Revisi atau Ganti Total? Ini Titik Perdebatan UU Kehutanan antara Aktivis dan Pemerintah

Oleh Nany Afrida

INDEPENDEN-- Pemerintah dan kelompok masyarakat sipil sama-sama sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan Indonesia.

Namun, keduanya berbeda pandangan mengenai jalan keluarnya.

Pemerintah memilih merevisi UU Kehutanan. Sebaliknya, puluhan organisasi lingkungan hidup, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi pendamping hukum rakyat justru meminta undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan undang-undang baru.

Perbedaan pandangan itu mengemuka ketika Kementerian Kehutanan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat UU Kehutanan kepada Badan Legislasi DPR pada 9 Juni 2026. 

.
Koalisi Reset Kehutanan Regional Sumatera Desak UU Kehutanan Diganti.  Foto : FWI

Beberapa pekan kemudian, Koalisi Regional Sumatera dan Koalisi Reset Kehutanan mendeklarasikan tuntutan agar UU Kehutanan tidak lagi direvisi, melainkan disusun ulang secara menyeluruh. 

Dalam Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi UU Kehutanan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Komunitas Regional Sumatera di Padang, akhir bulan lalu, koalisi menilai perubahan UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada revisi teknis. Krisis ekologis yang berulang di Sumatera menunjukkan bahwa tata kelola hutan selama ini gagal melindungi ruang hidup rakyat dan fungsi ekologis hutan.

Pemerintah: UU Kehutanan perlu disempurnakan

Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan perubahan UU Kehutanan diperlukan karena kondisi hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan telah berubah jauh sejak undang-undang itu disahkan pada 1999.

Menurut Rohmat, revisi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah wajah hukum kehutanan Indonesia.

.
Foto : FWI

 

Ia menyebut sedikitnya tiga putusan penting, yakni Putusan MK Nomor 45/PUU-X/2011 mengenai pengukuhan kawasan hutan, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, serta Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 mengenai perlindungan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Menurut pemerintah, penguasaan negara atas hutan juga perlu dipertegas.

"Pemerintah tidak memaknai penguasaan hutan sebagai kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan," kata Rohmat lewat rilis dari Kementerian Kehutanan pada tanggal 9 Juni 2026.

Dia menambahkan penguasaan negara merupakan kewenangan untuk mengatur, menetapkan status kawasan, memberikan izin, mengelola, sekaligus memastikan fungsi sosial dan ekologis hutan tetap berjalan bagi kepentingan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan regulasi mengenai ekonomi karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi hutan, penyelesaian konflik tenurial, hingga penguatan kewenangan Polisi Kehutanan.

.
Ilustrasi : AI

 

Aktivis: Masalahnya bukan revisi, tetapi paradigma

Berbeda dengan pemerintah, Koalisi Reset Kehutanan menilai perubahan parsial tidak akan menyelesaikan persoalan.

Menurut mereka, akar masalahnya berada pada paradigma UU Kehutanan yang sejak awal menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam penguasaan kawasan hutan.

Paradigma tersebut, menurut koalisi, menyebabkan masyarakat adat dan masyarakat lokal harus terus membuktikan hak mereka, sementara negara dapat lebih dahulu menetapkan kawasan hutan maupun memberikan berbagai izin usaha.

"Kalau hanya merevisi pasal-pasal tertentu, paradigma yang bermasalah tetap dipertahankan," kata akademisi tata kelola sumber daya alam Mumu Muhajir.

Karena itu, koalisi meminta pemerintah menyusun undang-undang baru.

Lima persoalan mendasar

Dalam naskah akademik yang mereka susun, Koalisi Reset Kehutanan mengidentifikasi lima kelemahan utama UU Nomor 41 Tahun 1999.

1. Hak Menguasai Negara

Pasal 4 UU Kehutanan menyebut seluruh hutan dikuasai negara.

Koalisi menilai ketentuan tersebut dalam praktik sering diterjemahkan sebagai hak kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan.

Padahal menurut Pasal 33 UUD 1945, negara hanya menerima mandat untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, pemerintah justru berpandangan norma tersebut perlu diperjelas, bukan dihapus. Kementerian Kehutanan menegaskan penguasaan negara bukan berarti kepemilikan negara.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Menurut Wamenhut, penguasaan hutan oleh negara tidak dimaknai sebagai kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan. Penguasaan tersebut merupakan dasar kewenangan negara untuk mengatur, mengurus, menetapkan status kawasan hutan, memberikan izin pemanfaatan, melakukan pengelolaan, serta memastikan fungsi ekologis dan sosial hutan tetap terjaga bagi kepentingan masyarakat luas.

Inilah salah satu perbedaan paling mendasar antara pemerintah dan masyarakat sipil.

2. Pengakuan hutan adat

Pemerintah menyatakan revisi akan memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat sebagai tindak lanjut Putusan MK 35/2012.

