Anak Tiri itu Bernama Penyiaran Komunitas 

Lembaga penyiaran komunitas dilahirkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekebasan berekspresi warga negara. Tapi gerak hidupnya dibatasi. UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengakui empat jenis lembaga penyiaran. Yaitu lembaga penyiaran publik (lembaga penyiaran milik negara untuk kepentingan publik seperti TVRI/RRI) , lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan (televise kabel, radio satelit dll) dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) baik berupa radio atau televisi yang dibangun masyarakat. 

Jika diperhatikan lebih jauh dari keempat jenis lembaga penyiaran tersebut, pemerintah sengaja membiarkan LPK merana. Mengapa? Sejak reformasi 1998 maupun saat UU Penyiaran disahkan 14 tahun silam, nafas lembaga penyiaran komunitas ibarat hidup segan mati pun tak mau. 

Saat ini ada sekitar kurang lebih 1.000 radio komunitas (termasuk 423 anggota Jaringan Radio Komunitas Indonesia/JRKI) dan tidak sampai 100 televisi komunitas. Tetapi itu hanya deretan angka saja. Sejatinya banyak radio komunitas yang telah nama, terutama televisi komunitas. 

Kematian penyiaran komunitas ini bukan lantaran tidak diminati masyarakat. Media penyiaran komunitas mati karena regulasi. Meski diakui dalam UU Penyiaran tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 51/2005  tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas mengikat kaki tangan para penggiat LPK. 

Kebijakan ini tentu kontraproduktif dengan visi Presiden Jokowi dengan Nawacita dan Revolusi Mentalnya. Cita-cita nomor 9 Nawacita menegaskan “Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.” Kehadiran radio dan televisi komunitas cukup strategis mewujudkan gagasan ideal negara demokrasi dalam dunia penyiaran. Sayangnya kebijakan yang mengatur teknis operasional itu tidak demikian. 

Hambatan pertama adalah pemohon izin penyiaran harus berbadan hukum. Bagi sebagian komunitas ini masalah besar. Komunitas umumnya tidak mempunyai dan tidak ingin menjadi badan hukum, karena bertentangan dengan visi awal mereka berkumpul. Di poin ini sudah berguguran keinginan banyak komunitas membentuk lembaga penyiaran. 

Meski pada akhirnya membuat badan hukum, seperti koperasi atau yayasan, para penggiat penyiaran komunitas, bukan berarti memiliki ruang lebar menjangkau komunitasnya dan menggali sumber pendanaan lewat iklan. Pemerintah membatasi jangkauan wilayah siar maksimal radius 2,5 km dari pemancar. Tak heran radio komunitas yang eksis dominan berada di Pulau Jawa. Karena di luar Jawa, tingkat tingkat populasi penduduk per kilometer masih rendah, tidak realitis membuat radio ataupun televisi komunitas yang hanya berdaya jangkau 2,5 km. 

Biaya operasional lembaga ini hanya boleh dari iuran anggota, usaha lembaga ataupun iklan layanan masyarakat. UU Penyiaran juga melarang menerima iklan komersial. Meski berasal dari komunitasnya. Hal ini tentu memberatkan bagi penggiat LPK. Umumnya mereka melakukan siaran dengan sukarela, tetapi biaya operasional seperti listrik dan lain-lain tetap membutuhkan biaya. Tak ayal pada kasus televisi komunitas, yang mampu beroperasi hanya TV-TV Kampus, seperti UI TV (Universitas Indonesia), UMN TV (Universitas Multimedia), karena kampus menopang pembiayaan untuk keperluan pendidikan. 

Alokasi frekuensi juga menjadi masalah. Contoh radio, berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan no 15/2003, diatur radio komunitas hanya mendapatkan frekuensi di ujung paling kanan radio; 107 FM (107.7 ; 107.8 ; 107.9). Namun ini hanya di atas meja. 

Praktik di lapangan, alokasi frekuensi untuk komunitas ini diduduki radio-radio "modal kuat lain". Seperti yang pernah terjadi di Jakarta, frekuensi 107.8 FM diserobot radio Suara Metro yang didukung Polda DKI Jakarta. Radio ini komersial, menerima iklan komersial, namun menggunak frekuensi milik radio komunitas. 

Tahun ini, DPR merevisi UU Penyiaran. Salah satu isu revisi UU Penyiaran ini adalah kebutuhan untuk migrasi ke sistem digital. Namun dalam rancangan maupun pembahasan RUU Penyiaran di DPR, lembaga penyiaran komunitas tidak mendapat perhatian yang cukup. Meski keberadaan lembaga penyiaran komunitas masih tercantum di RUU ini, tetapi tidak mendapatkan pembahasan pasal-pasal yang detil. Seperti alokasi frekuensi, kemudahan mengurus izin dan daya siar yang lebih luas. Pasal-pasal lembaga penyiaran  komunitas relatif tidak banyak berubah. 

Bahkan posisi LPK makin dipinggirkan. Merespon banyaknya LPK yang menggunakan platform internet, RUU Penyiaran mempersempit ruang gerak mereka. Lembaga penyiaran yang diizinkan melakukan siaran melalui internet jika memiliki izin penyelenggaraan penyiaran, entah itu swasta, berlangganan maupun lembaga penyiaran komunitas. 

Artinya LPK yang selama ini menggunakan platform internet harus antre mengurus izin frekuensi penyiaran. Perlu diingat mempersulit tumbuhnya radio dan televisi komunitas ujungnya memupus ruang-ruang dialog antarwarga seperti kehendak Nawacita. 

kali dilihat