Membedah UU PFII untuk Orang Awam

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN—-  Indonesia kini resmi memiliki Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). DPR mengesahkan aturan ini dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah menyebut UU ini sebagai langkah besar untuk membawa Indonesia menjadi pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan Singapura, Hong Kong, hingga Dubai. Harapannya, lebih banyak perusahaan keuangan global menanamkan modal di Indonesia, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi nasional.

Namun UU ini memicu kritik dari ekonom, akademisi, lembaga riset, hingga pegiat hukum. Mereka mempertanyakan berbagai keistimewaan yang diberikan kepada investor, mulai dari insentif pajak hingga sistem hukum khusus.

Lalu, apa sebenarnya PFII? Mengapa undang-undang ini menjadi salah satu regulasi ekonomi yang paling diperdebatkan tahun ini? 

.
Ilustrasi pembahasan RUU PFII ( Foto : Antara)

 

Apa itu PFII?

Bayangkan sebuah kawasan yang dirancang khusus untuk menjadi "rumah" bagi perusahaan-perusahaan keuangan dunia.

Di kawasan ini, bank investasi, perusahaan pengelola aset, perusahaan asuransi, perusahaan modal ventura, hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) dapat beroperasi dengan berbagai kemudahan yang tidak selalu tersedia di wilayah lain di Indonesia.

Pemerintah menawarkan berbagai insentif, mulai dari keringanan pajak, penyederhanaan regulasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang diklaim lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Tujuannya sederhana: membuat Indonesia menjadi tujuan investasi global, bukan hanya pasar bagi perusahaan asing. Namun, berbagai kemudahan tersebut juga menjadi sumber perdebatan.

 

Mengapa pembahasannya begitu cepat?

Salah satu kritik pertama bukan berasal dari isi undang-undangnya, melainkan dari proses pembentukannya. UU PFII dibahas dan disahkan DPR hanya dalam waktu sekitar 18–20 hari.

Menurut pemerintah, percepatan diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan momentum dalam persaingan global menarik investasi. 

Selain itu pemerintah berargumentasi UU PFII bukanlah regulasi yang dibuat mendadak dari nol. Substansi, konsep dasar, dan kajian akademis mengenai pusat finansial ini sebenarnya telah disepakati dan diamanatkan melalui Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang disahkan sebulan sebelumnya (Juni 2026). 

UU P2SK bahkan mewajibkan UU PFII rampung paling lambat 3 bulan setelahnya, sehingga pembahasan 18–20 hari di DPR hanyalah tahap finalisasi teknis dari koridor hukum yang sudah matang

Namun bagi sebagian pihak, waktu 18-20 hari tersebut terlalu singkat untuk membahas regulasi yang menyangkut perpajakan, sistem peradilan, tata kelola investasi, hingga kewenangan lembaga negara.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses legislasi yang cepat membatasi ruang konsultasi publik. Akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat dinilai tidak memiliki cukup waktu untuk mengkaji dampaknya.

Mengapa investor bisa mendapat pajak 0 persen?

Inilah pasal yang paling banyak menjadi sorotan. UU PFII membuka peluang pemberian Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen selama maksimal 50 tahun bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, tersedia pula berbagai fasilitas perpajakan lainnya, seperti pembebasan pajak atas penghasilan tertentu dari luar negeri, insentif PPN, PPnBM, hingga fasilitas kepabeanan.

Pemerintah menjelaskan bahwa insentif seperti ini bukan sesuatu yang unik. Banyak pusat keuangan internasional menggunakan kebijakan serupa untuk menarik perusahaan global.

Namun banyak pihak mempertanyakan besarnya fasilitas tersebut.

Menurut mereka, ketika pelaku usaha dalam negeri tetap membayar pajak sesuai ketentuan umum, investor besar justru memperoleh berbagai keringanan yang sangat besar.

Center of Economic and Law Studies (Celios) bahkan mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai tax haven atau surga pajak.Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, mengkritik keras kebijakan ini dan menyebutnya sebagai "kebijakan yang konyol" serta "upaya bunuh diri dari sisi pajak". Menurut analisis Celios, evaluasi terhadap pemberian tax holiday selama ini membuktikan bahwa insentif pajak bukanlah faktor utama yang menarik investasi berkualitas. Kebutuhan nyata investor melainkan adalah kepastian hukum, kemudahan birokrasi, dan stabilitas politik

Kritik publik semakin tajam karena pengesahan insentif ini bertepatan dengan langkah agresif pemerintah memperluas basis pajak di dalam negeri. Ketika masyarakat kelas menengah hingga pelaku UMKM di daerah dikejar kewajiban pajak yang makin ketat—bahkan memicu polemik akibat pelibatan aparat teritorial seperti Babinsa dalam optimalisasi penagihan wajib pajak—investor asing di PFII justru diberikan "karpet merah" pembebasan pajak hingga setengah abad. Ketimpangan perlakuan ini dinilai mencederai rasa keadilan fiskal.

