Ada Celah Pencucian Uang, UU P2SK digugat di MK

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN– Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7). 

Koalisi menilai ketentuan mengenai obligasi khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi melemahkan penegakan hukum terhadap tindak pidana keuangan dan pencucian uang.

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon individu, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Busyro Muqoddas.

Busyro menilai pengaturan mengenai obligasi khusus dalam UU P2SK memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi tertentu.

"Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi obligasi khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia," kata Busyro.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Saleh, mengatakan gugatan berfokus pada Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada pemilik obligasi khusus dengan membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Ia menyebut pasal itu juga melarang otoritas pajak menggunakan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak serta memberikan perlindungan dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum yang dijamin UUD 1945. Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri," ujar Saleh.

 

.
Ilustrasi : AI

Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Obligasi khusus yang dipersoalkan adalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond merupakan surat utang yang ditujukan kepada konglomerat Indonesia untuk membiayai proyek pengolahan sampah berbasis waste-to-energy. Sementara Merah Putih Bond dirancang sebagai instrumen pendanaan jangka panjang bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebelumnya, BPI Danantara mengklaim memperoleh pendanaan sebesar Rp50 triliun melalui penerbitan Patriot Bond pada Oktober 2025.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

Menurut Bhima, pelaku UMKM tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajak, sementara asal-usul dana pembeli obligasi khusus justru memperoleh perlindungan hukum.

"Proyeksi shortfall penerimaan pajak akan melebar tahun ini lebih dari 25 persen dari target karena pemberian fasilitas yang kontradiktif dengan upaya meningkatkan rasio perpajakan," katanya.

Bhima juga menilai revisi UU P2SK berpotensi membuka celah masuknya dana hasil tindak pidana, termasuk korupsi, perdagangan manusia, dan perdagangan narkotika lintas negara. Selain itu, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut dapat memengaruhi persepsi investor global terhadap komitmen Indonesia dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik serta prinsip anti pencucian uang.

Sementara itu, penggugat individu Gregah Seira Ilmi menilai keberadaan pasal imunitas dapat mengubah perilaku investor. Menurutnya, investor akan cenderung memilih membeli obligasi khusus dibandingkan menanamkan modal pada startup maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena dianggap memiliki risiko hukum yang lebih rendah.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramdan, menambahkan potensi berkurangnya penerimaan negara dari pajak dapat berdampak pada belanja sosial dan subsidi bagi masyarakat.

"Ketimpangan fiskal ini menjadi bukti konkret betapa diskriminasi hukum dalam UU P2SK melahirkan ketidakadilan pengelolaan keuangan publik dan ekonomi yang nyata," ujarnya.

Dibawa hingga FATF

Selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Koalisi Danantara Monitor juga membawa persoalan tersebut ke tingkat internasional.

Pada 1 Juli 2026, koalisi mengirim surat kepada Financial Action Task Force (FATF) untuk meminta peninjauan kembali terhadap keanggotaan Indonesia. Menurut koalisi, ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK berpotensi bertentangan dengan sejumlah rekomendasi FATF, termasuk prinsip pendekatan berbasis risiko, uji tuntas pelanggan, transparansi kepemilikan manfaat, pelaporan transaksi mencurigakan, serta efektivitas investigasi dan penyitaan hasil kejahatan dalam pemberantasan pencucian uang.

Koalisi juga menilai Pasal 50A memberikan kekebalan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara sehingga berisiko memfasilitasi dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK: Pasal 50A Tidak meningkatkan risiko pencucian uang 

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan Pasal 50A UU P2SK tidak menghalangi fungsi intelijen keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi perhatian Koalisi Danantara Monitor terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.

"Upaya komunikasi dengan FATF ini dapat dipandang sebagai salah satu bukti besarnya perhatian teman-teman Danantara Monitor pada upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU," ujar Ivan dikutip Tempo pada 2 Juli 2026 lalu.

Namun, Ivan menegaskan keberadaan Pasal 50A tidak serta-merta meningkatkan risiko pencucian uang di Indonesia.

Menurut tafsir PPATK, ketentuan tersebut tidak akan melemahkan kemampuan rezim anti pencucian uang Indonesia maupun meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan tafsir PPATK, Pasal 50A tersebut tidak akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia ataupun meningkatkan risiko TPPU di Indonesia," kata Ivan.

kali dilihat