Mereka yang Hilang dari Statistik Pengangguran

Oleh : Wahyu Setiawan

INDEPENDEN - Di sebuah ruko di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Adi Sugiharto tengah beristirahat di atas lantai. Siang itu, tak banyak kegiatan yang dikerjakan pria 44 tahun tersebut. Sudah 12 tahun berlalu sejak Adi terdepak dari statusnya sebagai buruh pabrik pengolahan logam atau elektroplating di Kabupaten Bekasi. 

Tanpa tempat tinggal tetap, Adi hidup menumpang di rumah kawan. Untuk kebutuhan sehari-hari, ia bergantung dari upah panggilan proyek konstruksi yang tidak menentu. 

Adi adalah lulusan sekolah teknik menengah (STM) di Kabupaten Pekalongan. Kisah perantauannya bermula pada 2002. Berbekal ijazah STM dan janji penyaluran kerja dari sekolahnya, ia mengadu nasib ke Bekasi. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang.

“Enggak tahunya sampai sini kirain saya langsung kerja gitu. Enggak, saya enggak kerja. Saya cuma ditampung dulu,” kata Adi kepada Independen.id.

.
Adi Sugiharto (kanan) tengah mempersiapkan pesanan sablon baju di ruko Bersatu Printing di Kabupaten Bekasi. (Wahyu/Independen)

 

Hampir empat bulan Adi hidup tanpa penghasilan, hanya mengandalkan uluran tangan dari teman sesama perantauan. Meski hidupnya saat itu tak karuan, tak pernah terbesit di benaknya untuk pulang ke kampung halaman. Dia takut dianggap gagal.

“Saya sudah keluar dari kampung. Daripada saya balik lagi enggak bawa apa-apa. Ya sudah, saya jalanin aja di situ,” ungkapnya.

Peluang akhirnya datang saat sebuah pabrik alat tulis kantor (ATK) memanggilnya untuk bekerja. Dia lakoni pekerjaan itu, meski gaji yang diterima di bawah standar upah minimum regional (UMR). Namun, sebelum kontraknya habis, dia malah terkena PHK.

Adi kembali menjadi pengangguran. Namun dia kekeh tak ingin pulang. Prinsip yang ia pegang tetap sama: orang tua tak boleh tahu susahnya dia hidup di perantauan.

"Jangan sampai orang tua kita tahu kalau kita susah gitu. Itu pikiran saya. Prinsip perantau,” ujarnya.

Setelah empat bulan mencari kerja, dia akhirnya diterima di sebuah perusahaan elektroplating. Di sana, Adi bertahan hingga 10 tahun.

Tak sekadar menjadi buruh, ia juga aktif menyuarakan hak-hak pekerja melalui organisasi serikat. Puncak perjuangannya terjadi pada 2014, ketika dia mendorong perusahaan memasukkan item bonus insentif ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Manajemen tempatnya bekerja menolak, Adi dianggap terlalu vokal bersuara.

Dia lalu dituduh mengintimidasi dan mengancam karyawan lain agar ikut mogok kerja. Buntut perselisihan tersebut, Adi dan 12 pekerja lainnya dipecat.

“Dituduh mengintimidasi teman rekan kerja untuk ikut mogok. Ya, kalau di persidangan saya juga kan pernah ngomong. Kalau emang ada yang merasa diancam, silakan datang ke persidangan. Buktikan,” kata Adi. 

Bersama organisasi buruh di Bekasi, Adi sempat melawan keputusan PHK dari perusahaan. Proses hukum bahkan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). Namun, di tengah proses yang panjang, dia memilih menarik diri karena anaknya sakit.

“Anak saya masuk rumah sakit. Makanya saya terus tersisa tiga orang yang masih bertahan di kasus ini. Yang lain mundur, mundur, mundur,” ungkapnya.

