Koalisi Petani dan Nelayan Desak MK Cabut Pasal Bermasalah UU Cipta Kerja

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN—Sejak Undang-undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 disahkan, berbagai konflik agraria terjadi di sejumlah daerah, mulai dari pengadaan tanah untuk jalan tol, bendungan, kawasan industri, pertambangan, perkebunan sawit, hingga proyek-proyek strategis nasional.

Di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, misalnya, rencana pembangunan kawasan industri dan proyek hilirisasi memicu penolakan warga yang telah turun-temurun bermukim di wilayah tersebut. Bentrokan antara aparat dan masyarakat pada 2023 menjadi perhatian nasional dan memunculkan perdebatan mengenai penggunaan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam proses pengadaan tanah.

Di Desa Wadas, Jawa Tengah, warga selama bertahun-tahun menolak penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana proyek yang dikategorikan untuk kepentingan umum dapat memicu konflik sosial ketika warga merasa proses konsultasi dan persetujuan tidak berjalan secara adil.

Di Flores, Nusa Tenggara Timur, masyarakat Poco Leok juga menolak perluasan proyek panas bumi karena khawatir kehilangan tanah ulayat, lahan pertanian, dan sumber air.

.
Foto : LBH Semarang

 

Konflik serupa muncul di berbagai kawasan perkebunan sawit, pertambangan nikel di Sulawesi dan Maluku Utara, hingga pembangunan kawasan industri di sejumlah daerah. Polanya hampir sama: masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, sementara negara menggunakan berbagai instrumen hukum pengadaan tanah untuk mempercepat proyek investasi atau pembangunan.

Ini jadi alasan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tiga permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Koalisi organisasi masyarakat sipil itu menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memperlemah perlindungan terhadap hak-hak petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan atas tanah, air, benih, serta sumber penghidupan mereka.

Desakan itu disampaikan setelah KEPAL menyerahkan kesimpulan akhir dalam tiga perkara uji materi yang telah selesai diperiksa Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7). Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar sebagai Perkara Nomor 168/PUU-XIII/2025, Nomor 203/PUU-XIII/2025, dan Nomor 213/PUU-XIII/2025.

Dengan penyerahan kesimpulan tersebut, seluruh tahapan persidangan telah selesai, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi, dan ahli. Selanjutnya perkara memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum putusan dibacakan.

Koordinator KEPAL mengatakan tiga gugatan tersebut menyasar sejumlah norma yang dinilai mengubah arah kebijakan agraria dan pangan Indonesia.

Perkara pertama menguji ketentuan mengenai pelepasan benih oleh petani kecil, pembatasan investasi asing di sektor hortikultura, pengaturan hak atas air dan wilayah pesisir, sanksi terhadap masyarakat di kawasan hutan, serta pengaturan reforma agraria melalui Bank Tanah.

Perkara kedua mempersoalkan ketentuan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai membuka ruang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta perubahan kebijakan yang memperbesar ruang impor komoditas pertanian dan pangan.

Sementara perkara ketiga menggugat perluasan makna "kepentingan umum" dalam pengadaan tanah, mekanisme pemberian ganti rugi, kewenangan Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL), serta kemudahan pengadaan tanah bagi proyek-proyek PSN.

.
Ilustrasi Independen.id  

 

Pemerintah gagal membantah dalil pemohon

Dalam kesimpulan yang disampaikan ke MK, KEPAL menilai pemerintah maupun DPR tidak mampu membantah pokok-pokok permohonan selama persidangan.

Menurut koalisi tersebut, keterangan para ahli pemerintah justru memperkuat dugaan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja lebih berorientasi pada kepentingan investasi dibanding perlindungan hak konstitusional rakyat.

Salah satu yang disoroti adalah penjelasan mengenai Badan Bank Tanah. Dalam persidangan, ahli pemerintah disebut mengakui bahwa lembaga tersebut dijalankan menggunakan pendekatan korporasi yang berorientasi pada kinerja dan keuntungan.

Bagi pemohon, pengakuan itu memperlihatkan adanya risiko bahwa tanah yang seharusnya diprioritaskan untuk reforma agraria justru lebih mudah dialokasikan kepada investor melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan persidangan justru menunjukkan berbagai kelemahan mendasar UU Cipta Kerja.

"Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang benar-benar melindungi hak konstitusional petani dan rakyat atas tanah serta sumber-sumber agraria," katanya.

Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban menjaga konsistensi putusan-putusan sebelumnya yang telah menyatakan sebagian pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sementara Ketua Yayasan Bina Desa, Dwi Astuti, mengatakan persoalan utama bukan hanya terletak pada sejumlah pasal, tetapi juga arah pembangunan yang dinilai semakin mempermudah investasi dengan mengorbankan akses masyarakat terhadap tanah, air, wilayah tangkap nelayan, dan benih.

Dua isu yang paling banyak dipersoalkan dalam gugatan kali ini adalah keberadaan Bank Tanah dan perluasan PSN.

Menurut para pemohon, pengaturan mengenai Bank Tanah berpotensi menggeser konsep Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Mereka menilai skema Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan kepada Bank Tanah dapat memperbesar konsentrasi penguasaan tanah oleh negara yang kemudian dialihkan kepada investor.

Sementara itu, perluasan definisi "kepentingan umum" dalam pengadaan tanah dinilai membuka peluang lebih besar bagi proyek-proyek swasta yang memperoleh status PSN untuk menggunakan mekanisme pengadaan tanah yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi fasilitas publik.

Tingginya Konflik Agraria di Indonesia

Gugatan tersebut muncul di tengah masih tingginya konflik agraria di Indonesia.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan konflik agraria masih terjadi di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, hingga proyek-proyek strategis nasional.

.
Ilustrasi: Independen.id

 

.
Foto : Istimewa

Konflik tersebut umumnya melibatkan masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah akibat tumpang tindih klaim hak atas tanah, perluasan konsesi, pembangunan bendungan, kawasan industri, jalan tol, maupun proyek hilirisasi.

Dalam dua tahun terakhir, KPA juga mencatat sedikitnya delapan konflik yang berkaitan dengan klaim Badan Bank Tanah terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Di sektor perkebunan, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyebut ribuan petani sawit juga menghadapi ketidakpastian hukum akibat penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sebagian petani telah mengalami pemasangan plang di lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun karena diklaim berada di dalam kawasan hutan.

Di berbagai daerah, sengketa pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional juga masih terjadi, termasuk konflik yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri, bendungan, jalan tol, dan proyek energi. Organisasi masyarakat sipil menilai konflik-konflik tersebut memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah serta minimnya partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan.

KEPAL terdiri atas sedikitnya 20 organisasi masyarakat sipil, antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa, Indonesia for Global Justice (IGJ), Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Petani Indonesia (API), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), FIAN Indonesia, hingga Serikat Nelayan Indonesia (SNI).

kali dilihat