Salah satu kritik pertama bukan berasal dari isi undang-undangnya, melainkan dari proses pembentukannya. UU PFII dibahas dan disahkan DPR hanya dalam waktu sekitar 18–20 hari
Koalisi menilai pelibatan aparat teritorial dapat menggeser sistem perpajakan yang berbasis kepatuhan sukarela (self-assessment) menjadi pendekatan yang bernuansa keamanan