Tanpa penghasilan tetap dan dibayangi tagihan rumah sakit, solidaritas sesama buruh menjadi satu-satunya penopang hidup keluarga Adi. Rekan-rekan serikatnya menyisihkan sebagian penghasilan saban bulan untuk membantunya bertahan.

Setelah anaknya pulih, Adi mulai menjalani pekerjaan harian di proyek konstruksi. “Bahkan saya pernah dibayar cuma Rp75.000 per hari. Yang penting kan anak istri bisa makan,” kata Adi.

Namun, tekanan ekonomi yang tak kunjung mereda berujung pada keretakan rumah tangganya. Pada 2020, dia bercerai dengan istrinya.

Upaya Adi untuk kembali bekerja di sektor formal sebenarnya tak pernah surut. Apalagi dengan lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi yang dimiliki, peluang Adi untuk bekerja sebetulnya masih terbuka. Namun, namanya diduga telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan di kawasan industri Bekasi karena rekam jejaknya sebagai aktivis buruh.

“Saya termasuk di lingkaran merah. Kan kalau dulu serikat buruh itu kan, kalau merah itu kan di-blacklist di Bekasi,” ujarnya.

PHK Makin Masif, Kenapa Pengangguran Turun?

Kisah Adi bukanlah anomali tunggal, melainkan cerminan kecil dari gelombang PHK yang kian masif. Ketika sebagian penduduk usia kerja (PUK) seperti Adi kesulitan menembus sektor formal, pekerjaan sampingan (informal) menjadi satu-satunya peluang untuk bertahan.

Apa yang dilakukan Adi, merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk kategori setengah menganggur: penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Dalam rentang Februari-Mei 2026, jumlah kelompok ini naik 59 ribu menjadi 10,7 juta orang.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut fenomena ini sebagai pengangguran terselubung. 

“Maka, jika kita berbicara tentang tenaga kerja saat ini, banyak yang bekerja di sektor informal dan semakin banyak proporsinya. Ini yang kita sering sampaikan bahwa ada pengangguran terselubung,” kata Huda kepada Independen.id.

Data BPS per Mei 2026 menunjukkan mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor informal. Dari 148,19 juta penduduk yang bekerja, hanya 40 persen yang bekerja di sektor formal. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai pekerja di sektor informal masih minim perlindungan sosial.

"Pekerja informal harus memperoleh akses jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko kecelakaan kerja hingga usia lanjut," katanya, awal Agustus lalu.

 

Sumber: BPS

 

Bulan lalu, BPS merilis data penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 menjadi 4,65 persen atau setara 7,22 juta orang menganggur. Menurut ekonom dari Celios Nailul Huda, penurunan TPT tersebut menunjukkan ketidaksinkronan dengan realitas yang dirasakan masyarakat. 

“Pemerintah melalui BPS mencatatkan penurunan pengangguran dalam indikator TPT yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Sedangkan masyarakat merasakan PHK semakin marak dan mendapatkan pekerjaan semakin sulit dikarenakan kondisi ekonomi yang tengah lesu juga,” ujar Huda.

Apa yang dicatat BPS sebagai pengangguran terbuka, menurut Huda, tidak sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Sebab masyarakat yang tidak masuk sektor formal namun memilih pekerjaan sampingan, tetap disebut sebagai penduduk bekerja. Padahal, dari segi penghasilan sangat jauh dari upah standar.

“Artinya, dari sisi masyarakat merasakan susah mencari kerja yang ideal/formal, pindah ke informal sembari menunggu kesempatan untuk bekerja secara formal. Selama proses pencarian, karena mendapatkan pendapatan walaupun kerja hanya 1 jam per minggu, dihitung bekerja oleh BPS/Pemerintah,” tambahnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja yang ter-PHK terus meningkat setiap bulannya. Hingga Juli 2026 jumlahnya mencapai 43.805 orang. Angka itu berdasarkan data yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hitungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lebih tinggi lagi: 126 ribu buruh di-PHK sepanjang Januari-Mei 2026. Angka itu berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif karena tak lagi bekerja.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meyakini jumlah pekerja yang menjadi korban PHK lebih banyak dari yang tercatat di kementerian maupun asosiasi pengusaha.

