Soal Karhutla, Negara Lebih Sasar Pelaku Individu Ketimbang Perusahaan

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN — Api kembali menyala di sejumlah kawasan Indonesia. Hutan dan lahan terbakar, sebagian di antaranya berada di bentang gambut yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

Di tengah kebakaran yang kembali meluas, pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri, hingga perusahaan pemegang konsesi. Pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan penegakan hukum kembali menjadi agenda utama menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Rapat tersebut dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, BNPB, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Dalam pertemuan itu Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan data jumlah tersangka karhutla yang terus bertambah. Menurut data tersebut, hingga 7 September 2026, polisi telah menerima sedikitnya 200 laporan terkait karhutla.

“Dari laporan tersebut, polisi telah menetapkan 138 tersangka yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang hadir pada pertemuan itu pada Senin 7 September 2026.

.
Ilustrasi

 

Dia menambahkan kalau jumlah itu masih mungkin bertambah seiring berlanjutnya proses penyidikan.

Pemerintah mencatat hingga 7 September 2026, total luas lahan terbakar di sejumlah provinsi yang memiliki kawasan gambut mencapai 72.008 hektare. Dari jumlah itu, 71.274 hektare telah berhasil dipadamkan, sementara sekitar 734 hektare masih terbakar hingga 6 September 2026.

“Total luas lahan yang terbakar mencapai 72.008 hektare. Kemudian yang berhasil dipadamkan 71.274 hektare, yang masih terbakar per kemarin (6/9) 734 hektare,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Wilayah yang menjadi perhatian pemerintah meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Angka tersebut merupakan data penanganan kebakaran pada sejumlah provinsi yang memiliki lahan gambut dan menjadi fokus penanggulangan pemerintah.

Sementara itu, pada Juli 2026, hampir 95.000 hektare lahan di Indonesia terbakar, hampir dua kali lipat dibandingkan total kerusakan pada separuh tahun sebelumnya. Lonjakan kebakaran terjadi ketika suhu rata-rata bulanan mencapai rekor tertinggi dalam 35 tahun terakhir.

Kedua angka tersebut memiliki cakupan dan periode penghitungan yang berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan satu hal yang sama: kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius di Indonesia pada 2026.

Kelompok masyarakat sipil mempertanyakan apakah penegakan hukum telah benar-benar menjangkau seluruh rantai tanggung jawab atas kebakaran. Meskipun banyak titik api ditemukan di atau sekitar wilayah konsesi, analisis terhadap sejumlah perkara menunjukkan individu masih menjadi pihak yang paling banyak dijerat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum publik yang menghadirkan kolaborasi Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Data yang dipaparkan dalam forum itu memperlihatkan adanya persoalan dalam hubungan antara lokasi kebakaran dan pola penegakan hukum.

Hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80–85 persen titik api yang terdeteksi di Kalimantan Timur berada di area konsesi.

Namun, analisis ICEL terhadap sejumlah putusan perkara kejahatan kehutanan sepanjang 2019–2024 menunjukkan mayoritas perkara justru menjerat individu.

.
Ilustrasi

 

Dari 22 kasus yang diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebanyak 18 terdakwa merupakan individu.

Dalam 13 kasus kejahatan hutan yang menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seluruh terdakwanya merupakan individu.

Sementara itu, dari 64 kasus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebanyak 54 kasus juga menyasar individu.

Data tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa individu masih menjadi subjek yang paling banyak dijangkau dalam perkara kejahatan kehutanan.

Kelompok masyarakat sipil juga menilai persoalan karhutla tidak semata-mata soal banyaknya orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum, menurut mereka, harus mampu menelusuri rantai tanggung jawab yang lebih luas, termasuk aktor yang memiliki kewenangan, penguasaan, dan kepentingan ekonomi atas kawasan tempat kebakaran terjadi.

Penegakan hukum terhadap perusahaan memang tetap dilakukan. Namun, bentuk penanganannya tidak selalu sama dengan perkara yang menjerat individu.

Kementerian Kehutanan, misalnya, memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kebakaran hutan dan lahan di areal yang dikelola enam perusahaan tersebut dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

“Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur,” tulis Kementerian Kehutanan dalam siaran pers akhir Agustus 2026 lalu.

Penanganan tersebut menunjukkan pemerintah tetap mengambil tindakan terhadap perusahaan yang arealnya mengalami kebakaran. Namun, perbedaan pola penanganan antara individu dan perusahaan tetap menjadi perhatian.

Ketika puluhan perkara kejahatan kehutanan dalam analisis ICEL didominasi terdakwa individu, enam perusahaan yang arealnya terbukti mengalami kebakaran dalam hasil pengawasan Kementerian Kehutanan dikenai sanksi administratif.

Paradigma Hukum yang Belum Melindungi Hutan

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari paradigma peraturan kehutanan yang selama ini belum memadai dalam melindungi hutan.

“Paradigma peraturan kehutanan hanya bicara soal status kawasan dan aturan main memanfaatkan hutan,” katanya.

Menurut Adam, cara pandang tersebut membuat hutan lebih sering ditempatkan sebagai objek yang memiliki nilai ekonomi ketimbang sebagai ekosistem yang harus dilindungi dan dipulihkan.

Ketika nilai ekonomi menjadi ukuran utama, kepentingan manusia yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada hutan serta keanekaragaman hayati di sekitarnya berisiko terpinggirkan.

