Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN--Hampir satu tahun setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, publik masih belum dapat mengakses dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan izin tersebut.
Upaya membuka dokumen itu kemudian berhadapan dengan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan yang ditunggu keluar pada Senin 14 September 2026.
Putusan bernomer 242/G/KI/2026/PTUN.JKT dilakukan majelis hakim yang dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, dengan hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi.
“Mengadili. Satu, menolak keberatan dari pemohon keberatan. Dua, menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 050/X/KIP-PSI-A/2026 tanggal 10 Juni 2026,” tulis putusan tersebut.
Pemohon dalam putusan tersebut adalah Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mereka merasa keberatan dengan putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia No 050/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Juni 2026.
Putusan tersebut menyebutkan surat keputusan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat merupakan dokumen terbuka sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan dan memerintahkan kepada BKPM untuk memberikan informasi a quo.

PTUN Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Putusan PTUN tersebut sekaligus menegaskan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya yang menyatakan dokumen pencabutan izin beserta detail tahapan pelaksanaannya merupakan informasi terbuka untuk publik.
Greenpeace Indonesia menilai putusan tersebut menjadi kabar baik di tengah belum terbukanya informasi mengenai pelaksanaan pencabutan empat IUP tersebut.
“Putusan ini sedikit menjadi kabar baik di tengah gelapnya informasi tentang SK pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk transparan: segera buka SK pencabutan tersebut, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil,” kata Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia lewat pernyataan persnya yang diterima Independen.id pada Selasa 15 September 2026.
Empat perusahaan yang izinnya diumumkan dicabut pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pencabutan IUP tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Juni 2025, setelah desakan publik melalui kampanye #SaveRajaAmpat menguat.
Namun, sejak pengumuman tersebut, tidak tersedia dokumen resmi pemerintah yang dapat diakses publik untuk memastikan bagaimana keputusan pencabutan izin dijalankan. Greenpeace Indonesia kemudian mulai meminta dokumen tersebut kepada pemerintah.
Pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah pemerintah mengumumkan pencabutan empat IUP, Greenpeace mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian ESDM. Kementerian ESDM kemudian menyatakan bahwa kewenangan pencabutan IUP berada pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Masih pada bulan yang sama, Greenpeace mengirimkan permintaan informasi kepada BKPM. Namun, lagi-lagi permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan yang diharapkan. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat.
Proses sengketa berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Dan pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Greenpeace.
KIP menyatakan dokumen pencabutan izin beserta detail tahapan pelaksanaannya merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Sementara informasi yang berkaitan dengan data pribadi pemilik perusahaan disepakati tidak dibuka kepada publik atau dapat dihitamkan.
Dengan putusan tersebut, dalih BKPM yang sebelumnya menyatakan SK pencabutan izin merupakan informasi rahasia ditolak. Namun, alih-alih membuka dokumen tersebut, BKPM mengajukan keberatan terhadap putusan KIP ke PTUN Jakarta.
Kini, PTUN Jakarta kembali menolak keberatan tersebut.

Keterbukaan informasi publik
Persoalan keterbukaan dokumen menjadi penting karena pengumuman pencabutan izin bukan akhir dari persoalan tambang di Raja Ampat. Menurut Greenpeace Indonesia, publik perlu mengetahui apakah pencabutan tersebut benar-benar telah dilaksanakan, bagaimana status wilayah konsesi setelah izin dicabut, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin telah terjadi.
Greenpeace juga mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah izin mereka dicabut.
“Gelagat pemerintah yang sejak awal tidak transparan membuka SK pencabutan ini jelas mengherankan. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK saja tidak dibuka?” kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Menurut Arie, keterbukaan bukan hanya persoalan hak publik untuk mengetahui isi sebuah dokumen pemerintah. Keterbukaan juga berkaitan dengan kepastian hukum dan iklim investasi.
“Padahal iklim bisnis dan investasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum,” ujarnya menambahkan bahwa transparansi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pemerintah maupun perusahaan dalam menangani persoalan pertambangan nikel di Raja Ampat.
Desakan untuk membuka SK pencabutan muncul di tengah temuan bahwa Raja Ampat masih menghadapi berbagai tekanan industri ekstraktif. Dalam laporan terbarunya, Greenpeace Indonesia menemukan bahwa pencabutan empat IUP pada 2025 belum sepenuhnya menutup ancaman pertambangan di kepulauan tersebut.
Raja Ampat merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Kawasan ini berada di jantung Coral Triangle dan memiliki ekosistem hutan, mangrove, padang lamun serta terumbu karang yang saling terhubung.
Wilayah tersebut juga merupakan ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya laut dan darat. Sementara itu, PT Gag Nikel masih beroperasi di Pulau Gag.
Perusahaan tersebut memiliki wilayah konsesi seluas 13.136 hektare dan berada di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi yang menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna unik, langka, dan terancam punah.
Greenpeace sebelumnya menyoroti hasil audit lingkungan terhadap kegiatan PT Gag Nikel yang menemukan sejumlah persoalan lingkungan. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengendalian sedimentasi, erosi dan limpasan air, serta persoalan perlindungan keanekaragaman hayati.
Persoalan pertambangan di Raja Ampat menjadi lebih serius karena sebagian wilayah konsesi berada di pulau-pulau kecil. Aktivitas pembukaan hutan dan penambangan di pulau kecil memiliki risiko ekologis yang besar karena ekosistem darat dan laut berada dalam jarak yang relatif dekat.
Ketika tutupan hutan dibuka, tanah dan material hasil aktivitas pertambangan dapat terbawa aliran air menuju pesisir. Sedimentasi kemudian berpotensi meningkatkan kekeruhan perairan dan mengganggu terumbu karang serta ekosistem laut lainnya. Kerusakan ekosistem laut pada akhirnya dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata.
Raja Ampat selama ini juga dikenal sebagai salah satu tujuan wisata bahari utama Indonesia. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak hanya berarti hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal.
Greenpeace menilai pemerintah tidak cukup hanya mencabut izin empat perusahaan. Organisasi tersebut mendesak pemerintah memastikan seluruh proses pencabutan dapat diawasi publik dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan dapat ditelusuri.
Dokumen SK pencabutan menjadi penting untuk mengetahui dasar hukum, tahapan pelaksanaan, wilayah yang terdampak, serta konsekuensi yang harus dijalankan perusahaan setelah izinnya dicabut.
Greenpeace juga mendesak pemerintah memberikan perlindungan penuh dan permanen terhadap Raja Ampat dari aktivitas industri yang merusak. Perlindungan tersebut, menurut Greenpeace, harus mencakup pulau-pulau kecil serta kawasan konservasi di darat dan laut.
“Kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting: darat dan lautnya menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dan komunitas lokal, perairannya memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia,” kata Ari lagi
Putusan PTUN Jakarta kini menambah tekanan kepada pemerintah untuk membuka dokumen pencabutan empat IUP tersebut.