Dari William hingga Tati: Ketika Kewarganegaraan Tak Lagi Sekadar Soal Administrasi

Oleh Nany Afrida

INDEPENDEN — William Wee dan Tati K. (bukan nama sebenarnya) memiliki kisah yang berbeda. Namun keduanya dipertemukan oleh satu persoalan: kewarganegaraan Indonesia.

William nyaris kehilangan masa depannya karena tanpa disadari kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sebaliknya, Tati justru memilih meninggalkan Indonesia demi membangun kehidupan baru sebagai warga negara Amerika Serikat.

Yang satu tak pernah berniat berhenti menjadi orang Indonesia. Yang lain dengan sadar memutuskan mencari masa depan di negara lain.

Di tengah meningkatnya mobilitas global, perkawinan campuran, dan diaspora Indonesia, kewarganegaraan tidak lagi sekadar status hukum yang tercantum dalam dokumen negara. Ia menjadi persoalan identitas, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, hingga pilihan tentang di mana seseorang ingin membangun masa depannya.

.
Sumber : PP No 30/2026

 

Karena itu, ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif baru layanan kewarganegaraan—mulai dari naturalisasi, pelepasan kewarganegaraan, hingga memperoleh kembali status WNI—perdebatan publik tidak hanya berkisar pada besarnya biaya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem kewarganegaraan Indonesia sudah cukup adaptif menghadapi realitas mobilitas masyarakat modern.

Misalnya William Wee. Dia tidak pernah merasa dirinya orang asing.

Ia lahir di Indonesia, tumbuh besar di Indonesia, bersekolah di Indonesia, dan berbicara dengan logat yang sama seperti teman-temannya. Ibunya adalah warga negara Indonesia, sementara ayahnya berkewarganegaraan Singapura dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan. Karena tak pernah memiliki paspor asing, kartu identitas negara lain, ataupun dokumen kependudukan Singapura, William dan keluarganya meyakini statusnya sudah jelas: ia adalah orang Indonesia.

Keyakinan itu bertahan hingga suatu hari ia diterima di sekolah kepelautan.

Mimpinya sederhana: menjadi pelaut dan menjalani praktik kerja di kapal yang berlayar ke berbagai negara. Namun untuk berangkat, ada satu syarat yang tak bisa ditawar—paspor.

Di loket Kantor Imigrasi, harapan William mendadak runtuh.

Permohonan paspornya ditolak. Petugas menjelaskan bahwa secara administrasi ia bukan lagi warga negara Indonesia. Sebagai anak hasil perkawinan campuran, William seharusnya memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun. Karena tenggat itu telah lewat tanpa ada pernyataan resmi, status WNI yang selama ini diyakininya gugur menurut ketentuan hukum.

William baru mengetahui bahwa kelalaian administratif—sesuatu yang bahkan tidak pernah dipahami keluarganya—dapat mengubah nasib seseorang. Bukan hanya kehilangan akses memperoleh paspor, tetapi juga hampir kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan dan meraih cita-citanya sebagai pelaut.

Kasus William yang kemudian viral di media sosial menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan bukan sekadar urusan dokumen. Ketika informasi hukum tidak menjangkau masyarakat, status kewarganegaraan dapat berubah tanpa disadari, dengan konsekuensi yang sangat nyata terhadap kehidupan seseorang.

Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pemerintah menyatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan regulasi setelah perubahan nomenklatur kementerian, sekaligus untuk mendukung peningkatan layanan administrasi berbasis digital.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah kenaikan biaya berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk naturalisasi warga negara asing, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, dan layanan terkait lainnya.

Namun, perubahan tarif itu hadir ketika jumlah WNI yang melepaskan kewarganegaraannya juga terus meningkat.

Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan hampir 8.000 orang mengajukan pelepasan status WNI sepanjang 2021–2025. Mayoritas berasal dari perkawinan campuran, sementara sebagian lainnya didorong oleh pendidikan, pekerjaan, dan pilihan menetap di luar negeri.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kewarganegaraan kini tidak lagi semata-mata administratif, melainkan juga berkaitan dengan daya saing Indonesia dalam mempertahankan sumber daya manusianya.

