Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Aparat Keamanan Awasi Pajak

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut kebijakan yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer, meningkatkan risiko pelanggaran hak warga, serta menimbulkan rasa takut dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.

Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melalui siaran pers yang diterbitkan Senin (21/7). Menurut koalisi, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik.

Koalisi menilai pelibatan aparat teritorial dapat menggeser sistem perpajakan yang berbasis kepatuhan sukarela (self-assessment) menjadi pendekatan yang bernuansa keamanan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan mandat TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut koalisi, pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan tugas pertahanan negara. Mereka juga mengkhawatirkan keterlibatan aparat kewilayahan dalam pembangunan jejaring informasi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, serta tekanan terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam pedoman tersebut, aparat kewilayahan disebut berperan membangun jejaring informasi, membantu pemetaan aktivitas ekonomi dan potensi wajib pajak, serta mendukung koordinasi dan keamanan apabila petugas pajak melakukan kunjungan lapangan.

Surat edaran itu juga mengatur pengumpulan data lapangan dan nonlapangan guna memperkuat basis data perpajakan, termasuk informasi mengenai penghasilan, biaya, kepemilikan aset, serta utang wajib pajak dan pihak terkait.

Menanggapi polemik yang berkembang, DJP memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Senin (20/7). DJP menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak.

"Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan," tulis DJP.

DJP juga menegaskan bahwa aparat kewilayahan bukan merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam kondisi tertentu, mereka hanya bertindak sebagai pendamping atau saksi untuk memastikan kunjungan petugas pajak berjalan sesuai prosedur.

Menurut DJP, mekanisme tersebut bukan kebijakan baru. Ketentuannya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 dan diperbarui melalui SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman kerja internal. Pembaruan itu disebut dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta penerapan pengawasan berbasis risiko, tanpa memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak maupun menciptakan kewajiban baru bagi wajib pajak.

DJP juga menyatakan kegiatan pengumpulan informasi melalui kunjungan lapangan, observasi, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa disebut hanya bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelibatan aparat kewilayahan tidak menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

"Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (21/7).

Puan juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak membuat masyarakat merasa diteror ketika menjalankan kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Markas Besar TNI menyatakan belum ada pembahasan internal secara formal mengenai pelaksanaan teknis pelibatan Babinsa sebagaimana diatur dalam surat edaran DJP.

Koalisi mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan data pribadi. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya juga didorong memantau potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak yang dapat timbul dari implementasi kebijakan tersebut.

Siaran pers itu ditandatangani 25 organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, ELSAM, ICJR, SETARA Institute, LBH Jakarta, AJI Jakarta, dan AJI Indonesia.

kali dilihat
Tags