Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN — Lambatnya peremajaan kebun dan persoalan legalitas lahan masih menjadi hambatan utama yang menekan produktivitas petani sawit swadaya di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp70,3 triliun.
Temuan tersebut disampaikan dalam studi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang mencatat bahwa jika hambatan struktural tidak diatasi, Indonesia berisiko kehilangan tambahan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebesar 4,73 juta ton serta potensi ekspor hingga USD 718,5 juta.
Menurut data Kementerian Pertanian, petani sawit swadaya mengelola sekitar 41 persen lahan sawit nasional dan menyumbang 35–40 persen produksi tandan buah segar (TBS). Namun, produktivitas mereka baru mencapai sekitar 26,5 persen dari potensi optimal.
Peneliti CIPS, Rahmad Supriyanto, mengatakan rendahnya produktivitas berkaitan erat dengan persoalan peremajaan kebun, akses pembiayaan, dan legalitas lahan.
“Selama tantangan seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di sektor kelapa sawit,” ujarnya.
CIPS mencatat sekitar 2,4 juta petani masih mengelola kebun sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dan tidak lagi produktif. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai belum berjalan optimal dalam menjawab tantangan tersebut.
Selain itu, petani juga menghadapi keterbatasan akses benih unggul, pembiayaan, penerapan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices/GAP), serta minimnya pendampingan teknis.
Masalah legalitas lahan turut memperburuk situasi, karena banyak petani swadaya belum memiliki dokumen yang lengkap untuk mengakses bantuan pemerintah maupun skema sertifikasi keberlanjutan.
Sertifikasi dorong peningkatan produktivitas
Studi Roundtable on Sustainable Palm Oil menunjukkan sertifikasi berkelanjutan dapat meningkatkan produktivitas petani sawit swadaya rata-rata 16,84 persen melalui akses terhadap praktik budidaya yang lebih baik, pendampingan, dan penguatan kelembagaan.
Jika peningkatan ini terjadi secara luas, produktivitas nasional sawit diperkirakan naik sekitar 5 persen. Dampaknya meliputi kenaikan PDB sebesar 0,29 persen, pertumbuhan ekspor 0,69 persen, serta peningkatan lapangan kerja 0,25 persen.
Industri sawit sendiri menopang sekitar 16,5 juta lapangan kerja di Indonesia pada 2021, baik langsung maupun tidak langsung.
Head of Smallholders RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, menyebut tantangan utama petani swadaya bukan semata kurangnya kemauan, tetapi adanya “passive exclusion” dalam sistem yang lebih menguntungkan petani yang sudah siap.
“Indonesia memiliki peluang untuk mengurangi passive exclusion dengan membantu lebih banyak petani swadaya menjadi siap bersaing,” ujarnya.
CIPS dan RSPO mendorong pemerintah memperkuat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), menyederhanakan proses Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), serta mempercepat penyelesaian legalitas lahan.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok petani dinilai penting untuk memperluas akses pelatihan dan pendampingan teknis.
“Selama hambatan tersebut belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang ekonomi yang sebenarnya dapat diraih secara optimal,” kata Rahmad.