 

 Apakah ini sama dengan tax amnesty?

Karena fasilitas perpajakan yang sangat besar, muncul anggapan bahwa PFII merupakan tax amnesty jilid baru. Secara hukum, anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Tax amnesty adalah kebijakan yang menghapus kewajiban pajak atau sanksi atas pelanggaran pajak masa lalu.

UU PFII tidak menghapus utang pajak siapa pun.

Namun, banyak pihak menilai insentif yang diberikan memiliki efek yang mirip, yakni memberikan perlakuan istimewa kepada pemilik modal besar agar mau memindahkan investasinya ke Indonesia. Komparasi dengan tax amnesty muncul karena kombinasi insentif fiskal ekstrem dan proteksi hukum di kawasan PFII dikhawatirkan menciptakan "suaka duit". Pengamat ekonomi menilai aturan ini berpotensi membuka celah bagi masuknya dana-dana hasil pencucian uang ke sistem perbankan nasional tanpa adanya kewajiban intermediasi yang jelas ke sektor riil domestik—mirip dengan fenomena mandeknya repatriasi dana pada program pengampunan pajak masa lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah keras tuduhan tersebut. Pemerintah menjamin penegakan hukum anti-pencucian uang tetap berlaku penuh sesuai konvensi internasional, sehingga fungsionalitas kawasan murni untuk aktivitas bisnis finansial produktif, bukan pengampunan pelanggaran pajak masa lalu

.
Ilustrasi

 

Mengapa dikaitkan dengan OECD?

Indonesia sedang berupaya menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Salah satu kesepakatan penting OECD adalah penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional.

Karena itu, sejumlah ekonom mempertanyakan apakah pemberian tarif pajak nol persen akan bertentangan dengan arah reformasi perpajakan global.

Jika dianggap tidak sejalan dengan standar internasional, sebagian pengamat khawatir kebijakan ini dapat memperumit proses aksesi Indonesia ke OECD.

Pemerintah menilai insentif tersebut tetap dapat disesuaikan dengan perkembangan aturan internasional.

 

Mengapa dibuat pengadilan khusus?

UU PFII juga membentuk Pengadilan Khusus PFII. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa investasi secara lebih cepat dibanding mekanisme pengadilan biasa.

Yang menjadi kontroversi adalah sifat putusannya. Putusan pengadilan ini bersifat final, sehingga tidak tersedia mekanisme banding, kasasi ke Mahkamah Agung, maupun peninjauan kembali (PK).

Pemerintah menilai kepastian hukum yang cepat merupakan salah satu faktor penting agar investor merasa aman.

Sebaliknya, para ahli hukum mempertanyakan apakah penghapusan upaya hukum tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan hak para pencari keadilan.

Mengapa Presiden memiliki kewenangan besar?

UU ini juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk langsung Gubernur kawasan PFII. Berbeda dengan sejumlah jabatan strategis lain, tidak ada mekanisme fit and proper test di DPR.Ketua Panja RUU PFII Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengonfirmasi bahwa Gubernur Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui fit and proper test.

Pemerintah berpendapat mekanisme ini akan mempercepat pengambilan keputusan.

Namun pengkritik menilai kewenangan yang sangat terpusat tersebut berpotensi mengurangi fungsi pengawasan parlemen.

.
Ilustrasi

 

Mengapa lembaga pengelola tidak bisa dipailitkan?

UU PFII mengatur bahwa Lembaga Pengelola PFII tidak dapat dipailitkan, sementara asetnya pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pemerintah berpendapat aturan tersebut diperlukan agar lembaga pengelola tetap stabil dan dipercaya investor.

Namun, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa perlindungan yang terlalu besar terhadap sebuah lembaga juga harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Mengapa pemerintah tetap mendorong UU ini?

Bagi pemerintah, PFII adalah strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Melalui kawasan ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan modal dan jasa keuangan regional.

Pemerintah juga meyakini masuknya perusahaan keuangan global akan memperluas lapangan kerja, meningkatkan transfer teknologi, memperkuat sektor jasa keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, berbagai insentif yang diberikan dipandang sebagai investasi untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar di masa depan.

 

Perdebatan memang tidak akan selesai meskipun UU PFII sudah disahkan. Dengan waktu pembahasan singkat dan terburu-buru, ditambah fasilitas yang terlalu “memanjakan” pengusaha, publik juga akan terus mempertanyakan di mana batas antara menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjaga kepentingan masyarakat.

Pemerintah melihat PFII sebagai peluang besar untuk membawa Indonesia naik kelas dalam peta keuangan global.

Sebaliknya, aktivis dan pengamat ekonomi mengingatkan bahwa investasi tidak seharusnya mengurangi transparansi, memperlemah mekanisme pengawasan, atau menciptakan perlakuan yang terlalu istimewa bagi pemilik modal besar.

kali dilihat