“Saya juga menduga banyak PHK yang kemudian tidak terakses oleh dinas-dinas ataupun kementerian,” kata Nining saat dihubungi Independen.id.

Berdasarkan catatan KASBI, kata Nining, dalam setahun terakhir sudah lebih dari 3.000 buruh di area Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang terkena PHK. Beberapa di antaranya dipecat saat sedang berjuang bersama serikat buruh —kejadian serupa yang dialami Adi.

“Tapi memang bentuk kenakalan ya dunia usaha yang kemudian ketika mereka tidak patuh terhadap hukum, mereka sedang melakukan perjuangan tiba-tiba melakukan penutupan sepihak, tapi di sisi lain dia membuka di tempat yang lain bahkan mereka masih beroperasional,” ungkap Nining.

Sementara itu bagi Apindo, persoalan PHK semestinya dilihat secara menyeluruh. Mulai dari aspek investasi, kelangsungan industri, ekosistem perdagangan, hingga daya saing. Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan dunia usaha tanah air tengah menghadapi persoalan struktural seperti tingginya biaya produksi, tantangan memperoleh bahan baku, produktivitas tenaga kerja, serta dinamika pasar yang terus berubah. 

“Setiap hambatan berusaha yang tidak terselesaikan akan memutus multiplier effect yang seharusnya dapat menciptakan investasi, menggerakkan produksi, dan membuka lapangan kerja. Karena itulah PHK sesungguhnya hanyalah ujung dari persoalan yang telah lama bermula dari isu di hulunya," ujar Shinta melalui rilis, awal Agustus 2026.

Penyerapan Tenaga Kerja Minim

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen diperkirakan bakal menciptakan sekitar 2,4 juta lapangan pekerjaan. Dengan proyeksi seperti itu, Purbaya mengakui belum semua tenaga kerja bisa terserap —yang menurut BPS masih ada 7,22 juta orang menganggur. 

Pada kuartal II, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,29 persen (y-o-y). Dengan estimasi setiap 1 persen akan menciptakan 400 ribu lapangan kerja seperti yang disampaikan Purbaya, semestinya tercipta lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan.

Namun, berdasarkan data terbaru dari BPS, penyerapan tenaga kerja pada Februari-Mei 2026 hanya berkisar 522 ribu. Jumlah penyerapan tenaga kerja itu merosot lebih dari 60 persen dibanding periode Agustus-November 2025 yang mencapai 1,3 juta.

 

Indikator Ketenagakerjaan

Ags-Nov 2025 (Juta Orang)

Feb-Mei 2026 (Juta Orang)

Angkatan Kerja

155.27

155.41

Penduduk Bekerja

147.91

148.19

Pengangguran

7.35

7.22

Penyerapan Tenaga Kerja

1.371

0.522

Sumber: BPS

 

Di sisi lain, klaim pemerintah atas masuknya investasi, juga tak diimbangi dengan pembukaan lapangan pekerjaan. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), capaian realisasi investasi semester 1 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut diklaim mampu menyerap 1.448.862 tenaga kerja. Artinya, secara rata-rata nasional dibutuhkan investasi modal sekitar Rp697,5 juta untuk menciptakan 1 lapangan kerja langsung.

Sebagai pembanding, sektor padat karya murni seperti industri tekstil, garmen, alas kaki, atau perkebunan, umumnya membutuhkan modal Rp100 juta–Rp200 juta untuk menyerap 1 orang tenaga kerja. Ini mengindikasikan porsi nilai modal yang masuk terpusat dan didominasi oleh industri padat modal.

“Ya seharusnya investasi yang masuk itu adalah investasi yang menciptakan lapangan pekerjaan. Ketika lapangan pekerjaan tersedia, pendapatan yang lebih manusiawi, apa yang diproduksikan bisa dikonsumsi,” kata aktivis buruh dari KASBI, Nining Elitos.