“Manusia yang menggantungkan hidup dari hutan dan keanekaragaman hayati di sekitarnya tak dipikirkan. Kita tidak siap ketika hutan terbakar dan jadi ruang kejahatan,” tambah dia..

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan penanganan api di lapangan. Di belakangnya terdapat persoalan tata kelola hutan, cara negara memandang kawasan, serta sistem hukum yang menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika kerusakan terjadi.

Indonesia sebenarnya memiliki cukup pengetahuan dan teknologi untuk mengurangi risiko karhutla sebelum kebakaran mencapai puncaknya. Kondisi iklim seperti El Niño, misalnya, tidak seharusnya hanya dipandang sebagai penyebab kebakaran atau peringatan ketika musim kering telah datang.

Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer, mengatakan pola El Niño dapat digunakan untuk memetakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran.

“Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Niño,” kata Rizaldi dalam forum tersebut.

Selain informasi iklim, teknologi penginderaan jauh dan pemodelan spasial juga memungkinkan negara mengetahui dengan lebih akurat bagaimana dan di mana kebakaran terjadi.

Guru Besar Departemen Geografi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supriatna, M.T., mengatakan teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendeteksi titik api maupun perubahan tutupan lahan yang menjadi sumber karhutla.

“Keluaran teknis itu dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam sistem peringatan dini serta pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

Data spasial tidak hanya penting untuk mempercepat respons terhadap kebakaran. Teknologi tersebut juga dapat membantu menelusuri lokasi titik api, perubahan tutupan lahan, pola kebakaran, hingga status penguasaan suatu kawasan.

Dalam konteks penegakan hukum, kemampuan itu penting untuk memperkuat penelusuran tanggung jawab, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah yang memiliki status kepemilikan atau penguasaan yang jelas.

.
Ilustrasi

 

Masyarakat Adat Jadi Kambing Hitam

Penegakan hukum karhutla juga tidak dapat dipisahkan dari posisi Masyarakat Adat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa penelusuran tanggung jawab tidak seharusnya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menjangkau perusahaan pemegang konsesi dan aktor intelektual.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa Masyarakat Adat justru menjadi pihak yang paling mudah disalahkan ketika kebakaran terjadi.

Penelitian Dr. Sofyan Ansori dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia menemukan banyak Masyarakat Adat di Kalimantan belum terhubung dengan program pemberdayaan dan edukasi pencegahan karhutla.

Pada saat bersamaan, kebebasan mereka untuk berladang semakin terbatas oleh pagar-pagar konsesi dan berbagai aturan pemerintah.

“Pemerintah melarang tetapi tak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi,” katanya.

Sofyan mengatakan stigma terhadap Masyarakat Adat terus muncul, terutama ketika terjadi kebakaran.

“Stigma terus melekat pada Masyarakat Adat, apalagi ketika terjadi karhutla. Stigma ini harus dipulihkan,” katanya.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak semata-mata persoalan api dan asap. Di baliknya terdapat persoalan ketimpangan akses terhadap tanah dan ruang hidup, perubahan tata kelola kawasan, serta hubungan antara masyarakat, negara, dan pemegang izin.

Lahan Gambut Terbakar

Kebakaran juga tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Hal ini terutama bagi ekosistem gambut yang memerlukan pemulihan jangka panjang. Risiko kerusakan menjadi semakin besar ketika kebakaran terjadi berulang kali di lokasi yang sama.

Berdasarkan data Map Biomas Fire Monthly 2026, hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang, dan sebagian besar terjadi di lahan gambut.

Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan Institut Teknologi Bandung, Prof. Endah Sulistyawati, mengatakan kebakaran berulang memengaruhi kapasitas dan kesempatan ekosistem gambut untuk pulih.

“Meski sama-sama berstatus lahan gambut, tapi tidak setiap area memiliki kapasitas dan kesempatan pulih yang sama,” katanya Prof Endah

Ekosistem yang mengalami kebakaran berulang dapat kehilangan kesempatan untuk kembali pulih seperti semula. Pemulihan kawasan yang rusak, terutama gambut, menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang dalam penanganan karhutla.

Namun, persoalan pemulihan berkaitan erat dengan arah pendanaan.

Anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin, mengatakan pendanaan karhutla selama ini masih lebih banyak berorientasi pada respons dibandingkan pencegahan dan pemulihan.

“Pendanaan terkait karhutla selayaknya terintegrasi dalam satu arsitektur berbasis risiko tanpa mengabaikan tahap pencegahannya,” kata Azrin.

Salah satu inisiator Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Prof. Sulistyowati Irianto, menilai keberulangan karhutla menunjukkan persoalan mendasar dalam kebijakan negara.

Padahal, menurut dia, ilmu pengetahuan dan kajian sistematis telah memungkinkan prediksi potensi kebakaran dilakukan bahkan hingga tingkat desa.

“Langkah-langkah yang diambil oleh negara, mulai dari level legislasi, penegakan hukum, hingga pengalokasian dana terlihat salah arah dan tidak ada indikasi serius untuk memperbaiki,” kata Sulistyowati.

Dampak kebakaran, menurut dia, jauh melampaui kerusakan kawasan yang terbakar.

Karhutla berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp123,1 triliun, persoalan kesehatan, serta hilangnya jasa ekosistem dan habitat.

“Negara telah gagal melaksanakan kewajiban konstitusinya dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.”

 

kali dilihat