Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN-- Di atas kertas, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 PT PLN seharusnya menjadi peta jalan masa depan kelistrikan Indonesia. Namun bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pembangkit batu bara, dokumen itu menyangkut udara yang mereka hirup, kesehatan yang mereka pertaruhkan, hingga masa depan energi Indonesia.
Karena itu, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan masyarakat sipil terhadap RUPTL 2025–2034, Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia menilai keputusan tersebut justru membuka persoalan baru: sejauh mana kebijakan kelistrikan dapat diuji oleh publik ketika dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat?

Koalisi menilai putusan tersebut mencerminkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Putusan itu dianggap bertentangan dengan penanganan perkara serupa sebelumnya dan berpotensi menghambat mandat hukum untuk beralih dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, mendorong sistem kelistrikan yang lebih bersih dan andal, sekaligus memastikan kebijakan energi berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam surat putusannya, PTUN Jakarta menganggap RUPTL bukan dokumen yang dapat digugat oleh publik. Bagi koalisi, pandangan tersebut justru menimbulkan persoalan serius mengenai kepastian hukum bagi warga negara.
Terlebih, sejak awal penyusunannya, RUPTL 2025–2034 dinilai berlangsung tanpa partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup. Sejumlah substansi dalam dokumen itu juga dinilai bertentangan dengan kerangka hukum yang ada, antara lain keberadaan PLTU baru, ketidaksesuaian kebijakan dengan kerangka waktu pemensiunan PLTU batu bara, serta tidak adanya peta jalan yang jelas sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
“Penolakan putusan ini memalukan, mengecewakan, dan membahayakan masyarakat Indonesia. PLN dan Menteri ESDM melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak menaati asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Ahmad Ashov Birry, Perwakilan Penggugat Nasional, di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Ashov, gugatan tersebut menjadi penting karena masyarakat dalam beberapa tahun terakhir semakin dihadapkan pada kerentanan akibat ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Persoalannya bukan hanya emisi dan perubahan iklim, tetapi juga persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari pemadaman listrik (blackout) hingga harga listrik yang semakin tidak stabil.
“Implikasi hasil gugatan ini pada tata kelola ketenagalistrikan ke depan sangat besar, utamanya pada transparansi pilihan pembangkit, akuntabilitas, responsibilitas, dan tidak adanya kepastian hukum,” kata Ashov.
Ketika RUPTL Pernah Menjadi Objek Gugatan
Bagi Koalisi Bersihkan Indonesia, persoalan dalam putusan terbaru bukan hanya mengenai apakah RUPTL dapat digugat atau tidak. Ada persoalan konsistensi hukum yang mereka pertanyakan.
Daniel Winarta, Perwakilan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, mengatakan PTUN sebelumnya pernah menerima RUPTL sebagai objek gugatan. Salah satu perkara diajukan PT Energi Katingan Prima (EKP) terhadap RUPTL 2021–2030.
Perkara tersebut bahkan berujung pada pembatalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Kalselteng 3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian resmi membatalkan proyek tersebut dari RUPTL 2021–2030.
Pada 2025, PTUN juga memproses dan menyidangkan gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PLN terhadap RUPTL 2025–2034.
Karena itu, Daniel mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap gugatan masyarakat kali ini.
“Hakim enggan menggunakan kewenangannya saat masyarakat yang menggugat. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diharapkan lebih berani mengawal dokumen kelistrikan ini,” ujar Daniel.