Namun koalisi menilai pengakuan tersebut masih bersifat administratif.

Masyarakat adat tetap harus melalui proses panjang untuk memperoleh pengakuan pemerintah daerah sebelum wilayah adat mereka diakui.

Menurut mereka, beban pembuktian seharusnya berada pada negara, bukan masyarakat.

3. Konflik tenurial

Menariknya, pemerintah dan masyarakat sipil memiliki pandangan yang hampir sama mengenai persoalan ini.

Kementerian Kehutanan mengakui konflik tenurial menjadi salah satu tantangan terbesar sektor kehutanan karena masih terjadi tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat, lahan masyarakat, maupun izin sektor lain.

Namun, koalisi menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui percepatan administrasi. Undang-undang baru harus memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang jelas, termasuk redistribusi hak dan pemulihan korban konflik agraria.

.
Foto FWI
 

4. Orientasi ekonomi

Pemerintah ingin memasukkan ekonomi karbon, jasa lingkungan, dan perdagangan karbon sebagai materi baru dalam revisi UU Kehutanan. Menurut pemerintah, isu tersebut belum dikenal ketika UU Kehutanan disusun pada 1999.

Sebaliknya, masyarakat sipil mengingatkan agar instrumen ekonomi karbon tidak justru memperkuat komersialisasi kawasan hutan tanpa menyelesaikan persoalan hak masyarakat terlebih dahulu.

5. Penegakan hukum

Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penguatan kewenangan Polisi Kehutanan, PPNS Kehutanan, dan Pejabat Pengawas Kehutanan untuk menghadapi pembalakan liar, perdagangan hasil hutan ilegal, hingga perdagangan karbon ilegal.

Koalisi tidak menolak penegakan hukum. Namun mereka mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dibarengi perlindungan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan agar tidak kembali terjadi kriminalisasi.

.
Foto: YLBHI

 

Mengapa Sumatera menjadi contoh?

Tuntutan mengganti UU Kehutanan muncul dari Sumatera bukan tanpa alasan.

Menurut Koalisi Regional Sumatera, wilayah ini menjadi salah satu contoh bagaimana lemahnya tata kelola hutan berujung pada bencana ekologis.

Pada akhir 2025, banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menewaskan lebih dari 1.190 orang serta menyebabkan lebih dari 131 ribu warga mengungsi.

Dalam tiga dekade terakhir, ketiga provinsi itu kehilangan sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan, dengan hampir 691 ribu hektare berubah menjadi perkebunan sawit.

Bagi koalisi, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehutanan tidak lagi cukup dijawab melalui perubahan administratif.

Mekanisme Pencegahan "ijon politik"

Hal yang relatif baru dalam usulan koalisi adalah memasukkan mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam tata kelola kehutanan.

Mereka menilai banyak keputusan mengenai pemberian konsesi hutan maupun pertambangan dipengaruhi hubungan antara pendanaan politik dan pemberian izin usaha.

Praktik tersebut mereka sebut sebagai "ijon politik".  Ijon politik sendiri dapat dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik untuk membiayai proses pencalonan kandidat dalam pemilihan umum.

Apabila calon kandidat politik yang dibiayai menang dalam kontestasi politik maka akan terjadi timbal balik dengan memberikan akses kemudahan dalam mengurus surat perizinan usaha khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik hutan maupun tambang.

“Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal: kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia saat itu.

Koalisi mengusulkan agar UU Kehutanan baru memuat aturan mengenai transparansi pemberian izin, pengungkapan konflik kepentingan pejabat publik, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap pemberian konsesi.

.
Foto: FWI

Perdebatan sesungguhnya

Pemerintah menilai tujuan tersebut dapat dicapai melalui perubahan keempat UU Kehutanan. Sebaliknya, masyarakat sipil menilai undang-undang lama dibangun di atas paradigma yang keliru sehingga tidak cukup direvisi, melainkan harus diganti secara menyeluruh.

Perdebatan inilah yang kemungkinan akan mewarnai pembahasan RUU Kehutanan di DPR dalam beberapa bulan mendatang. 

Di satu sisi, pemerintah ingin memperbarui aturan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan baru seperti ekonomi karbon. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil melihat kesempatan ini sebagai momentum untuk merombak fondasi tata kelola kehutanan Indonesia agar lebih berpihak pada masyarakat adat, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan ekosistem.

“UU Kehutanan baru harus menjadi koreksi atas kegagalan masa lalu. Ia harus menutup jalan bagi perampasan tanah, kriminalisasi rakyat, dan penghancuran hutan atas nama izin. Hutan adalah ruang hidup yang harus dijaga sebagai titipan bagi generasi yang akan datang,” ujar Rifai, juru bicara Koalisi Regional Sumatera dan Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dalam deklarasi Koalisi Reset Kehutanan.

kali dilihat