Menurut ekonom senior dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, investasi-investasi baru yang masuk ke tanah air sebagian besar mengarah ke sektor formal. Namun, capaian investasi itu tidak bisa menggambarkan penyerapan tenaga kerja di lapangan.

“Realisasi investasi BKPM itu masih tanda kutip ya, bersifat semu. Karena mereka belum real benar-benar bekerja. Sehingga tadi pasti ada gap. Pencatatan itu yang kemudian menyebabkan deviasi realisasi investasi maupun orang yang dipekerjakan,” kata Tauhid kepada Independen.id.

Tauhid menilai data penyerapan tenaga kerja yang disampaikan BPS lebih menggambarkan kondisi di lapangan.

“Akhirnya tadi, kalau kita lihat bebannya ya, data BPS walaupun sampel, lebih merepresentasikan. Tetapi, dia punya kelemahan tadi. Ternyata dia tidak bisa menangkap fenomena formaliti lebih dalam dengan data yang ada di BKPM maupun di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Tauhid.

Sementara itu, ekonom dari Celios Nailul Huda menyebut ada tren penurunan penyerapan tenaga kerja di sektor formal. Dia bilang beberapa perusahaan cenderung memilih mengurangi produksi, sehingga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Kelesuan ini tercermin dari berbagai indikator ekonomi utama nasional. Salah satunya minimnya ekspansi dari dunia usaha.

“Data dari S&P menyebutkan perusahaan enggan untuk berekspansi, data dari Apindo juga menunjukkan hal yang serupa di mana perusahaan Indonesia tidak akan mengalami ekspansi dalam beberapa waktu ke depan,” ungkap Huda.

S&P Global merilis Data Purchasing Managers' Index (PMI) Indonesia turun dari 50,2 pada Juli menjadi 49,8 pada Agustus 2026. Artinya, dunia usaha tanah air sedang dalam fase kontraksi.

Merosotnya PMI pada Agustus terutama didorong oleh penurunan produksi dan ketenagakerjaan. Laporan S&P Global menunjukkan produksi dan ketenagakerjaan sektor manufaktur Indonesia menurun dalam lima dari enam periode survei terakhir. Penurunan produksi terbaru disebabkan oleh persaingan yang semakin ketat, kondisi permintaan yang  lemah, dan kenaikan harga barang.

Berkurangan produksi tersebut berdampak terhadap PHK. "Sejalan dengan kembali menurunnya produksi, sejumlah perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja. Perusahaan lainnya melaporkan kesulitan mempertahankan jumlah tenaga kerja di tengah pengunduran diri secara sukarela," tulis S&P Global dalam laporannya.

Minimnya penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan masifnya PHK membuat sebagian masyarakat beralih ke sektor informal seperti membuka usaha secara mandiri.

“Pada akhirnya, masyarakat juga tidak lagi meyakini akan mendapatkan pekerjaan formal. Survei Bank Indonesia menunjukkan keyakinan masyarakat mendapatkan pekerjaan kian menurun,” pungkas Huda.

Sulit Dapat Kerja, Pilih Buka Usaha

Di tengah badai PHK, minimnya serapan tenaga kerja, dan tekanan ekonomi, sebagian orang akhirnya dipaksa menciptakan jaring pengamannya sendiri. Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI Nining Elitos mengatakan banyak anggotanya yang beralih membuka usaha mandiri usai PHK.

“Saya sudah punya berapa orang yang berusaha untuk dagang lontong sayur dan makanan,” ungkap Nining.

Namun, Nining menyebut beberapa usaha mereka tak bertahan lama. Alasan utamanya adalah banyak dagangan yang tak laku, sehingga kesulitan untuk balik modal.