PLTU dan Harga yang Dibayar Masyarakat
Iqbal Damanik, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Greenpeace Indonesia, menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya warga negara memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Ia mengingatkan bahwa pengoperasian 20 PLTU batu bara telah memicu kerugian ekonomi dan kesehatan hingga Rp1.813 triliun atau setara US$109 miliar. Polusi yang ditimbulkan juga disebut menyebabkan hingga 156.000 kematian dini serta memberikan beban besar terhadap sektor finansial nasional.
Dalam konteks tersebut, Iqbal mempertanyakan mengapa pilihan pembangunan pembangkit masih membuka ruang bagi PLTU baru ketika Indonesia seharusnya mempercepat pengembangan energi terbarukan.
“Sepatutnya RUPTL bisa mengakomodir bauran energi terbarukan 55%-80%, salah satunya bisa memasukkan 100 GW dalam dokumen kelistrikan ini, bukannya memasukkan PLTU baru,” ujar Iqbal.
Sementara warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, menyatakan persoalan itu bahkan sudah hadir dalam bentuk yang sangat nyata.
Sumiati Surbakti, Perwakilan Penggugat Daerah dari Sumatera Utara, mengatakan respons PTUN terhadap gugatan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal, menurutnya, kebijakan kelistrikan memiliki dampak langsung terhadap warga yang hidup di sekitar PLTU Pangkalan Susu.
“Sekarang semakin banyak masyarakat di Pangkalan Susu yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tuberkulosis (TBC), sakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya. Jarak antara warga sakit dan kematian sangat dekat. Bahkan penyakit kanker menjadi umum terjadi pada masyarakat,” ujar Sumiati.
Persoalan itu diperkuat oleh pandangan medis mengenai dampak polusi udara.
Erlang, dokter spesialis paru, mengatakan polusi telah semakin masif menyerang kesehatan manusia dan menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di dunia. Dampaknya bahkan dapat dimulai sejak manusia masih berada di dalam kandungan, kemudian memengaruhi kualitas hidup dan meningkatkan risiko kematian dini.
“Udara bersih adalah investasi, bukan biaya. Udara yang dihirup hari ini akan menentukan kesehatan fisik, kecerdasan kognitif, dan harapan hidup generasi berikutnya,” jelas Erlang.
Janji Energi Bersih dan Kenyataan di Lapangan
Persoalan RUPTL juga tidak bisa dilepaskan dari janji pemerintah mengenai transisi energi.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada forum Sidang Umum PBB menyampaikan komitmen Indonesia untuk memenuhi Perjanjian Paris 2015 dan mencapai target emisi net zero paling lambat pada 2060. Prabowo juga menyatakan bahwa pada tahun depan sebagian besar tambahan kapasitas pembangkit listrik Indonesia akan menggunakan energi terbarukan.
Namun, di tengah ambisi tersebut, kelompok masyarakat sipil menilai pendekatan transisi energi Indonesia masih jauh dari cita-cita transformasi sistem energi yang benar-benar hijau.
Koalisi Transisi Bersih—yang terdiri atas Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Greenpeace, dan Walhi—menilai kebijakan transisi energi Indonesia masih terlalu berorientasi pada target bauran energi.
Pendekatan tersebut, menurut koalisi, tidak mengarah pada transformasi sistem tata kelola energi, melainkan lebih banyak berhenti pada pergantian teknologi.
Masalah muncul ketika pendekatan yang tidak transformatif tersebut bertemu dengan biaya proyek yang tinggi dan tekanan untuk mengejar target bauran energi. Dalam kondisi itu, transisi energi justru berisiko menguntungkan pemain lama yang selama ini masih menjalankan bisnis energi kotor.
Dengan kata lain, teknologi boleh berganti, tetapi struktur dan aktor yang mengendalikan energi belum tentu berubah.
Koalisi Transisi Bersih juga menemukan persoalan lain yang lebih dalam: ruang konflik kepentingan dan keterlibatan jejaring Politically Exposed Persons (PEPs).
Dalam penelitiannya, koalisi menemukan setidaknya 28 individu yang memenuhi kriteria PEP berdasarkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Peraturan OJK Nomor 01/2017 di balik enam grup usaha bisnis energi.
Kehadiran mereka menjadi penting karena individu-individu tersebut memiliki jabatan strategis dalam ekosistem transisi energi. Mereka berasal dari berbagai lingkar kekuasaan dan institusi, termasuk eksekutif, yudikatif, dan aparat penegak hukum.
Koalisi tidak menyatakan seluruh individu tersebut secara langsung terlibat dalam perumusan atau pengambilan keputusan yang mendukung bisnis energi tertentu. Sebagian besar bahkan berada di level perusahaan induk atau entitas strategis yang menaungi berbagai sektor usaha, bukan hanya energi terbarukan.
Namun, menurut Koalisi Transisi Bersih, keberadaan PEP di seluruh korporasi yang diteliti menunjukkan adanya risiko politik yang melekat dalam industri energi terbarukan Indonesia.
Di sinilah persoalan transisi energi menjadi lebih rumit.

Transisi tidak lagi hanya berbicara tentang berapa banyak megawatt energi terbarukan yang masuk ke sistem listrik, berapa banyak PLTU yang dipensiunkan, atau seberapa besar penurunan emisi yang ditargetkan. Ia juga menyangkut siapa yang mendapatkan manfaat dari proyek-proyek baru, siapa yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, seberapa transparan prosesnya, dan apakah masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi.
Putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan RUPTL 2025–2034 pada akhirnya membawa kembali satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak menentukan masa depan listrik Indonesia?
Menurut pemerintah dan PLN, RUPTL merupakan dokumen perencanaan untuk memastikan kebutuhan listrik terpenuhi. Namun bagi masyarakat yang hidup di sekitar pembangkit, dokumen tersebut juga menentukan kualitas udara, risiko kesehatan, tata ruang, dan masa depan lingkungan tempat mereka hidup.
Karena itu, Koalisi Bersihkan Indonesia beranggapan, menutup ruang gugatan terhadap RUPTL bukan sekadar persoalan hukum acara. Putusan tersebut dikhawatirkan menciptakan preseden bahwa dokumen strategis yang berdampak luas terhadap publik dapat disusun tanpa partisipasi bermakna dan sulit diuji oleh masyarakat.