.
Data : Dari berbagai sumber

 

Ketika Memilih Pergi

Tati K. sudah lama memendam impian meninggalkan Indonesia dan membangun kehidupan baru di Amerika Serikat.

Baginya, keputusan itu bukan sekadar berpindah negara, melainkan mencari ruang yang dianggap lebih menghargai kemampuan, kerja keras, dan masa depan.

"Indonesia ini bukan tempat yang bikin orang berkembang. Selesai kuliah, saya harus kembali ke pekerjaan lama dengan gaji yang sama. Tidak ada perubahan, tidak ada penghargaan," ujarnya kepada Independen.

Keinginan itu menguat setelah ia memperoleh beasiswa Fulbright untuk menempuh pendidikan magister di Amerika Serikat. Di sana, ia merasakan lingkungan akademik yang menurutnya lebih terbuka, kesempatan bekerja sebagai asisten dosen, serta prospek karier yang jauh lebih menjanjikan.

Namun syarat beasiswa mengharuskannya kembali ke Indonesia setelah lulus.

Kepulangan itu justru menjadi masa yang berat. Tati mengaku mengalami mental breakdown karena merasa sulit beradaptasi kembali dengan kondisi yang ditinggalkannya.

Tiga tahun kemudian, ia kembali ke Amerika untuk melanjutkan studi doktoral. Di sana ia bertemu dengan pria berkewarganegaraan Amerika Serikat yang kemudian menjadi suaminya. Kini ia menetap di Amerika dan tengah menjalani proses menjadi bagian dari kehidupan barunya.

.
Sumber : Kementerian Hukum

Momentum Mengevaluasi Kebijakan

Dalam policy paper yang diterbitkan pada Juli 2026, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie menilai meningkatnya jumlah WNI yang melepaskan kewarganegaraan harus menjadi momentum mengevaluasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Menurutnya, fenomena tersebut mencerminkan tantangan Indonesia dalam mempertahankan talenta terbaik di tengah persaingan global.

Ronny menyebut alasan masyarakat berganti kewarganegaraan umumnya berkaitan dengan peluang karier, pendidikan, perkawinan campuran, serta kualitas hidup, termasuk layanan kesehatan, keamanan, dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu brain drain, ketika tenaga profesional dan sumber daya manusia berkualitas memilih membangun masa depan di negara lain.

Menurut Ronny, tujuan utama evaluasi kebijakan bukan sekadar membuka ruang kewarganegaraan ganda, melainkan menjaga keterikatan diaspora Indonesia dengan tanah air.

"Negara yang kuat bukanlah negara yang melarang warganya pergi, melainkan negara yang mampu menciptakan alasan bagi warganya untuk kembali, berkarya, dan berkontribusi bagi Indonesia."

Kenaikan tarif layanan kewarganegaraan memunculkan beragam tanggapan. Sebagian menilai biaya naturalisasi yang lebih tinggi dapat menjadi mekanisme penyaringan bagi pemohon, sementara yang lain mengkhawatirkan beban tambahan bagi pasangan perkawinan campuran dan kelompok berpenghasilan terbatas.

Masyarakat juga berharap kenaikan tarif diikuti peningkatan kualitas layanan, mulai dari sistem AHU Online yang lebih andal hingga proses administrasi yang lebih cepat dan transparan.

Namun di balik perdebatan mengenai tarif, kisah William dan Tati menunjukkan persoalan yang lebih mendasar.

William memperlihatkan bagaimana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan karena tidak memahami aturan administrasi. Tati menunjukkan bagaimana sebagian warga memilih meninggalkan Indonesia karena merasa masa depannya lebih terbuka di negara lain.

Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, tantangan Indonesia bukan hanya mengatur siapa yang dapat menjadi warga negara, tetapi juga memastikan sistem kewarganegaraan mampu melindungi hak-hak warganya sekaligus menciptakan alasan yang cukup kuat agar mereka tetap ingin menjadi bagian dari Indonesia.

 

kali dilihat