ICW: Dugaan Rente Pikap KDMP Capai Rp5,54 T

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pengadaan 80.000 mobil pikap 4x4 untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) berpotensi menjadi praktik perburuan rente dengan nilai mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

Temuan tersebut dipaparkan ICW dalam laporan pemantauan yang dirilis pada Jumat (10/7). Organisasi antikorupsi itu menyebut proyek pengadaan kendaraan bernilai puluhan triliun rupiah tersebut mengandung sejumlah persoalan tata kelola yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

.
Ilustrasi by AI

 

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Wana Alamsyah dalam paparannya, menjelaskan terdapat sedikitnya lima persoalan utama dalam proyek tersebut, yakni tidak adanya pedoman pengadaan barang dan jasa (PBJ), lemahnya perencanaan kebutuhan, penggunaan perusahaan perantara tanpa justifikasi yang jelas, kapasitas penyedia yang dipertanyakan, serta indikasi selisih harga yang mengarah pada praktik rente.

Selisih harga mencapai Rp5,54 triliun

ICW menghitung PT APN membeli mobil pikap seharga Rp255 juta per unit. Dengan kebutuhan sebanyak 80.000 unit, nilai transaksi kepada PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) diperkirakan mencapai Rp20,4 triliun.

Sementara berdasarkan analisis data ekspor-impor, rata-rata harga impor mobil dari produsen Mahindra & Mahindra hanya sekitar Rp168,8 juta per unit. Setelah ditambah margin keuntungan yang dinilai wajar sebesar 10–15 persen, harga kendaraan diperkirakan berada pada kisaran Rp185,7 juta hingga Rp194,1 juta per unit.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per kendaraan, atau secara keseluruhan mencapai Rp4,86–Rp5,54 triliun.

"Margin perantara tersebut tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan sehingga berpotensi menjadi praktik perburuan rente," kata Wana.

Pengadaan melalui perantara

ICW juga menemukan PT APN tidak membeli kendaraan secara langsung kepada produsen Mahindra & Mahindra di India.

Berdasarkan penelusuran data ekspor-impor, kendaraan justru dikirim kepada PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) sebagai perantara, sebelum masuk ke PT Agrinas Pangan Nusantara. 

.
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota berfoto bersama Direktur PT Tata Motors Distribusi Indonesia. Agrinas sepakat mengimpor 105.000 unit pikap dan truk dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih. [Tata Motors]

Menurut Wana hingga kini tidak ada penjelasan mengapa PT BIG dipilih, padahal aturan tidak melarang pembelian langsung kepada produsen. Keberadaan perantara hanya dapat dibenarkan apabila memberikan nilai tambah seperti pembiayaan, layanan purna jual, distribusi nasional, atau mitigasi risiko logistik.

“Terdapat 2.003 unit mobil yang dikirim dari India sepanjang periode 27 Januari hingga 26 Juni 2026. Data itu dinilai tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut kendaraan baru mulai datang pada Februari 2026. Puncak pengiriman terjadi pada 8 Juni sebanyak 599 unit,” ujar Wana lagi.

Selain jalur pengadaan, ICW juga menyoroti kapasitas PT BIG.

Menurut hasil penelusuran ICW, perusahaan tersebut baru menambahkan kegiatan usaha perdagangan mobil pada Juli 2025 atau sekitar enam bulan sebelum memperoleh proyek KDMP. Saat tim ICW mendatangi alamat perusahaan, mereka mengaku tidak menemukan aktivitas kantor yang memadai. 

“PT BIG diduga belum memiliki pengalaman mengimpor kendaraan, padahal aturan LKPP mensyaratkan pengalaman penyedia untuk proyek serupa,” kata Wana.

Dia menilai PT APN diduga belum memiliki pedoman PBJ maupun standar operasional prosedur (SOP) yang diwajibkan bagi BUMN.

Padahal, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memerintahkan LKPP mendampingi PT APN menyusun regulasi dan pedoman pengadaan. Ketiadaan pedoman tersebut dinilai menghilangkan mekanisme pembatasan diskresi direksi sehingga membuka ruang pemberian keistimewaan kepada kelompok tertentu.

 

.
Foto : Media Center Palangkaraya

Setara Subsidi Perumahan

Dalam aspek perencanaan, ICW menilai pengadaan mobil 4x4 tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang memadai.

Alasan mengenai kondisi geografis desa dianggap terlalu umum karena terdapat sekitar 8.588 koperasi yang berada di wilayah kelurahan sehingga tidak seluruhnya membutuhkan kendaraan berpenggerak empat roda. ICW juga menilai tidak ada analisis terhadap alternatif kendaraan 4x2 yang lebih murah maupun kajian penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, penyusunan anggaran dinilai mengabaikan biaya perawatan dan konsumsi bahan bakar selama masa penggunaan kendaraan.

Menurut ICW, potensi rente hingga Rp5,54 triliun bukan sekadar selisih harga, tetapi juga menjadi opportunity cost bagi masyarakat.

Nilai tersebut hampir setara dengan anggaran subsidi perumahan dalam DIPA 2025 sebesar Rp5,49 triliun. Besaran dana itu, menurut ICW, setara dengan subsidi uang muka perumahan bagi sekitar 1,36 juta keluarga atau subsidi bunga kredit perumahan bagi sekitar 914 ribu debitur. 

“Perbandingan itu bukan berarti anggaran bisa dialihkan, tetapi untuk menggambarkan besarnya manfaat publik yang berpotensi hilang akibat pengadaan yang tidak efisien,” kata Wana

Atas temuan tersebut, ICW menyampaikan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proses pengadaan tersebut, termasuk penunjukan PT BIG, kewajaran harga, dan potensi konflik kepentingan

kali dilihat