber daya, infrastruktur yang rentan bencana, dan hubungan pusat-daerah yang masih menyisakan kekecewaan, maka pekerjaan perdamaian belum benar-benar selesai.
Perdamaian tidak seharusnya hanya diwariskan sebagai keadaan tanpa perang. Perdamaian harus diwariskan sebagai kehidupan yang lebih baik daripada kehidupan generasi sebelumnya.
Di sinilah kekayaan alam Aceh kembali menjadi pertanyaan.
Aceh memiliki hutan, laut, mineral, perkebunan, minyak dan gas. Tetapi kekayaan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang merata.
Pertanyaan tentang sumber daya bukan hal baru bagi Aceh. Dalam sejarah konflik, persoalan siapa yang menguasai kekayaan dan siapa yang mendapatkan manfaatnya pernah menjadi bagian dari ketegangan politik yang panjang. Persoalan itu muncul dalam konflik tanah, pertambangan, perkebunan, deforestasi dan perebutan ruang hidup.
Karena itu, kerusakan lingkungan tidak boleh dilihat semata sebagai isu ekologis., melainkan juga menyangkut keadilan dan perdamaian.
Jika masyarakat yang tinggal di sekitar hutan kehilangan sumber penghidupan sementara keuntungan mengalir kepada pihak lain, ketidakadilan tumbuh. Dan njika bencana semakin sering terjadi akibat tata kelola lingkungan yang buruk dan masyarakat miskin menanggung kerugian terbesar, ketidakpercayaan bertambah.
Dalam kerangka Galtung, di sinilah kekerasan struktural dapat bekerja tanpa suara senjata, tetapi melalui struktur yang membuat sebagian orang memiliki jauh lebih sedikit kesempatan untuk hidup layak dibanding potensinya.
Itulah sebabnya positive peace menjadi pekerjaan yang jauh lebih rumit daripada menghentikan perang.
Siapa yang membayar?
Ada persoalan lain yang sering luput: mereka yang membayar harga perang tidak selalu menjadi pihak yang paling menikmati hasil perdamaian. Sebagian mantan kombatan telah berhasil memasuki politik dan ekonomi. Sebagian mendapatkan kesempatan membangun kehidupan baru.
Tetapi bagaimana dengan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya? Bagaimana dengan warga sipil yang kehilangan rumah, tanah dan pekerjaan? Bagaimana dengan mereka yang hidup dengan trauma, tetapi tidak pernah memperoleh pemulihan yang layak?
Bagi sebagian penyintas, mungkin pencapaian terbesar dari perdamaian sangat sederhana: mereka bisa tidur tanpa takut mendengar suara tembakan. Itu bukan sesuatu yang kecil dan mereka sangat menghargainya.
Namun setelah 21 tahun, orang Aceh berhak berharap lebih. Anak-anak Aceh yang lahir setelah perjanjian damai Helsinki seharusnya tidak hanya hidup tanpa perang. Mereka harus memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang baik, pekerjaan yang layak, lingkungan yang aman, serta pemerintahan yang mampu melindungi mereka ketika bencana datang.
Mereka juga perlu mengetahui sejarah. Bukan untuk mewarisi kebencian, melainkan untuk memahami betapa mahalnya perdamaian yang mereka nikmati.
Dan saya kembali pada tiga gambar tadi.
Aceh ketika perang mengajarkan saya bahwa ketidakadilan yang tidak diselesaikan dapat berubah menjadi kekerasan.
Aceh ketika tsunami mengajarkan bahwa kehancuran dapat sekaligus membuka kesempatan untuk membangun kembali kehidupan dan hubungan yang lebih baik.
Aceh hari ini mengajarkan sesuatu yang berbeda: perdamaian yang bertahan lama membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya perang.
Perdamaian di Aceh membutuhkan negara yang hadir juga membutuhkan pembangunan yang adil.

Aceh juga membutuhkan lingkungan yang terlindungi, tata kelola pengelolaan sumber daya yang tidak membuat masyarakat merasa menjadi penonton di tanah sendiri.
Aceh juga membutuhkan keberanian untuk membicarakan kekecewaan tanpa mengubahnya menjadi kekerasan.
Pemerintah pusat juga harus ikut menjaga perdamaian itu dengan memenuhi janji, memperkuat pembangunan Aceh, mempercepat pemulihan pascabencana, dan memastikan bahwa kekhususan Aceh menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat.
Sebab perdamaian tidak dapat dipertahankan hanya dengan mengingat masa lalu.
Sekarang tantangannya adalah memastikan tidak ada generasi yang merasa bahwa setelah perang berhenti, mereka tetap ditinggalkan. Mungkin itulah makna terdalam dari mewariskan perdamaian. Mereka mewariskan Aceh yang adil, bermartabat, sejahtera, dan cukup kuat untuk menghadapi bencana tanpa merasa harus mengemis kepada siapa pun.
Karena pada akhirnya, perdamaian yang paling kokoh bukanlah perdamaian yang sekadar bertahan. Perdamaian adalah membuat orang percaya bahwa masa depan memang layak diperjuangkan.
*Penulis adalah jurnalis yang pernah meliput di Aceh