Nining bercerita, sebagian anggota buruh lain ada yang memilih membuka unit usaha secara bersama-sama. Unit usaha itu selain untuk sumber penghasilan, juga sekaligus menjadi wadah bagi gerakan buruh untuk tetap dalam satu gerbong perjuangan.

“Misalkan kayak di Bekasi, ada unit usaha namanya Bersatu Printing. Mereka nyetak kaus, sablon, dan lain-lain. Nah tapi korban PHK ini yang kemudian melakukan, nanti akan ada pembagian hasil untuk organisasi berapa, untuk mereka berapa, itu berjalan,” cerita Nining.

Wahyu Adi Mulya, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Bersatu (FSBB) yang berlokasi di Bekasi, adalah salah satu buruh yang menginisiasi unit usaha tersebut. Dia mengatakan unit usaha itu sudah berjalan sejak 2021. Saat ini, ada enam orang yang aktif mengurus unit usaha tersebut. Rata-rata mereka adalah korban PHK, Adi salah satunya. 

“Tapi memang yang di sini, yang terlibat dalam Bersatu Printing ini atau unit usaha ini, memang enggak pasti, silih berganti orangnya. Karena ada orang yang sudah bekerja ataupun sudah memilih pulang kampung,” kata Wahyu.

Banyaknya anggota serikat buruh yang menjadi korban PHK menjadi alasan Wahyu menginisiasi unit usaha ini. Dia tak ingin buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan, hidupnya terlunta-lunta. Ada beban moral yang mesti organisasi tanggung.

Menurut dia, anggota buruh yang tak lagi bekerja masih tetap terikat dengan organisasi. Sehingga ketika ada yang menjadi korban PHK, organisasi tidak boleh lepas tangan dengan nasib mereka —termasuk keluarganya.

“Jangan mereka dibiarkan cari makan sendiri. Kalau buat kami ini menjadi beban moral tersendiri. Bahwa mereka sudah loyal serikat, ke gerakan. Tapi ketika ter-PHK, ya masing-masing cari jalannya,” ucapnya.

“Bahwa keluarganya juga menjadi beban, bukan beban ini, beban moral kita agar mereka bisa bertahan hidup selagi mereka masih mau berjuang dan membersamai kita,” tambahnya.

.
Adi Sugiharto (kanan) tengah mempersiapkan pesanan sablon baju di ruko Bersatu Printing di Kabupaten Bekasi. (Wahyu/Independen)

 

Wahyu menyadari unit usaha ini masih merangkak. Apalagi tanpa status badan hukum resmi, Bersatu Printing kerap kalah bersaing di pasar terbuka. Pesanan yang masuk seringkali hanya dari teman dan jejaring komunitas buruh.

“Yang jelas, lika-likunya pesaing itu salah satunya. Yang kedua, kita belum berbadan hukum soal unit usahanya, jadi masih independen dan mencari jaringan-jaringan koneksi, kawan-kawan dekat,” kata Wahyu.

Wahyu bilang tetap membuka diri bagi anggota lain yang ingin terlibat. Namun, dia belum bisa menjanjikan upah layak standar industri formal. Keuntungan yang didapat pun masih harus dibagi antara organisasi dan anggota. Namun, setidaknya, usaha ini bisa menjadi pegangan hidup sementara bagi korban PHK yang belum dapat kerja.

“Enggak semua keuntungan murni dibagi juga. Tapi ada yang dibagi, tapi ada juga untuk subsidi untuk organisasi gerakan. Tapi sebenarnya ini hanya bersifat bertahan. Kita defend lah ya, bertahan,” kata Wahyu.

Adi menjadi salah satu yang terlibat dalam usaha tersebut. Baginya, tempat ini menjadi penyambung napas sembari dia menunggu panggilan proyek.

“Dengan adanya Bersatu Printing, kami masih bisa hidup. Walaupun belum mampu menghidupi kami, belum bisa ngegaji kami, tapi seenggaknya masih ada buat ganjal perut,” pungkas Adi. -- END


 

kali dilihat
Tags