Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN — Negara ternyata bisa bergerak sangat cepat ketika kepentingannya dianggap strategis. Hanya dalam hitungan proses administrasi, ratusan hektare kawasan hutan mendapat kepastian hukum untuk pembangunan pangkalan militer. Namun, kecepatan yang sama belum dirasakan jutaan petani, masyarakat adat, kampung, dan desa yang selama puluhan tahun menunggu penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.
Pada 27 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Melalui keputusan tersebut, pemerintah memberikan dasar hukum penggunaan 961,33 hektare kawasan hutan yang tersebar di 17 lokasi untuk pembangunan pangkalan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat.
Pemerintah menyebut penerbitan SK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan teritorial baru TNI AD yang ditargetkan berkembang secara bertahap hingga 2029.
Namun, di balik percepatan itu, kritik keras datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Organisasi tersebut menilai pemerintah justru belum menunjukkan kecepatan yang sama dalam menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan yang selama puluhan tahun dialami petani dan masyarakat adat.
"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga maupun kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika lewat rilis yang diterima Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut KPA, sejak Raja Juli Antoni menjabat Menteri Kehutanan belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang berhasil dipulihkan dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria.
Pemerintah: Sudah Lewat Proses dan Tetap Wajib Jaga Hutan
Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa lahan yang diberikan melalui SK PPKH bukan merupakan penunjukan kawasan baru. Menurut pemerintah, lokasi-lokasi tersebut sebelumnya telah diusulkan dan diproses melalui mekanisme lintas kementerian sehingga penerbitan SK merupakan penyelesaian administrasi akhir.
Meski izin penggunaan kawasan hutan telah diterbitkan, TNI AD tetap diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Di antaranya adalah penataan batas kawasan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), rehabilitasi daerah aliran sungai atau reboisasi pada lahan kompensasi sesuai ketentuan, perlindungan keanekaragaman hayati apabila lokasi bersinggungan dengan habitat satwa, serta penyediaan sarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pembangunan dapat berjalan bersamaan dengan penyelesaian kewajiban administrasi tersebut.
Pembangunan Yonif TP merupakan bagian dari program penguatan pertahanan nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan satuan-satuan baru secara bertahap hingga 2029.
Beberapa lokasi yang telah dipersiapkan antara lain berada di Pulau Jawa, termasuk kawasan Perhutani di Ponorogo seluas sekitar 102 hektare serta pangkalan di Bekasi. Di Sulawesi, sejumlah batalyon dibangun di Gorontalo Utara, Boalemo, Bolaang Mongondow Timur, Bitung, hingga Baubau. Sementara di Kalimantan, salah satu pangkalan berada di Palangka Raya.
Konsep Yonif TP tidak hanya berfungsi sebagai satuan tempur, tetapi juga memiliki kompi-kompi khusus di bidang pertanian, peternakan, kesehatan, hingga konstruksi untuk mendukung pembangunan wilayah.
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
Bagi KPA, percepatan pembangunan batalyon justru memperlihatkan adanya kesenjangan prioritas pemerintah.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500 hingga 9.000 desa berada di dalam kawasan hutan. Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menunjukkan angka serupa.
Status tersebut membuat jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya 269 konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2,61 juta hektare. Konflik itu, menurut organisasi tersebut, mengakibatkan 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia.
"Banyak desa telah dihuni jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan, bahkan sebagian sudah ada sebelum Republik Indonesia berdiri. Namun masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian hukum dan kehilangan akses atas tanah serta layanan dasar," kata Dewi.
Ia menilai penggunaan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon sebelum penyelesaian konflik agraria berpotensi memunculkan konflik baru.

"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujarnya.
Janji yang Belum Terwujud
KPA juga mengingat komitmen Raja Juli Antoni ketika masih menjabat Wakil Menteri ATR/BPN. Saat itu, menurut organisasi tersebut, Raja Juli menyatakan akan mempercepat pembebasan kampung, desa, dan lahan pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan apabila dipercaya menjadi Menteri Kehutanan.
Komitmen serupa kembali disampaikan dalam pertemuan dengan KPA pada Oktober 2025, ketika pemerintah berjanji mempercepat penyelesaian 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diajukan KPA.
Namun hingga kini, menurut KPA, belum ada satu hektare pun LPRA yang berhasil diselesaikan.
Sebaliknya, pemerintah dinilai lebih cepat memproses penggunaan kawasan hutan untuk berbagai program, mulai dari revitalisasi PSN Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI.
"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut," kata Dewi.
KPA juga mencatat konflik agraria yang melibatkan sektor militer meningkat signifikan. Organisasi itu menyebut konflik agraria di sektor militer naik hingga 300 persen sepanjang 2025, sementara kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI meningkat dari tiga kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.
Bagi Dewi, persoalan utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya instrumen hukum.
"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," katanya.

KPA mendesak pemerintah menghentikan rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI dan memprioritaskan penyelesaian konflik agraria melalui reforma agraria.
Menurut organisasi tersebut, keberhasilan Menteri Kehutanan seharusnya tidak hanya diukur dari kecepatan menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek negara, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan konflik tenurial dan memulihkan kepastian hak atas tanah bagi jutaan petani dan masyarakat adat yang telah lama hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.